Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
teror air upas
PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Kasus Pembakaran Pondok di Air Upas, Penyidikan Polres Dinyatakan Sah
PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Kasus Pembakaran Pondok di Air Upas, Penyidikan Polres Dinyatakan Sah
Friday, 12/06/2026

KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Putusan yang dibacakan pada 8 dan 9 Juni 2026 tersebut sekaligus menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang dalam menangani perkara tersebut.

Dua permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Kalimantan Barat Cq. Kapolres Ketapang.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon menggugat sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus pembakaran pondok di Air Upas.

Persidangan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku. Prosesnya dimulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka YP, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka S.

Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidkum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai berhasil membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.

"Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel," tambahnya.

Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang bekerja sesuai koridor hukum.

Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Adi LC)

Teror Penembakan dan Pembakaran Kembali Gegerkan Air Upas, Warga Dilanda Trauma
Teror Penembakan dan Pembakaran Kembali Gegerkan Air Upas, Warga Dilanda Trauma
Monday, 12/01/2026


KALBARONLINE.com – Aksi teror kembali menggegerkan Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Sebuah rumah warga di Sungai Debu, Desa Air Upas, diduga dibakar oleh orang tidak dikenal, disertai teror penembakan, Sabtu (10/01/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini kembali menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Informasi kejadian tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Teror ini menimpa seorang pria paruh baya bernama Komar. Dalam sejumlah video yang beredar, tampak sebuah rumah dilalap api yang disebut-sebut merupakan kediaman korban.

Video lainnya memperlihatkan Komar berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga sekitar dalam kondisi syok. Warga terlihat memberikan bantuan dan menenangkan korban dengan memberinya minum.

Kapolsubsektor Air Upas, IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi korban tidak separah informasi yang sempat beredar di media sosial.

“Korban hanya mengalami luka gores dan memar. Tidak benar isu yang menyebut korban mengalami pembacokan hingga bersimbah darah. Saat ini korban sudah kami bawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” ujar IPDA Badruzzaman.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sementara dari saksi dan korban, diduga terdapat tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi teror tersebut. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan serta penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Teror yang kembali berulang di Desa Air Upas ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak. Forum Pemuda Air Upas Peduli menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai gangguan keamanan biasa.

Ketua Forum Pemuda Air Upas Peduli, Andreas Chandra, menyebut teror di Sungai Debu telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

“Teror yang terjadi ini menjadi atensi serius. Ini bukan lagi sekadar gangguan keamanan, tapi sudah mengancam nyawa masyarakat,” tegas Andreas.

Menurutnya, rangkaian teror yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir berdampak besar terhadap kondisi psikologis warga dan menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Masyarakat sekarang hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas dan serius agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya.

Andreas juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membantu mengungkap pelaku teror yang meresahkan warga Desa Air Upas. (Adi LC)