Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
syamsul jahidin
Gabungan Ormas Melawi Datangi Polres, Minta Kepastian Hukum Laporan Dugaan Penghinaan Organisasi
Gabungan Ormas Melawi Datangi Polres, Minta Kepastian Hukum Laporan Dugaan Penghinaan Organisasi
Saturday, 01/08/2026

KALBARONLINE.com – Sejumlah ketua dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Melawi mendatangi Markas Polres Melawi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap organisasi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kedatangan gabungan ormas tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam audiensi bersama pihak kepolisian, perwakilan ormas meminta penjelasan terkait tahapan penyelidikan serta tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan yang dinilai telah mencederai nama baik organisasi.

Perwakilan ormas, Don Mikael dari Sabang Merah Borneo, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar setiap laporan yang telah diterima mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Kami datang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Melawi menerima aspirasi yang disampaikan gabungan ormas tersebut dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat, Polres Melawi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli terkait perkara dugaan penghinaan terhadap ormas.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan di antaranya ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ahli pidana.

Setelah proses pemeriksaan ahli dilakukan, kepolisian akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Gabungan ormas berharap komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

LPM Gelar Aksi Damai dan Laporkan Syamsul Jahidin ke Polda Kalbar
LPM Gelar Aksi Damai dan Laporkan Syamsul Jahidin ke Polda Kalbar
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai serta menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Syamsul Jahidin.

Unggahan tersebut menurut pihak pelapor diduga mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.

Aksi damai itu diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat.

Seluruh peserta aksi telah diarahkan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum.

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM, yakni Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.

Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.

Adhy Black menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum," tegas Adhy Black.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPP LPM Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital perlu diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, pihaknya menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, hingga akibat yang ditimbulkan.

Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama manusia.

Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.

"Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Mukhlis Saka.

DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, serta kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menegaskan aksi damai dan penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah.

"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Adhy Black. (*)

Kuasa Hukum Bupati Melawi ke Syamsul Jahidin: Ada Aksi, Tentu Ada Reaksi
Kuasa Hukum Bupati Melawi ke Syamsul Jahidin: Ada Aksi, Tentu Ada Reaksi
Friday, 24/07/2026

KALBARONLINE.com – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin kembali mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Melalui kuasa hukumnya, Khairul Atma, ditegaskan bahwa publik perlu melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk pernyataan yang menjadi pemicu munculnya berbagai reaksi.

Khairul Atma mengatakan, tanggapan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan Syamsul Jahidin di ruang publik.

"Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu," ujar Khairul Atma, Jumat (24/07/2026).

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terutama melalui media sosial, juga memiliki konsekuensi berupa tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan atau disinggung.

Khairul menilai saat ini muncul kesan seolah-olah Syamsul Jahidin hanya menampilkan bagian ketika dirinya menerima reaksi dari berbagai pihak, sementara pernyataan yang lebih dahulu disampaikan justru diabaikan.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah ungkapan yang disebut pernah disampaikan Syamsul Jahidin kepada Bupati Melawi dan dinilai bernada keras.

"Jangan lupa bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan dengan kata-kata yang sangat keras. Ada istilah yang menyebut Bupati Melawi dengan kata-kata 'bangsat', bahkan 'iblis keparat'. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu sangat wajar apabila kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi," tegasnya.

Menurut Khairul, polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks awal kemunculannya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak hanya melihat narasi setelah munculnya reaksi, tetapi juga memahami apa yang menjadi penyebabnya.

"Kalau sekarang kemudian muncul narasi seolah-olah Syamsul Jahidin menjadi pihak yang paling terzalimi karena mendapat reaksi, pertanyaannya adalah, apakah lupa dengan apa yang disampaikan sebelumnya? Jangan sampai publik hanya melihat satu sisi dan melupakan bagaimana awal persoalan ini terjadi," katanya.

Khairul menegaskan pihaknya tidak bermaksud memperkeruh situasi. Sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya, ia menyatakan berkewajiban memberikan penjelasan agar persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berimbang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik.

"Ini bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Ini soal bagaimana kita melihat persoalan secara utuh. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Kalau ada pernyataan yang dianggap menyerang, tentu pihak yang merasa diserang memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai koridor hukum," jelasnya.

Khairul berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperpanjang polemik melalui media sosial. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik maupun kehormatan kliennya.

Di akhir pernyataannya, Khairul kembali mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial.

"Sekali lagi, kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini dipahami secara sepihak. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya ketika mendapatkan reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi, sementara apa yang menjadi pemicu awal justru dilupakan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum memperoleh tanggapan dari Syamsul Jahidin terkait pernyataan Kuasa Hukum Bupati Melawi tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Laporkan Dugaan Penghinaan oleh Syamsul Jahidin ke Polres
Aliansi Ormas dan LSM Melawi Laporkan Dugaan Penghinaan oleh Syamsul Jahidin ke Polres
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi tiba di Mapolres Melawi dengan membawa atribut organisasi dan spanduk. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Ormas Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang sekaligus upaya menempuh jalur hukum.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mikael.

Menurutnya, polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi dan kemudian berkembang setelah muncul narasi yang menyebut istilah "ampas tahu", yang dipersepsikan oleh anggota Ormas dan LSM sebagai ucapan yang merendahkan organisasi.

"Bagi kami, istilah 'ampas tahu' identik dengan sesuatu yang dipandang rendah. Ketika dikaitkan dengan Ormas dan LSM, tentu menimbulkan berbagai penafsiran dan keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, Aliansi Ormas dan LSM telah meminta agar Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Syamsul Jahidin hadir di Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam.

"Kami meminta Syamsul Jahidin datang langsung ke Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, mereka mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

"Apabila dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam belum ada perkembangan penanganan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar," tegas Mikael.

Aliansi juga meminta agar Syamsul Jahidin mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum adat.

"Selain proses hukum, kami juga meminta pertanggungjawaban secara adat sesuai keputusan bersama organisasi," katanya.

Mikael menambahkan, aksi damai tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Melawi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib hingga perwakilan aliansi diterima jajaran Polres Melawi untuk menyerahkan laporan resmi.

Aliansi yang mengikuti aksi terdiri dari Forum Pemuda Dayak (FOPAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Laskar Pemuda Melawi (LPM), Persatuan Orang Melayu (POM), Sabang Merah Borneo, Pemuda Pancasila, Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pemuda Katolik, SABER, dan Mangkok Merah.

Aksi damai diterima langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana beserta para pejabat utama (PJU) Polres Melawi di gerbang Mapolres Melawi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan. (*)