Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
tambang pasir
Rumah Warga Terancam Longsor Akibat Tambang Pasir, DPRD Ketapang Janji Bertindak
Rumah Warga Terancam Longsor Akibat Tambang Pasir, DPRD Ketapang Janji Bertindak
Sunday, 25/01/2026


KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Pawan kembali menuai keluhan warga. Sejumlah rumah dilaporkan terancam longsor akibat abrasi tanah yang kian parah. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, berjanji akan segera mengambil langkah konkret.

Komitmen itu disampaikan Achmad Sholeh saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat bantaran Sungai Pawan di Kantor DPRD Ketapang, Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan langsung dampak lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas tambang pasir yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.

Perwakilan masyarakat mengungkapkan, penambangan pasir di sepanjang Sungai Pawan telah menyebabkan abrasi dan longsor tanah. Akibatnya, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, bahkan sebagian berada dalam kondisi terancam ambruk. Selain mengganggu keselamatan warga, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs budaya di wilayah Desa Negeri Baru.

Menanggapi keluhan itu, Achmad Sholeh menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.

“Kami dari DPRD akan menggelar rapat kerja dengan memanggil dinas-dinas terkait serta perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di bantaran Sungai Pawan. Persoalan ini harus dibahas secara terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila aktivitas penambangan pasir terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami akan menggunakan kewenangan itu untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami dorong adanya langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Achmad Sholeh juga menekankan komitmen DPRD Kabupaten Ketapang dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga, serta pelestarian situs budaya di kawasan bantaran Sungai Pawan. (Adi LC)

Tambang Pasir Sungai Pawan Disorot, Dugaan Bekingan Oknum Aparat Menguat
Tambang Pasir Sungai Pawan Disorot, Dugaan Bekingan Oknum Aparat Menguat
Wednesday, 14/01/2026


KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah lama mendapat penolakan warga, praktik penyedotan pasir justru berlangsung terang-terangan.

Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dan bekingan oknum aparat aktif yang membuat aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor penyedot pasir masih beroperasi di sejumlah titik Sungai Pawan. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai tampak keruh dan memicu abrasi di beberapa bagian bantaran sungai, tepat di area penambangan.

Ironisnya, meski keluhan masyarakat telah disampaikan berulang kali, kegiatan penambangan pasir tersebut tak kunjung dihentikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan warga bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Dugaan itu menguat setelah seorang pekerja tambang pasir, yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut pasir yang disedot berasal dari usaha milik oknum aparat aktif yang bertugas di Kabupaten Ketapang.

“Punya KS, sama DY anggota,” ujar pekerja tersebut singkat.

Saat dimintai penegasan ulang terkait kepemilikan, pekerja yang mengenakan baju hitam itu kembali menyebut keterlibatan DY.

“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil berusaha mengambil telepon genggam dari dalam kapal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk DY, masih terus dilakukan oleh redaksi.

Selain DY, penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir di Sungai Pawan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan warga sekitar lokasi, muncul nama SM dan LK yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Tak hanya dugaan pembiaran, warga juga mengaku mengalami tekanan. Jumli, warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, mengungkapkan dirinya sempat mendapat peringatan ketika berencana mengajak warga turun langsung ke lokasi penambangan.

“Aparat bilang kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka warga yang akan ditindak. Saya heran, kenapa kami yang diingatkan, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ungkap Jumli.

Menurutnya, persoalan tambang pasir Sungai Pawan bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut keresahan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, warga memilih menempuh jalur hukum.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Laporannya sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.

Kasus tambang pasir di Sungai Pawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penambangan ilegal tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang pasir di wilayah itu. (Adi LC)

Tambang Pasir Sungai Pawan Disoal, Pengelola Klaim Berizin, DPRD Tegaskan SIPB Bukan Izin Bebas
Tambang Pasir Sungai Pawan Disoal, Pengelola Klaim Berizin, DPRD Tegaskan SIPB Bukan Izin Bebas
Monday, 12/01/2026


KALBARONLINE.com – Polemik aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, terus bergulir. Setelah mendapat protes dari warga bantaran sungai, pihak pengelola tambang akhirnya angkat bicara dengan menegaskan bahwa kegiatan mereka telah mengantongi izin resmi.

Albert Richardo, selaku penanggung jawab usaha tambang pasir tersebut, menyebut operasional perusahaannya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.

Menurut Albert, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga satu kilometer dari titik tertentu di Sungai Pawan. Ia menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan warga di wilayah Kepala Pulau bukan merupakan bagian dari kegiatan tambang yang dikelolanya.

“Lokasi kami itu di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert kepada Suara Ketapang, Sabtu (10/01/2026) sore.

Ia menjelaskan, area penambangan tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert mengklaim seluruh persyaratan lingkungan juga telah dipenuhi.

“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari dinas lingkungan hidup, sudah kami kantongi,” katanya.

Meski demikian, klaim pengelola tambang tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak bisa dijadikan dasar pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-bbesaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/01/2026).

Ia menjelaskan, pemegang SIPB masih harus memenuhi sejumlah ketentuan lain sebelum beroperasi, mulai dari izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau amdal, penetapan titik koordinat yang jelas, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang, baik untuk transportasi, perikanan, hingga sumber air baku. Karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.

“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang.

“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba. Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal,” tegasnya.

Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)