Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
tambang ilegal
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.

"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.

"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.

"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – olda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) yang kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Sekadau.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

MA kemudian mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Polisi juga mendalami pengakuan MA yang disebut telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, tiga keping emas yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polda Kalbar untuk mendalami asal-usul emas serta aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dijalankan MA selama beberapa tahun terakhir. (Lid)

Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2026).

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/1125/VIII/RES.1.24/2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu.

Menurut Jamali, penertiban dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan 50 personel gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kalis. Tim didampingi Kepala Desa Semerantau, Ujai Rajali, menuju lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Manday, Desa Semerantau.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB, tim menemukan satu unit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di seberang Sungai Manday. Petugas kemudian menyeberang menggunakan sampan menuju lanting tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan di lokasi. Selanjutnya, petugas melaksanakan penertiban dengan membongkar dan membakar satu unit lanting beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI," ungkap Jamali.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap mesin yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi masyarakat setempat, pemilik mesin tersebut belum diketahui. Mesin yang ditemukan diketahui berjenis Domfeng dengan merek Tianli.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kepala Desa Semerantau juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak mengulangi aktivitas serupa.

Penertiban ini merupakan langkah Polres Kapuas Hulu dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah kegiatan penertiban selesai, tim kembali menuju Mapolsek Kalis sekitar pukul 12.30 WIB.

Polres Kapuas Hulu selanjutnya akan melakukan monitoring secara berkala terhadap wilayah Desa Semerantau guna memastikan tidak kembali ditemukan aktivitas PETI.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)