Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
suyanto tanjung
Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar
Konflik Jual Beli Tanah, Suyanto Tanjung Dilaporkan ke BK DPRD Kalbar
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum ahli waris Mu’anudin Mahyus dan Syofiah memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Barat, Senin (14/9/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan kuasa hukum terkait konflik jual beli tanah yang diduga melibatkan anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke BK DPRD Kalbar karena dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Kuasa hukum dari Kantor Teras Justitia, Deden Kurnia, mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada BK DPRD Kalbar terkait laporan yang sebelumnya disampaikan.

“Harapan kami laporan yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti, diperiksa, dan dianalisis oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Deden.

Deden menjelaskan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa jual beli tanah yang melibatkan Suyanto Tanjung dengan pihak lain.

Sementara itu, tanah yang menjadi objek persoalan secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua kliennya.

“Inti dari permasalahan yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran etik, yaitu terkait masalah konflik kepentingan,” katanya.

Menurut Deden, persoalan jual beli tanah tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan konflik kepentingan ke BK DPRD Kalbar.

Dia menilai laporan tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Kalbar untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dinilai harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

Terkait kemungkinan dipertemukan dengan pihak terlapor dalam pemeriksaan, Deden mengatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan BK DPRD Kalbar.

“Kami dari pihak pelapor mengikuti apa yang sudah menjadi mekanisme di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia juga terbuka jika BK nantinya menempuh mediasi atau mekanisme penyelesaian lainnya.

Namun, apabila diperlukan langkah hukum lanjutan, pihaknya memastikan akan tetap memperjuangkan hak-hak para ahli waris.

“Yang terpenting ini bisa ada penyelesaian. Kalau perlu tindak lanjut terhadap upaya hukum yang lain, kami akan melaksanakan dan memperjuangkan hak-hak dari klien kami,” tukasnya. (Lid)

Ahli Waris Laporkan Suyanto Tanjung ke Polda Kalbar, Persoalkan AJB Tanah
Ahli Waris Laporkan Suyanto Tanjung ke Polda Kalbar, Persoalkan AJB Tanah
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah menempuh jalur hukum setelah menemukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi.

Para ahli waris menduga terdapat AJB yang memuat keterangan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 12 Agustus 2026.

Kuasa hukum para ahli waris, Deden Kurnia, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi sebagian tanah milik orangtua para ahli waris pada Agustus 2022.

Saat itu, para ahli waris menjual sebagian tanah berukuran 12 meter x 38 meter kepada Lucy. Karena bidang tanah tersebut diduga melintasi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan.

Menurut Deden, Lucy kemudian menjual kembali tanah yang dibelinya kepada Suyanto Tanjung pada 9 Januari 2023.

“Kesepakatan awal yang diketahui para ahli waris adalah tanah yang diperjualbelikan hanya sebagian, bukan seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga sertifikat,” kata Deden, Minggu (23/8/2026).

Dalam proses transaksi tersebut, kata Deden, jual beli difasilitasi oleh Notaris/PPAT Dodon Almury. Namun, para ahli waris belakangan mengetahui adanya kuitansi yang mencantumkan seolah-olah seluruh tanah dalam tiga SHM telah dijual Lucy kepada Suyanto Tanjung.

“Yang menjadi persoalan, kemudian muncul dokumen yang seolah-olah menunjukkan seluruh objek dalam tiga SHM telah diperjualbelikan. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, kesepakatannya hanya sebagian tanah,” ujarnya.

Para ahli waris juga mengaku sempat menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat atas tanah yang sebelumnya dijual kepada Lucy.

Namun, setelah proses pemecahan sertifikat tidak kunjung mendapat kejelasan, para ahli waris mempertanyakan hal tersebut kepada Lucy maupun pihak notaris.

Deden mengatakan, dari penelusuran selanjutnya, para ahli waris menemukan persoalan lain dalam AJB tersebut.

“Di dalam AJB muncul nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli. Para ahli waris mengaku tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah melakukan tawar-menawar, apalagi menerima pembayaran dari orang tersebut,” kata Deden.

Menurut Deden, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam akta.

“Kalau memang para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak yang namanya tercantum dalam akta, tentu ini perlu diuji secara hukum. Apalagi akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah,” jelasnya.

Atas persoalan tersebut, para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.

Selain menempuh jalur perdata, mereka kini membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026.

Deden menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat atau memberikan keterangan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan akta tersebut,” pungkasnya. (Lid)