Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sungai pawan
Jasad di Sungai Pawan Teridentifikasi, Korban Pemuda Asal Kayong Utara
Jasad di Sungai Pawan Teridentifikasi, Korban Pemuda Asal Kayong Utara
Sunday, 25/01/2026


KALBARONLINE.com – Kepolisian akhirnya mengungkap identitas jasad laki-laki yang ditemukan mengapung di alur Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (24/1/2026) pagi.

Kapolsek Muara Pawan IPDA Lukman Hakim mengatakan, korban diketahui berinisial AEP (21), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Korban tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

“Korban telah teridentifikasi dan saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Kayong Utara,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, identitas korban dipastikan setelah kepolisian melakukan serangkaian proses identifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” kata Lukman.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad laki-laki yang mengapung di tengah alur Sungai Pawan. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban sekitar pukul 09.55 WIB.

Koordinator SAR Ketapang, Ayub, menyebutkan jasad korban pertama kali ditemukan dalam kondisi terapung di tengah sungai sebelum kemudian ditepikan oleh warga.

“Lokasinya dekat area PT GLG, tidak jauh dari Jembatan Pawan II,” ujar Ayub.

Ia menambahkan, sejumlah warga sempat menduga mengenali korban. Namun, kondisi jasad yang sudah membengkak membuat identitasnya belum dapat dipastikan saat itu.

Usai dievakuasi, jasad korban ditangani oleh Tim INAFIS Polres Ketapang dan dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus yang dibalut switer serta celana jeans biru. Kondisi tubuh korban telah mengalami pembengkakan, terutama pada bagian wajah. (Adi LC)

Tambang Pasir Sungai Pawan Disorot, Dugaan Bekingan Oknum Aparat Menguat
Tambang Pasir Sungai Pawan Disorot, Dugaan Bekingan Oknum Aparat Menguat
Wednesday, 14/01/2026


KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah lama mendapat penolakan warga, praktik penyedotan pasir justru berlangsung terang-terangan.

Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dan bekingan oknum aparat aktif yang membuat aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor penyedot pasir masih beroperasi di sejumlah titik Sungai Pawan. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai tampak keruh dan memicu abrasi di beberapa bagian bantaran sungai, tepat di area penambangan.

Ironisnya, meski keluhan masyarakat telah disampaikan berulang kali, kegiatan penambangan pasir tersebut tak kunjung dihentikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan warga bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Dugaan itu menguat setelah seorang pekerja tambang pasir, yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut pasir yang disedot berasal dari usaha milik oknum aparat aktif yang bertugas di Kabupaten Ketapang.

“Punya KS, sama DY anggota,” ujar pekerja tersebut singkat.

Saat dimintai penegasan ulang terkait kepemilikan, pekerja yang mengenakan baju hitam itu kembali menyebut keterlibatan DY.

“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil berusaha mengambil telepon genggam dari dalam kapal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk DY, masih terus dilakukan oleh redaksi.

Selain DY, penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir di Sungai Pawan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan warga sekitar lokasi, muncul nama SM dan LK yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Tak hanya dugaan pembiaran, warga juga mengaku mengalami tekanan. Jumli, warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, mengungkapkan dirinya sempat mendapat peringatan ketika berencana mengajak warga turun langsung ke lokasi penambangan.

“Aparat bilang kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka warga yang akan ditindak. Saya heran, kenapa kami yang diingatkan, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ungkap Jumli.

Menurutnya, persoalan tambang pasir Sungai Pawan bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut keresahan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, warga memilih menempuh jalur hukum.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Laporannya sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.

Kasus tambang pasir di Sungai Pawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penambangan ilegal tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang pasir di wilayah itu. (Adi LC)

Tambang Pasir Sungai Pawan Disoal, Pengelola Klaim Berizin, DPRD Tegaskan SIPB Bukan Izin Bebas
Tambang Pasir Sungai Pawan Disoal, Pengelola Klaim Berizin, DPRD Tegaskan SIPB Bukan Izin Bebas
Monday, 12/01/2026


KALBARONLINE.com – Polemik aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, terus bergulir. Setelah mendapat protes dari warga bantaran sungai, pihak pengelola tambang akhirnya angkat bicara dengan menegaskan bahwa kegiatan mereka telah mengantongi izin resmi.

Albert Richardo, selaku penanggung jawab usaha tambang pasir tersebut, menyebut operasional perusahaannya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.

Menurut Albert, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga satu kilometer dari titik tertentu di Sungai Pawan. Ia menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan warga di wilayah Kepala Pulau bukan merupakan bagian dari kegiatan tambang yang dikelolanya.

“Lokasi kami itu di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert kepada Suara Ketapang, Sabtu (10/01/2026) sore.

Ia menjelaskan, area penambangan tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert mengklaim seluruh persyaratan lingkungan juga telah dipenuhi.

“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari dinas lingkungan hidup, sudah kami kantongi,” katanya.

Meski demikian, klaim pengelola tambang tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak bisa dijadikan dasar pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-bbesaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/01/2026).

Ia menjelaskan, pemegang SIPB masih harus memenuhi sejumlah ketentuan lain sebelum beroperasi, mulai dari izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau amdal, penetapan titik koordinat yang jelas, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang, baik untuk transportasi, perikanan, hingga sumber air baku. Karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.

“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang.

“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba. Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal,” tegasnya.

Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Sedot Pasir di Sungai Pawan Tuai Protes Warga, Aktivitas Diduga Berlangsung Bertahun-tahun
Sedot Pasir di Sungai Pawan Tuai Protes Warga, Aktivitas Diduga Berlangsung Bertahun-tahun
Saturday, 10/01/2026


KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di alur Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, menuai protes warga yang bermukim di bantaran sungai. Warga menilai kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.

Penambangan pasir ini terpantau berlangsung di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, hingga Desa Tanjung Pasar. KalbarOnline.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (10/01/2026). Dari hasil pantauan, sejumlah kapal motor terlihat beroperasi hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga.

Di lokasi, sedikitnya tujuh kapal motor tampak melakukan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng hingga mesin fuso. Kapal-kapal tersebut menyedot pasir dari dasar Sungai Pawan dengan jarak antarkapal yang relatif berdekatan.

Setelah muatan penuh, kapal-kapal itu hilir mudik mengangkut pasir menuju lokasi penampungan sementara di sepanjang bantaran Sungai Pawan.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ketapang menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan tersebut. Mereka meminta agar kegiatan itu dievaluasi dan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Nurmardi (60), mengatakan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga.

“Warga resah karena kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kapal yang paling besar, satu rit bisa mengangkut puluhan kubik pasir,” ujarnya.

Ia menyebut dampak penambangan mulai dirasakan masyarakat, mulai dari perubahan kondisi bantaran sungai, berkurangnya hasil tangkapan nelayan sungai, hingga kualitas air yang semakin keruh. Padahal, Sungai Pawan selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai sumber air baku PDAM.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumli (66). Berdasarkan pengamatan masyarakat, volume pasir yang diangkut dari dasar sungai dinilai cukup besar setiap harinya.

“Pasir yang dikeruk bisa mencapai ratusan kubik per hari. Kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya berharap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” kata Jumli.

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang dan berharap adanya peninjauan langsung serta tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat terkait.

Sementara itu, salah seorang pekerja penambangan pasir yang ditemui di lokasi mengatakan mereka hanya berstatus sebagai pekerja dan menerima upah harian. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan maupun perizinan usaha penambangan pasir tersebut.

Dalam keterangannya, pekerja tersebut menyebut beberapa nama yang mereka anggap sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha penambangan pasir. Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial AR, yang disebut-sebut sesuai dengan dokumen yang dimiliki redaksi terkait sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB.

Pekerja di lokasi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KalbarOnline.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan yang disebut warga, serta instansi terkait dan aparat penegak hukum di daerah. (Adi LC)