Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
tambang
Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung
Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung
Thursday, 02/07/2026

KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).

Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.

Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.

Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)

Pasca Jadi Tersangka, Kantor Aseng “Bos Tambang Kalbar” di Pontianak Sepi Aktivitas
Pasca Jadi Tersangka, Kantor Aseng “Bos Tambang Kalbar” di Pontianak Sepi Aktivitas
Friday, 22/05/2026

KALBARONLINE.com – Suasana kantor milik pengusaha tambang Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, di Komplek Ayani Mega Mall Nomor E16-17, Kecamatan Pontianak Selatan, terlihat sepi usai pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pantauan di lokasi pada Jumat (22/5/2026) pagi, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas di kantor tersebut. Tidak tampak karyawan keluar masuk maupun aktivitas operasional seperti biasanya.

Pintu kantor juga terlihat dalam kondisi terkunci saat dicoba dibuka. Area resepsionis tampak kosong tanpa penjaga.

Kondisi itu terjadi sehari setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret nama Aseng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.

Menurut Kejagung, PT QSS memang memperoleh izin usaha pertambangan. Namun, aktivitas penambangan justru diduga dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam IUP perusahaan tersebut.

“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola IUP itu berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta.

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP PT QSS tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.

Atas kasus tersebut, Sudianto alias Aseng kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Lid)

Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Bos Tambang Kalbar Aseng Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit, Langsung Ditahan Kejagung
Friday, 22/05/2026

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Tersangka tersebut adalah Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026).

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung Nomor: PR–172/027/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterima melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, disebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, melakukan ekspose bersama ahli, serta memeriksa delapan orang saksi.

“Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” jelas Anang.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, Sudianto disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah. Selain itu, perusahaan disebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare.

IUP Operasi Produksi itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.

“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020-2024, dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Anang.

Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum membeberkan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, Sudianto dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (*)

Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Monday, 05/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).

Sejak pagi, aktivitas penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.

Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.

PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan seluas 13.575 hektare yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.

Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk. Dalam kerja sama tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali, dengan nilai transaksi sekitar US$59,1 juta dan skema pembayaran bertahap hingga 2026.

Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina di Ketapang dengan nilai investasi besar. Proyek ini dirancang menyerap jutaan ton bauksit per tahun sebagai bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. (Adi LC)

Kodam Tanjungpura Benarkan 15 WNA China Serang Aparat TNI di Area Tambang Ketapang
Kodam Tanjungpura Benarkan 15 WNA China Serang Aparat TNI di Area Tambang Ketapang
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Kodam XII/Tanjungpura membenarkan adanya penyerangan terhadap prajurit TNI dari Batalyon Zipur 6/SD yang dilakukan oleh 15 warga negara asing (WNA) asal Beijing, China, di area tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, saat prajurit TNI tengah melaksanakan Latihan Dalam Satuan di sekitar lokasi tambang. Penyerangan itu disebut melibatkan senjata tajam hingga airsoft gun.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menjelaskan peristiwa bermula dari laporan petugas keamanan internal PT SRM terkait aktivitas drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer.

“Lima prajurit Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT SRM mengenai adanya drone tak dikenal yang beroperasi di sekitar lokasi latihan,” ujar Kolonel Yusub dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, prajurit TNI mendatangi titik yang diduga menjadi lokasi operator drone. Di lokasi itu, mereka mendapati empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan drone. Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi tegang.

“Saat anggota kami mencoba meminta keterangan, tiba-tiba muncul 11 WNA lainnya yang langsung melakukan penyerangan secara agresif terhadap prajurit,” ungkapnya.

Kolonel Yusub menyebut, para WNA tersebut tidak hanya melakukan penyerangan secara fisik, tetapi juga menggunakan berbagai alat berbahaya.

“Mereka menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang, airsoft gun, serta satu unit alat kejut listrik,” tegasnya.

Menghadapi kondisi yang tidak seimbang dan demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, prajurit TNI mengambil langkah taktis dengan menghindari bentrokan lanjutan dan mundur ke area perusahaan.

Meski tidak terjadi bentrokan susulan, aksi penyerangan tersebut mengakibatkan kerusakan materiil yang cukup serius.

“Satu unit mobil perusahaan jenis Toyota Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik karyawan PT SRM juga dirusak,” jelas Kolonel Yusub.

Hingga saat ini, Kodam XII/Tanjungpura masih melakukan pendalaman dan penyelidikan bersama pihak terkait untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.

“Motif penyerangan, termasuk tujuan dan alasan penerbangan drone di area latihan itu, masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Lid)

Satgas PKH Garuda Turun ke MHS Ketapang, Mediasi Tambang Rakyat yang Masuk Kawasan Hutan
Satgas PKH Garuda Turun ke MHS Ketapang, Mediasi Tambang Rakyat yang Masuk Kawasan Hutan
Sunday, 14/12/2025


KALBARONLINE.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda turun langsung ke Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, untuk melakukan penertiban sekaligus dialog dengan masyarakat penambang yang beraktivitas di kawasan hutan, Jumat (12/12/2025).

Kehadiran Satgas PKH Garuda di wilayah tersebut tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga membuka ruang mediasi guna mencari solusi atas aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.

Komandan Wilayah Kalimantan Barat Satgas PKH Garuda, Kolonel Inf Yesi Kristian Mambu, menjelaskan bahwa berdasarkan data kehutanan, lokasi tambang yang dikelola warga MHS berada di dalam kawasan hutan negara.

“Sesuai data dari kehutanan, wilayah yang digunakan untuk menambang ini masuk dalam kawasan hutan,” ujar Yesi Kristian saat berdialog dengan warga penambang.

Ia menerangkan, Satgas PKH Garuda merupakan satuan tugas yang dibentuk pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

“Fokus utama Satgas PKH adalah penertiban perusahaan sawit ilegal yang menggunakan kawasan hutan serta pertambangan rakyat yang melebihi izin. Semua ini bertujuan menjaga kelestarian hutan dan ke depan akan dikelola negara sebagai sumber penerimaan APBN,” jelasnya.

Yesi Kristian mencontohkan, apabila sebuah perusahaan memiliki izin pengelolaan 1.000 hektare namun menggarap hingga 1.025 hektare, maka kelebihan lahan yang masuk kawasan hutan itulah yang menjadi objek penertiban.

“Misalnya ada kelebihan 25 hektare, itu yang kami tertibkan. Perusahaan akan dikenai denda dan masuk ke APBN, yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Terkait aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan MHS, Yesi mengakui bahwa posisi tambang yang berada di kawasan hutan menyulitkan identifikasi kepemilikan secara jelas.

“Tambang rakyat ini dikelola oleh warga dan berada di kawasan hutan, sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti siapa pemiliknya. Yang jelas, aktivitas ini memang berada di wilayah hutan,” katanya.

Menurut Yesi Kristian, pertemuan dengan warga penambang menjadi bagian dari upaya mediasi, seiring dengan proses pengurusan perizinan pertambangan rakyat yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan kepentingan masyarakat, yakni memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Kegiatan di kawasan hutan memiliki mekanisme pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah tambang rakyat. Ini yang sedang diupayakan dan perlu diurus dari sisi perizinan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang penambang di MHS, Gito, mengapresiasi kehadiran Satgas PKH Garuda yang memberikan penjelasan langsung terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.

“Kami menyambut baik kehadiran Satgas PKH. Harapan kami, proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang kami urus bisa dipermudah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Persatuan Tambang Independen Rakyat (Petir), Aldo. Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut warga juga telah menyerahkan dokumen terkait proses pengajuan WPR kepada pemerintah.

“Kami memaparkan berkas dan tahapan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat yang sedang berjalan,” kata Aldo, Minggu (14/12/2025).

Aldo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama DPRD Ketapang saat ini juga menunjukkan sinyal positif untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat, khususnya di Kecamatan MHS.

“Beberapa hari lalu kami mendapat respons baik dari Pemkab dan DPRD Ketapang untuk mencari solusi bersama melalui pengajuan WPR dan IPR dengan mekanisme Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya. (Adi LC)