Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
warga binaan
Lapas Ketapang Sesak, 1.069 Warga Binaan Berdesakan di Fasilitas Berkapasitas 200 Orang
Lapas Ketapang Sesak, 1.069 Warga Binaan Berdesakan di Fasilitas Berkapasitas 200 Orang
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat, semakin serius. Fasilitas yang idealnya hanya menampung sekitar 200 warga binaan kini dihuni hingga 1.069 orang.

Kondisi tersebut membuat tingkat hunian Lapas Kelas IIB Ketapang jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Selain menampung warga binaan asal Kabupaten Ketapang, lapas tersebut juga melayani warga binaan dari sejumlah kabupaten lain.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengungkapkan keterbatasan fasilitas menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan pelayanan dan pengamanan.

“Untuk di tempat kita, di Lapas Kelas IIB Ketapang tidak ada fasilitas yang mewah, baik untuk warga binaan maupun kita para penjaga,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Gerry menyebut kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Ketapang hanya sekitar 200 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini telah mencapai 1.069 orang.

“Jangankan untuk fasilitas mewah, kapasitas atau daya tampung kita di sini seharusnya hanya 200 orang, sedangkan sekarang yang ada di dalam saat ini 1.069 orang,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum tersedianya lapas penunjang di wilayah sekitar Ketapang. Akibatnya, beban hunian masih terkonsentrasi di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Upaya pemindahan warga binaan ke lapas di Pontianak juga menghadapi kendala geografis. Perjalanan darat dari Ketapang menuju Pontianak dapat memakan waktu sekitar 12 jam.

“Kalau untuk pemindahan, kita juga melihat kondisi geografis. Perjalanan dari Ketapang ke Pontianak bisa sekitar 12 jam,” jelasnya.

Karena itu, pemindahan warga binaan ke Pontianak tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.

Di tengah keterbatasan tersebut, pihak Lapas Ketapang mengaku tetap berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan. Pendekatan persuasif dan humanis disebut terus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kita tetap berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Pendekatan persuasif dan humanis tetap kita kedepankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Persoalan fasilitas ternyata tidak hanya menyangkut kondisi hunian warga binaan. Infrastruktur pendukung bagi petugas, termasuk rumah dinas, juga disebut membutuhkan perhatian.

“Rumah dinas kita saja, kalau kita lihat tadi, dari luar bisa kita lihat dan nilai. Cukup memprihatinkan,” ungkap Gerry.

Kondisi tersebut membuat pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berharap pemerintah dapat merealisasikan pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru di Kabupaten Ketapang.

Menurut Gerry, keberadaan fasilitas pemasyarakatan tambahan dapat membantu mengurangi penumpukan penghuni sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan warga binaan yang lebih optimal.

“Untuk saat ini, kita masih terus berharap bahwa Kabupaten Ketapang bisa ada pembangunan Rutan baru, jadi tidak ada penumpukan seperti ini,” pungkasnya. (Adi LC)

Razia Lapas Pontianak Temukan Barang Terlarang, 30 Warga Binaan Dites Urine
Razia Lapas Pontianak Temukan Barang Terlarang, 30 Warga Binaan Dites Urine
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat menggelar razia gabungan pada Selasa (22/9/2026) malam.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di lingkungan lapas. Selain itu, sebanyak 30 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes urine.

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Pada malam ini kami dari Lapas Kelas IIA Pontianak baru saja melaksanakan razia yang merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Ridha di Pontianak.

Razia melibatkan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, BNN, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.

Petugas memeriksa sejumlah kamar warga binaan dan menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam lapas.

Setelah pemeriksaan kamar, petugas secara acak memilih 30 warga binaan untuk menjalani tes urine. Hasilnya, seluruh warga binaan yang dites dinyatakan negatif.

“Sebanyak 30 warga binaan yang dipilih secara acak telah menjalani tes urine dan seluruhnya mendapatkan hasil negatif,” ujarnya.

Ridha mengatakan razia tersebut bukan untuk mencari kesalahan warga binaan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar barang terlarang tidak masuk maupun beredar di lingkungan lapas.

Salah satu barang yang ditemukan petugas adalah sebuah kompor. Ridha mengatakan pihaknya masih menelusuri asal dan jalur masuk barang tersebut ke dalam lapas.

Menurutnya, ukuran kompor membuat benda tersebut tidak mungkin dibawa masuk dengan cara biasa.

“Kalau satu, dua, atau tiga telepon seluler mungkin saja bisa masuk melalui bagian depan, tetapi untuk kompor seperti ini tentu perlu ditelusuri bagaimana barang tersebut bisa masuk,” katanya.

Ridha menduga barang tersebut bisa saja masuk melalui jalur lain, termasuk truk pengangkut sampah. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol Totok Lisdiarto mengatakan pemeriksaan dan razia di lingkungan lapas dilakukan secara berkala dengan melibatkan lintas instansi.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah kita laksanakan secara berkala. Namun, untuk hari ini kita memang secara terbuka dengan teman-teman media agar tidak ada yang ditutup-tutupi di antara kita,” kata Totok.

Ia mengatakan keterlibatan berbagai instansi merupakan bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan lapas sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran. (Lid)