Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
togar situmorang
Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Sejumlah Kejanggalan Putusan Banding
Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Sejumlah Kejanggalan Putusan Banding
Friday, 19/06/2026

KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam memori kasasi tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan maupun pertimbangan hukum pada tingkat banding.

Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Rinto Maha, mengatakan pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran hukum acara dan administrasi yang menjadi dasar pengajuan kasasi.

"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami soroti, terutama terkait proses persidangan dan dugaan pelanggaran hukum acara dalam putusan PT Denpasar," kata Rinto kepada wartawan di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rinto, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembacaan putusan. Ia mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan adanya 12 kali ketukan palu saat persidangan, yang menurutnya tidak lazim dalam praktik hukum acara.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti surat penetapan perpanjangan masa penahanan yang disebut hanya ditandatangani oleh dua hakim. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dalam proses peradilan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan penahanan terhadap kliennya. Rinto menyebut terdapat jeda antara berakhirnya masa penahanan berdasarkan penetapan PT Denpasar dengan penetapan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung.

"Menurut perhitungan kami terdapat jeda selama 22 hari. Hal ini menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam memori kasasi untuk mendapatkan penilaian Mahkamah Agung," ujarnya.

Dalam aspek pertimbangan hukum, Rinto turut mengkritik penggunaan yurisprudensi yang menurutnya tidak dijelaskan secara lengkap dalam putusan banding. Ia menilai majelis hakim tidak mencantumkan nomor putusan maupun identitas yurisprudensi yang dijadikan rujukan.

Lebih lanjut, Rinto berpendapat perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien, bukan perkara pidana. Menurutnya, perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat belum dipertimbangkan secara optimal.

"Apabila persoalan seperti ini dipidana, kami khawatir akan muncul preseden yang dapat berdampak terhadap independensi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alasan yang telah diajukan dalam memori kasasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Tinggi Denpasar maupun Mahkamah Agung terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. (Adi LC)

Upaya Banding Ditolak, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Upaya Banding Ditolak, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Wednesday, 03/06/2026

KALBARONLINE.com – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), majelis hakim justru memperberat vonis Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Ariyani. Selain memperberat hukuman, majelis hakim juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Togar Situmorang. Namun, penetapan tersebut hanya ditandatangani oleh dua hakim, yakni Frida Ariyani dan Ni Made Sudani, sementara hakim anggota Tito Suhud tidak membubuhkan tanda tangan.

Menanggapi putusan itu, praktisi hukum Minola Sebayang menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perkara yang menjerat Togar berawal dari sengketa honorarium antara advokat dan klien yang seharusnya masuk ranah perdata.

“Honorarium advokat pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Advokat juga tidak pernah menjanjikan suatu perkara pasti menang karena selalu ada risiko menang dan kalah,” ujarnya.

Minola menilai, jika setiap perkara yang tidak dimenangkan kemudian berujung laporan pidana dengan tuduhan penipuan, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi profesi advokat.

“Kalau setiap perkara yang tidak dimenangkan lalu dianggap penipuan, tentu berbahaya. Apalagi jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi,” katanya.

Ia menambahkan, sengketa antara advokat dan klien seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme etik profesi sebelum masuk ke ranah pidana, sebagaimana praktik di profesi lain seperti dokter yang memiliki mekanisme etik sebelum dugaan malpraktik diproses hukum.

Vonis Diperberat Jadi 3 Tahun, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agungg
Tim kuasa hukum Togar Situmorang foto bersama usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (3/6/2026). Pihak terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (Foto: Haq/KALBARONLINE.com)​

Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan bahwa putusan PT Denpasar belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga belum dapat dieksekusi.

“Karena putusan ini belum inkracht, maka belum bisa dilakukan eksekusi,” ujar Rinto usai persidangan.

Rinto memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan serta mengabaikan sejumlah pembelaan yang telah diajukan.

Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya tiga saksi penting serta tidak adanya pemeriksaan ulang oleh majelis hakim banding terhadap sejumlah fakta yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan pidana. Mereka juga menyinggung prinsip ultimum remedium dalam KUHP baru yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum membawa perkara ke ranah pidana.

Selain itu, mereka menilai hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi tidak dipertimbangkan dalam putusan, serta mengkritik konstruksi perkara yang dianggap mencampuradukkan hubungan kontraktual advokat dan klien dengan unsur pidana.

“Kami akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial,” tegas Rinto.

Di sisi lain, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa selama proses hukum masih berjalan.

Menurutnya, selama masih ada upaya hukum seperti kasasi, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah.

“Jika terdakwa mengajukan upaya hukum, maka putusan belum inkracht. Seyogianya JPU tidak melakukan penahanan karena putusan banding atau kasasi masih berpotensi membebaskan terdakwa,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan sebelum putusan inkracht berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena biaya penahanan. Karena itu, penahanan sebaiknya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (*)