Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sutarmidji
Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin
Sutarmidji Pertanyakan Dasar Aturan dan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar dalam Kasus Hibah Mujahidin
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya tidak berlaku pada saat kebijakan hibah tersebut dilaksanakan.

Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Sutarmidji, ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat, sepanjang tidak terdapat niat buruk, kebijakan yang diambil dalam kondisi tersebut tidak semestinya dipidana.

Sutarmidji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap kebijakan dalam kondisi tersebut sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.

“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penggunaan pasal-pasal dalam kondisi normal untuk menangani perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, pemeriksaan BPK saat itu tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam perkara.

Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata Sutarmidji, pihak yayasan telah menyelesaikannya.

“2020, 2021 sampai 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.

Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar dalam perkara tersebut.

“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.

Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, hal itu perlu dikaitkan dengan proses pembangunan, pertanggungjawaban dana hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.

Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Ia menyebut gedung tersebut memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.

“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (*)


Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar
Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menegaskan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan, Sutarmidji menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi dan menurutnya menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Ia membandingkan status tersebut dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga menerima hibah dari Pemprov Kalbar. Menurut Sutarmidji, keduanya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.

“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.

Sutarmidji juga menjelaskan mengenai hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020-2022. Menurut dia, pemberian hibah tersebut mengacu pada Permendagri 39 yang memberikan diskresi kepada kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.

Saat itu, kata Sutarmidji, Pemprov Kalbar juga berupaya mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap melakukan pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin salah satunya didasari kebutuhan untuk menambah daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.

Namun, pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin disebut bukan pilihan pertama Pemprov Kalbar. Sutarmidji mengatakan pemerintah daerah sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan.

Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, belum ada jawaban dari pihak Untan.

“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujarnya.

Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), tetapi opsi tersebut juga akhirnya batal.

Sutarmidji menilai pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin merupakan pilihan yang masuk akal karena, menurut dia, Yayasan Mujahidin berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.

Dalam persidangan, Sutarmidji juga menjelaskan alasan pembangunan sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin. Menurut dia, keberadaan sekolah merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang dapat mendukung fungsi masjid raya.

Ia menyebut masjid raya idealnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah.

“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.

Penjelasan tersebut juga dikaitkan Sutarmidji dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam aturan tersebut, standar masjid di Indonesia berdasarkan tipologi mencakup Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami’, Masjid Bersejarah, dan Masjid di Tempat Publik. Sementara mushalla memiliki pengertian tersendiri dalam keputusan tersebut.

Untuk Masjid Raya, keputusan tersebut mengatur bahwa masjid berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu kriterianya adalah pembiayaan melalui APBD pemerintah provinsi dan dana masyarakat. Masjid Raya juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi serta dapat memiliki fasilitas penunjang, antara lain kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus.

Dalam konteks itu, Sutarmidji menjelaskan bahwa fasilitas sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang menurutnya dapat memenuhi kriteria sebuah masjid raya.

“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.

Menurut Sutarmidji, fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pendapatan operasional yayasan.

Ia menegaskan, hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin, sedangkan pemanfaatannya selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.

“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.

Saat jaksa menyinggung mengenai pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa yayasan dan lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam konteks yang ia jelaskan di persidangan.

“Sudah saya jelaskan pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Lalu menjadi pusat keagamaan pemerintah provinsi dengan kriteria dibiayai pemerintah provinsi melalui APBD,” jelasnya.

Selain itu, kata Sutarmidji, masjid raya memiliki sejumlah fasilitas penunjang seperti kantor, bank syariah dan poliklinik. Karena itu, keberadaan sekolah menurutnya dapat dikategorikan sebagai fasilitas penunjang masjid raya.

Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas sekolah saat itu disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, termasuk penyediaan kursi yang mengacu pada standar pembelajaran satu kursi untuk satu siswa di masa Covid-19 dengan penerapan physical distancing.

“Makanya waktu itu Yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata dia.

Sutarmidji kemudian menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023.

Ia mempertanyakan apabila pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dianggap bermasalah, mengapa persoalan tersebut hanya diarahkan kepada satu lembaga.

Menurutnya, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.

“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji. (*)


Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?
Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Sutarmidji kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Kali ini, mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023 tersebut mempertanyakan perbedaan informasi mengenai lokasi titik api yang beredar di tengah penanganan karhutla.

Sorotan Sutarmidji muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa titik api karhutla tidak berada di wilayah konsesi perkebunan.

Pernyataan itu kemudian dibandingkan Sutarmidji dengan data satelit NOAA-NASA yang menurutnya menunjukkan temuan berbeda.

Melalui akun Instagram pribadinya @bang.midji, Sutarmidji menyebut lebih dari 70 persen titik api berada di wilayah konsesi perkebunan.

“Berdasarkan data satelit NOAA-NASA, titik api lebih 70 persen berada di konsesi perkebunan. Kementerian Kehutanan pasti tahu karena ada aplikasi SIPongi,” kata Midji.

Sutarmidji juga menyinggung keberadaan aplikasi SIPongi yang digunakan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu sistem pemantauan karhutla.

Dari situ, ia mempertanyakan mengapa data mengenai lokasi titik api yang disebutnya berasal dari satelit NOAA-NASA berbeda dengan informasi yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup.

“Tapi kenapa Menteri LH bilang bukan di konsesi perkebunan, tak tahu siapa yang ngerampot, MenLH, Menhut atau satelit NOAA-NASA, yang pasti bukan saye,” katanya.

Kritik tersebut disampaikan Sutarmidji dengan gaya satir. Ia kemudian kembali mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu didasarkan pada data yang jelas.

“Yang komen kalau belum ngopi jangan komen, ape lagi kalau masih belum gosok gigi,” ujarnya sambil Guyon.

Pernyataan Sutarmidji itu pada akhirnya menyoroti satu persoalan penting dalam penanganan karhutla di Kalbar, yakni perbedaan informasi mengenai lokasi titik api dan sumber data yang digunakan sebagai dasar pernyataan.

Sutarmidji Sebut Pencabutan Perda Bakar Lahan Kalbar Salah Alamat
Sutarmidji Sebut Pencabutan Perda Bakar Lahan Kalbar Salah Alamat
Sunday, 23/08/2026

KALBARONLINE.com - Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji, menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan langkah yang salah alamat.

Menurut Sutarmidji, aturan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas bukan berasal dari perda tersebut. Ketentuan itu, kata dia, justru bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh kan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu kan produk DPR RI dengan pemerintah pusat. Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Ia menegaskan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk membakar lahan secara bebas. Perda tersebut, menurutnya, hanya mengatur tata cara pembukaan lahan yang telah memiliki dasar dalam aturan yang lebih tinggi.

“Cabut undang-undangnya, ganti itu yang dua hektare, baru bisa itu manfaatnya. Kalau nggak, apa manfaatnya cabut perda,” ujarnya.

Sutarmidji bahkan meminta kementerian terkait membaca kembali ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebelum memberikan penilaian terhadap Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.

“Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca itu undang-undang tentang lingkungan hidup, baca, baru komentar,” tegasnya.

Ia menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Namun, dalam Pasal 69 ayat (2), terdapat pengecualian dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kemudian, pada bagian penjelasan Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah api menjalar ke wilayah sekitar.

“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.

Karena itu, Midji meminta persoalan karhutla tidak serta-merta dikaitkan dengan keberadaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Ia menilai perda tersebut justru dibuat untuk mengatur agar praktik pembukaan lahan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan tata cara yang lebih terkendali.

“Jangan nyalakan perda, perda apa hubungannya dengan kebakaran lahan. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang itu harus bergilir,” ujarnya.

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sendiri mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara pembukaan lahan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administrasi. Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, Midji juga menyinggung langkah penanganan karhutla yang dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar.

Ia mengklaim pemerintah daerah saat itu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang ditemukan memiliki titik panas di area konsesinya.

“Kalau tak tegas tak mungkin bisa ini (karhutla) teratasi. Saya tahun 2019 memberi sanksi pada 157 perusahaan perkebunan, yang titik apinya bisa dipantau dari ruang DAR kantor gubernur, koordinatnya semuanya,” katanya.

Menurut dia, perusahaan yang terdeteksi memiliki titik api di dalam konsesi diberikan peringatan. Dari sejumlah perusahaan tersebut, dua di antaranya diajukan ke pengadilan. Selain itu, Midji menyebut terdapat empat kasus yang diproses secara pidana.

Pemerintah provinsi juga mengusulkan pencabutan terhadap sejumlah perusahaan.

“Satu sudah putus inkracht, denda Rp917 miliar,” ujarnya.

Ia menilai langkah tegas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi kebakaran lahan di Kalbar relatif terkendali dalam beberapa tahun setelah 2019.

“Sehingga dari tahun 2019 sampai 2025 kan tidak ada kebakaran lahan parah. Nah, sekarang jadi lagi dia,” katanya.

Midji kemudian membedakan karakter titik api yang berasal dari aktivitas perladangan masyarakat dengan kebakaran di area konsesi perkebunan.

Ia mengatakan pemantauan titik api melalui sistem yang digunakan pemerintah dapat membantu melihat karakter dan lokasi kebakaran.

“Kalau mau lihat titik api oleh pembakar lahan (konsesi), dengan pembakar oleh ladang gampang. Kalau warnanya kuning muda, itu ladang. Nanti sore sudah hilang,” katanya.

Ia melanjutkan, apabila warna titik api terlihat kuning pekat, kondisi tersebut menunjukkan aktivitas pembakaran di lahan ladang yang lokasinya berdekatan. Sementara warna merah, menurut dia, mengindikasikan kebakaran di area perkebunan.

“Kalau merah, itu pasti perkebunan, percaya omongan saya,” pungkasnya.

Pernyataan Sutarmidji tersebut menyoroti bahwa persoalan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Menurut penjelasan yang disampaikannya, ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pengelolaan lahan juga terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam konteks Kalbar, Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administrasi.

Karena itu, menurut pandangan Sutarmidji, pencabutan perda di tingkat daerah tidak serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar apabila aturan yang menjadi dasar di tingkat undang-undang masih tetap berlaku.

Perubahan terhadap ketentuan tersebut pada akhirnya juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah pusat dan DPR RI mengatur kembali ketentuan mengenai kearifan lokal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak
Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak
Thursday, 13/08/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2019–2024, Sutarmidji, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Ia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau peladang, tetapi juga tegas terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terbukti mengalami kebakaran.

Hal itu disampaikan Sutarmidji melalui akun Instagram pribadinya @bang.midji, Kamis (13/8/2026).

Sutarmidji mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pemerintah provinsi pernah menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan kebakaran lahan.

“Ketika menjabat gubernur, hampir tiap hari saya pantau. Ketika kebakaran lahan beberapa tahun lalu ada 157 perusahaan yang disanksi,” tulisnya.

Menurut Sutarmidji, pemerintah sebenarnya dapat dengan mudah menelusuri perusahaan yang berada di sekitar titik api. Data pemantauan titik panas melalui Command Center di ruang IT Kantor Gubernur Kalbar, kata dia, dapat digunakan untuk melihat koordinat lokasi kebakaran.

Dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi tersebut, empat perusahaan diusulkan untuk dicabut izinnya, sementara dua lainnya diajukan ke pengadilan.

Sementara perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif, antara lain kewajiban memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran serta membangun menara pemantau.

Ia juga menyebut salah satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi denda lebih dari Rp900 juta.

“Jadi harus tegas, cuma berani tidak,” katanya.

Sutarmidji menilai penanganan karhutla juga tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah hotspot. Pemerintah perlu melihat karakteristik setiap titik api berdasarkan hasil pemantauan satelit.

Menurutnya, titik api kategori merah dapat menunjukkan luasan area kebakaran yang jauh lebih besar dibandingkan titik api berwarna kuning atau kuning muda. Bahkan, satu titik api merah disebut dapat mewakili area terbakar yang setara dengan puluhan hingga ratusan titik api kategori lainnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menelusuri setiap titik api secara spesifik, termasuk memastikan apakah lokasi kebakaran berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Jadi gampang saja memastikan perusahaan apa dan di mana, karena titik koordinat bisa dilihat dari Command Center di ruang IT Kantor Gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Sutarmidji juga menyinggung polemik pembakaran lahan oleh masyarakat. Menurutnya, pembakaran lahan dalam skala tertentu untuk kepentingan kearifan lokal memiliki dasar hukum sehingga penanganan karhutla tidak tepat jika hanya diarahkan kepada peladang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2), bukan berasal dari peraturan daerah.

Karena itu, menurutnya, usulan mencabut perda yang mengatur pembakaran lahan tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah daerah tetap memerlukan aturan sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ia menambahkan, dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi pada masa kepemimpinannya, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Ketapang.

Menurut Sutarmidji, ketegasan dan keberanian pemerintah menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan saling menyalahkan, tetapi benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Lid)

Sutarmidji Turut Soroti Polemik LCC 4 Pilar, Sebut Juri Tidak Kompeten
Sutarmidji Turut Soroti Polemik LCC 4 Pilar, Sebut Juri Tidak Kompeten
Tuesday, 12/05/2026

KALBARONLINE.com – Polemik hasil Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat terus memantik perhatian berbagai pihak. Kali ini, mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023, Sutarmidji, ikut angkat bicara terkait kontroversi penilaian dewan juri dalam perlombaan tersebut.

Melalui laman Instagram pribadinya, @bang.midji, Sutarmidji menyampaikan apresiasi kepada tim SMA Negeri 1 Pontianak (Smansa) yang dinilai berani menyuarakan keberatan terhadap keputusan juri.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim SMAN 1 Pontianak atas keberaniannya dalam mengoreksi tim juri yang tidak berintegritas,” tulisnya.

Tak hanya itu, Sutarmidji juga secara tegas menilai dewan juri dalam ajang LCC 4 Pilar tersebut tidak menunjukkan kompetensi yang memadai saat memberikan penilaian kepada peserta.

“Kelihatan juri memang tidak kompeten, apalagi buat alasan artikulasi segala,” lanjutnya.

Pernyataan Sutarmidji menambah panjang sorotan terhadap pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang sebelumnya juga menuai kritik dari sejumlah pihak. Polemik mencuat setelah keputusan juri dianggap merugikan peserta dari Smansa Pontianak.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, juga menyoroti cara penilaian dewan juri yang dinilai menimbulkan tanda tanya. Ia bahkan menyebut juri terkesan belum sepenuhnya memahami materi yang diperlombakan.

Kontroversi ini pun ramai diperbincangkan publik di media sosial. Banyak warganet menilai kompetisi yang membawa nama nilai-nilai kebangsaan seharusnya dijalankan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh peserta.

Ajang LCC 4 Pilar sendiri merupakan perlombaan yang mengangkat materi tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari penguatan wawasan kebangsaan generasi muda. (*)

Kejati Kalbar Pastikan Berita Pemeriksaan Sutarmidji Hoaks: Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh Saja
Kejati Kalbar Pastikan Berita Pemeriksaan Sutarmidji Hoaks: Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh Saja
Monday, 02/02/2026

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membantah habis-habisan pemberitaan sejumlah media massa dan media sosial yang menyatakan kalau pihaknya telah memeriksa mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pada Jumat 30 Januari 2026, terkait dugaan kasus korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi awak media bahkan menegaskan, bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Bang Midji tersebut pada hari atau waktu sebagaimana disebutkan oleh media.

“Tidak ada (pemeriksaan terhadap Sutarmidji),” tegasnya.

Wayan pun memastikan, kalau foto yang beredar luas dan disebut-sebut sebagai Sutarmidji saat berada di salah satu ruang Kantor Kejati Kalbar bukanlah sosok yang dimaksud.

“Foto itu bukan Sutarmidji. Itu Pak Gandi, penyidik kami, sedang berkumpul di kantor. Fotonya diambil dari status (WhatsApp, red) pegawai,” jelas Wayan.

Seperti diketahui, berbekal foto pertemuan antar pegawai Kejati Kalbar yang beredar tersebut, sejumlah media diduga sengaja membuat isu sumir dan palsu, dengan menyatakan bahwa di dalam foto tersebut Sutarmidji sedang diperiksa terkait pengusutan alur dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ke Yayasan Mujahidin.

Sayangnya, terdapat beberapa media yang cukup dikenal publik di Kalbar, juga tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Sutarmidji.

Saat kembali ditegaskan apakah benar terdapat pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Jumat kemarin, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, Wayan lagi-lagi memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

“Tidak ada. Kalau ada pemeriksaan tentu ada panggilan resmi,” tegas Wayan lagi.

IMG-20260202-WA0002
Foto yang diasumsikan sebagai pemeriksaan Sutarmidji, namun dibantah oleh Kejati Kalbar.​

Terkait foto yang terlanjur menyebar dan menimbulkan persepsi keliru di publik, Wayan mengakui kemungkinan adanya kemiripan visual dengan sosok Sutarmidji, lantaran foto yang beredar juga terlihat kurang jelas, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Ya, karena fotonya ngeblur,” kata Wayan.

Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh

Sutarmidji yang dimintai tanggapannya terkait pemberitaan fitnah tentang dirinya itu tentu menyesalkan. Ia meminta kepada para penggiat media, khususnya insan pers untuk tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip cek dan ricek serta memahami kode etik jurnalistik.

“Saya minta wartawan profesional, dan lakukan cek dan ricek serta paham kode etik,” kata dia.

Bang Midji pun menyayangkan, bahkan sekelas pimpinan media massa di Pontianak yang mengaku-ngaku pernah menjadi wartawan media besar nasional pun ikut terseret informasi hoaks ini, dengan tanpa melakukan cek dan ricek maupun verifikasi serta konfirmasi terlebih dahulu.

“Apalagi ada yang mengaku mantan wartawan salah satu media nasional, tapi kelakuannya seperti mencari uang receh saja,” ketus Sutarmidji.

Terkait pemberitaan ini pula, dirinya mengaku sempat disarankan untuk melaporkan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, namun ia memilih tidak melakukannya.

“Saya disarankan melapor, tapi tidak. Karena ada laporan saya dan beberapa masyarakat, tetapi tidak ada kabarnya,” kata Sutarmidji. (Jau)