Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
suyudi ario seto
Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari para ketua fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Hasil keputusan Komisi III selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru. Surpres tersebut bernomor R57/PRES/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam paparannya, Suyudi mengatakan Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto menempatkan sejumlah agenda, di antaranya reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, agenda tersebut berkaitan erat dengan tugas Polri. Namun, ia memastikan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.

Setelah mendapat persetujuan Komisi III secara aklamasi, keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan kepada DPR pada Rabu (30/9/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta pada 2023-2024.

Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026). Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misinya untuk memimpin Polri.

“Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi,” kata Habiburokhman dalam uji kelayakan tersebut.

Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan paparannya mengenai arah kerja Polri ke depan. Salah satu gagasan yang diusung Suyudi adalah doktrin “polisi bersama masyarakat”.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.

“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima surpres dari presiden, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna.

Selanjutnya, kata Puan, Presiden Prabowo akan melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara.

“Hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri, sehingga tidak ada kekosongan,” imbuhnya.