Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
wbp
27 WBP Lapas Ketapang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan
27 WBP Lapas Ketapang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan
Tuesday, 18/08/2026

KALBARONLINE.com - Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 720 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 33 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Sebanyak 27 WBP yang menerima RU II langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, satu orang telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima orang lainnya masih menjalani pidana subsider.

Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan selama berada di lapas.

"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Nasihul menegaskan, Lapas Kelas IIB Ketapang akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal kepada seluruh warga binaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar para WBP dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal dan perubahan positif setelah menjalani masa pidana. (Adi LC)

163 WBP di Kalbar Bebas Saat HUT RI, Dapat Modal Usaha Rp5 Juta
163 WBP di Kalbar Bebas Saat HUT RI, Dapat Modal Usaha Rp5 Juta
Tuesday, 18/08/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 163 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Selain menerima remisi, para WBP yang langsung bebas tersebut juga mendapatkan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang sebagai bekal untuk memulai kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, bantuan modal usaha tersebut diberikan kepada 163 WBP yang langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.

“Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-81, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat yang telah memberikan santunan kepada warga binaan yang langsung bebas. Mereka diberikan modal usaha sebesar Rp5 juta,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).

Secara keseluruhan, sebanyak 4.493 WBP di Kalbar menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung menghirup udara bebas.

Jayanta berharap bantuan modal usaha tersebut dapat membantu para mantan WBP beradaptasi dan kembali produktif setelah menjalani masa pembinaan.

Salah satu penerima bantuan, Jemi Mizar asal Ketapang, mengaku bersyukur bisa bebas tepat pada momentum kemerdekaan. Ia berencana menggunakan modal tersebut untuk membuka usaha sembako.

“Saya juga berterima kasih kepada Pak Gubernur karena sudah memberikan modal usaha kami di luar agar kami lebih efektif dan produktif,” ujarnya.

Jemi mengatakan pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di lapas akan menjadi bekal untuk memulai kehidupan barunya.

Ia berharap dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Sementara itu, bantuan modal usaha tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para WBP yang telah bebas untuk mengembangkan usaha sekaligus mendukung proses reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dan dukungan setelah bebas menjadi bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif serta tidak mengulangi pelanggaran hukum. (Lid)

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas
4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas
Monday, 17/08/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Total semua 4.493 orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).

Remisi tersebut diberikan melalui 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalbar.

Menurut Jayanta, warga binaan yang langsung bebas tersebar di sejumlah UPT. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak.

Perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, juga menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan di antara warga binaan penerima remisi.

Jayanta berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

“Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan, dari 1.193 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pontianak, sebanyak 965 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi itu 965, dan bebas pada hari ini RU2 berjumlah 3 orang. Yang remisi paling banyak memang di Lapas Pontianak karena jumlah penghuninya juga paling banyak,” kata Ridha.

Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus proses pembinaan agar mereka memiliki kesempatan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. (Lid)