Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
wna china
WN China Penyerang TNI di Ketapang Masuk Proses Hukum, Polda Kalbar Surati Kedubes
WN China Penyerang TNI di Ketapang Masuk Proses Hukum, Polda Kalbar Surati Kedubes
Friday, 16/01/2026


KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Sebagai bagian dari prosedur hukum, Polda Kalbar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penyidikan terhadap kedua WNA tersebut masih berjalan.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin, Rabu (14/1/2026).

Dua WNA China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Keduanya disangkakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi kegaduhan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Dalam insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang bertugas di area PT SRM dilaporkan menjadi korban penyerangan.

“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar,” jelasnya.

Sebelumnya, WL dan WS sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya. Namun, setelah penyidikan lanjutan, keduanya resmi dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua WN China tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh jenis senjata tajam seperti pisau, parang, atau celurit, kecuali digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. (Red)

Kuasa Hukum Dua WNA China Tersangka UU Darurat Kaji Langkah Praperadilan
Kuasa Hukum Dua WNA China Tersangka UU Darurat Kaji Langkah Praperadilan
Monday, 29/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, WS dan WL, tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

Kuasa hukum WS dan WL, Wawan Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian materiil terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga proses penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.

“Kami melakukan pengkajian secara materiil dari seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian sampai penetapan tersangka. Tim penasehat hukum masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mendalami peristiwa tersebut untuk menentukan apakah praperadilan perlu ditempuh atau tidak,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, langkah praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin KUHAP apabila pihak tersangka merasa keberatan terhadap penetapan status hukum tersebut.
“Kami mengikuti seluruh proses sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, WS dan WL yang merupakan staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya diduga memiliki senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka dan penahanan berlangsung cukup cepat. Peristiwa bermula pada 15 Desember 2025 saat muncul laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan WNA dan kepemilikan senjata tajam. Sehari setelahnya, Polda Kalbar memeriksa empat WNA di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Setelah kejadian itu, tim gabungan Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan penyisiran. Sebanyak 29 WNA diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang, sementara 27 lainnya diperiksa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ketapang.

WS dan WL telah ditahan sejak 24 Desember 2025 di Ketapang sebelum dibawa ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan. Pada tanggal yang sama keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan sehari setelahnya resmi ditahan.

“Kami terus melakukan pendampingan sejak proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga penangkapan dan penetapan tersangka,” tutup Wawan. (Adi LC)

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Tiongkok yang Terlibat Tambang Emas Ilegal
Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Tiongkok yang Terlibat Tambang Emas Ilegal
Friday, 26/12/2025


KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW dan XB.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi menjelaskan, ketiga WNA ini diketahui bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penindakan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa para pelaku berupaya kabur keluar Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” ujar Benny, Jumat (26/12/2025).

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Ketapang akhirnya menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan, sehingga mereka dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, sebagai dukungan terhadap pengawasan keimigrasian di daerah. (Adi LC)

Pangdam Tanjungpura Tegaskan Penanganan Kasus WNA di Ketapang Ditangani Imigrasi dan Polisi
Pangdam Tanjungpura Tegaskan Penanganan Kasus WNA di Ketapang Ditangani Imigrasi dan Polisi
Thursday, 18/12/2025


KALBARONLINE.com – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael menegaskan bahwa penanganan kasus sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat tindakan kekerasan terhadap prajurit TNI di Kabupaten Ketapang saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Imigrasi dan Kepolisian.

Jamalulael menjelaskan, proses pemeriksaan para WNA tersebut ditangani secara komprehensif oleh jajaran Imigrasi, mulai dari Imigrasi daerah hingga Imigrasi pusat yang turun langsung ke Ketapang untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.

“Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang,” ujar Jamalulael saat ditemui di Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025).

Selain pemeriksaan keimigrasian, ia menyebut pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara paralel terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aksi anarkis, penyerangan, hingga perusakan.

“Dari kepolisian, fokusnya pada pemeriksaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan. Jadi prosesnya berjalan seiring,” jelasnya.

Jamalulael menegaskan, peran Kodam XII/Tanjungpura dalam perkara ini hanya sebatas pendampingan dan koordinasi, tanpa terlibat langsung dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kodam Tanjungpura sifatnya hanya mendampingi. Kami mengutus beberapa personel dari Asops, Intel, serta Dandim di wilayah tersebut untuk mendampingi kegiatan,” katanya.

Ia memastikan, seluruh proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Untuk pengambilan dan pemeriksaan semuanya diserahkan ke Imigrasi, dan untuk kasus penyerangan ditangani oleh Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.

Menjawab isu keterlibatan Polisi Militer TNI, Jamalulael secara tegas membantahnya. Ia memastikan tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unsur TNI.

“POM TNI tidak ada di sana. Tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan oleh TNI. Semua oleh Kepolisian dan Imigrasi,” ujarnya.

Terkait hasil akhir pemeriksaan, Pangdam meminta masyarakat bersabar dan menunggu pernyataan resmi dari Imigrasi dan Kepolisian.

“Kita tunggu saja hasilnya, baik dari Imigrasi maupun dari kepolisian. Saat ini semuanya masih dalam proses,” pungkasnya. (Lid)

Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China Terkait Insiden Tambang Emas PT SRM
Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China Terkait Insiden Tambang Emas PT SRM
Wednesday, 17/12/2025


KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang mengamankan sementara 29 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berkaitan dengan insiden penyerangan di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa awalnya jumlah WNA yang diamankan sebanyak 26 orang. Namun, dua di antaranya sempat menjalani perawatan medis sebelum kembali ke Kantor Imigrasi, sehingga total WNA yang diperiksa menjadi 29 orang.

“Awalnya 26 orang. Dua di antaranya sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, kemudian kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya 29 orang,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ketapang, terdapat 34 tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang kini menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ketapang.

Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi aparat TNI dari lokasi tambang, menyusul insiden penyerangan yang terjadi sebelumnya di kawasan pertambangan emas tersebut.

Ida Bagus menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait status keimigrasian serta keterlibatan para WNA China tersebut dalam insiden yang terjadi.

“Dari sisi keimigrasian, pemeriksaan masih berjalan. Kami masih mencari benang merahnya dan belum dapat menarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat. Oleh karena itu, Imigrasi Ketapang belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara rinci kepada publik.

“Penanganan sudah diambil alih oleh pusat, sehingga kami menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” katanya.

Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi. Hingga Rabu (17/12/2025), proses pemeriksaan belum sepenuhnya rampung lantaran pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk hadir ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang,” pungkas Ida Bagus. (Adi LC)

Manajemen Baru PT SRM Bantah Klaim Li Changjin soal Insiden WNA China di Area Tambang Ketapang
Manajemen Baru PT SRM Bantah Klaim Li Changjin soal Insiden WNA China di Area Tambang Ketapang
Wednesday, 17/12/2025


KALBARONLINE.com – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Firman, mengeluarkan ultimatum keras kepada mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam pernyataan dan tindakannya. Firman menegaskan, Li Changjin diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait insiden penyerangan brutal yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12/2025).

Firman menyoroti pernyataan tertulis Li Changjin yang beredar di sejumlah media dan menyebut TNI bertindak arogan. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar, terlebih Li Changjin saat ini berstatus buronan aparat penegak hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 berani mengeluarkan pernyataan dan menuduh TNI arogan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku terkejut karena dalam press release tertulis yang disebarkan Li Changjin, yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM. Dalam rilis itu pula, Li Changjin menyampaikan opini negatif terhadap TNI dengan menyebut aparat menduduki tambang dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ia klaim sebagai karyawan perusahaan.

“Manajemen baru PT SRM menegaskan, buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Seluruh pernyataan dan tindakannya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” tegas Firman.

Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis—yang saat itu menjabat Direktur Utama—pernah terlibat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, sementara Li Changjin diduga melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.

“Yang membuat kami heran, buronan Polri dan Interpol ini justru dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan tertulis ke media. Padahal, keberadaannya hingga kini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Firman.

Ia meyakini, dalam waktu tertentu Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang diduga masih berkomunikasi atau berhubungan dengan Li Changjin, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga sudah berani melukai marwah dan kehormatan TNI melalui hoaks dan fitnah keji,” katanya.

Firman juga menegaskan, PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seiring perubahan tersebut, manajemen baru tidak pernah memberikan persetujuan atau penugasan kepada TKA untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

“WNA yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap prajurit TNI, yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi. Kami pastikan, mereka bukan karyawan dan bukan bagian dari manajemen baru PT SRM,” tegasnya.

Saat ini, kata Firman, kebijakan perusahaan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) terhadap TKA terkait.

“Kami mengingatkan Li Changjin untuk menghentikan pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum Anda di negara kami,” tegas Firman.

Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2022, Li Changjin—WNA asal China yang berdomisili di Australia—diduga terlibat tindak pidana di Indonesia dan dijerat pasal berlapis. Interpol juga telah menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022, dengan status fugitive wanted for prosecution.

“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Setiap opini, tuduhan, dan fitnah keji terhadap negara dan TNI tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan,” pungkas Firman. (Red)

Kodam Tanjungpura Benarkan 15 WNA China Serang Aparat TNI di Area Tambang Ketapang
Kodam Tanjungpura Benarkan 15 WNA China Serang Aparat TNI di Area Tambang Ketapang
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – Kodam XII/Tanjungpura membenarkan adanya penyerangan terhadap prajurit TNI dari Batalyon Zipur 6/SD yang dilakukan oleh 15 warga negara asing (WNA) asal Beijing, China, di area tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, saat prajurit TNI tengah melaksanakan Latihan Dalam Satuan di sekitar lokasi tambang. Penyerangan itu disebut melibatkan senjata tajam hingga airsoft gun.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menjelaskan peristiwa bermula dari laporan petugas keamanan internal PT SRM terkait aktivitas drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer.

“Lima prajurit Batalyon Zipur 6/SD menerima laporan dari Satpam PT SRM mengenai adanya drone tak dikenal yang beroperasi di sekitar lokasi latihan,” ujar Kolonel Yusub dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, prajurit TNI mendatangi titik yang diduga menjadi lokasi operator drone. Di lokasi itu, mereka mendapati empat WNA asal Beijing yang sedang mengendalikan drone. Namun, situasi dengan cepat berubah menjadi tegang.

“Saat anggota kami mencoba meminta keterangan, tiba-tiba muncul 11 WNA lainnya yang langsung melakukan penyerangan secara agresif terhadap prajurit,” ungkapnya.

Kolonel Yusub menyebut, para WNA tersebut tidak hanya melakukan penyerangan secara fisik, tetapi juga menggunakan berbagai alat berbahaya.

“Mereka menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang, airsoft gun, serta satu unit alat kejut listrik,” tegasnya.

Menghadapi kondisi yang tidak seimbang dan demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, prajurit TNI mengambil langkah taktis dengan menghindari bentrokan lanjutan dan mundur ke area perusahaan.

Meski tidak terjadi bentrokan susulan, aksi penyerangan tersebut mengakibatkan kerusakan materiil yang cukup serius.

“Satu unit mobil perusahaan jenis Toyota Hilux mengalami kerusakan berat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario milik karyawan PT SRM juga dirusak,” jelas Kolonel Yusub.

Hingga saat ini, Kodam XII/Tanjungpura masih melakukan pendalaman dan penyelidikan bersama pihak terkait untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.

“Motif penyerangan, termasuk tujuan dan alasan penerbangan drone di area latihan itu, masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Lid)

Bos PT SRM Li Changjin Klarifikasi Dugaan TKA China Serang TNI di Tambang Ketapang
Bos PT SRM Li Changjin Klarifikasi Dugaan TKA China Serang TNI di Tambang Ketapang
Tuesday, 16/12/2025


KALBARONLINE.com – PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) akhirnya buka suara terkait dugaan penyerangan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China terhadap anggota TNI di area tambang emas perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Utama PT SRM, Li Changjin, membantah adanya aksi penyerangan maupun perusakan kendaraan perusahaan seperti yang sebelumnya beredar di publik. Ia mempertanyakan kehadiran aparat TNI di area tambang PT SRM saat peristiwa terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

“Ada apa kok TNI ikut-ikutan menduduki tambang yang diduga dikuasai secara ilegal, sementara kasusnya masih berperkara di PTUN dan dalam penyelidikan Bareskrim Polri,” ujar Li dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Li membenarkan adanya warga negara China yang merupakan staf teknis PT SRM menerbangkan drone di area tambang. Namun ia menegaskan, aktivitas tersebut dilakukan di wilayah operasional perusahaan dan bukan kawasan militer maupun area terlarang.

“Itu bukan area militer atau area yang dilarang. Kenapa tidak boleh menerbangkan drone di area tambang milik sendiri?” katanya.

Menurut Li, justru terjadi penyitaan drone dan ponsel milik staf teknis tersebut. Ia menyebut hasil rekaman drone dihapus sebelum perangkat dikembalikan, sementara para staf WNA berada dalam kondisi ketakutan.

“Siapa yang tidak takut kalau berhadapan dengan tentara. Tapi apa kepentingan mereka di sana, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Li juga menegaskan bahwa Imran Kurniawan, yang sebelumnya mengaku sebagai Chief Security PT SRM, bukan bagian dari manajemen perusahaan. Ia menuding Imran bersama kelompoknya telah menduduki dan mengoperasikan fasilitas tambang secara ilegal.

“Imran Kurniawan bukan staf PT SRM. Ia diduga melakukan pendudukan ilegal dengan membuat anggaran dasar palsu dan pendaftaran palsu di Ditjen AHU. Kasus ini sedang didalami Bareskrim Polri,” tegasnya.

Terkait tudingan penggunaan senjata tajam, airsoft gun, hingga alat setrum, Li membantah keras narasi tersebut.

“Staf SRM asal China tidak pernah melakukan tindakan ilegal, tidak merusak kendaraan, dan tidak membawa senjata ilegal,” katanya.

Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya kendaraan perusahaan yang rusak berat, serta menegaskan mobil double cabin bernomor polisi L 8939 BE yang disebut-sebut rusak bukan milik PT SRM.

Menurut Li, saat ini Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan pendudukan ilegal, perusakan, serta pencurian aset perusahaan yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Imran mendukung Liu Xiaodong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencurian dinamit, listrik, dan aset PT SRM,” ujarnya.

Sementara itu, Markas Besar TNI menyatakan masih mengumpulkan dan memverifikasi data terkait dugaan penyerangan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang komprehensif.

“Saat ini TNI masih mengumpulkan dan memverifikasi data di lapangan. Belum ada informasi lengkap terkait kronologi maupun jumlah korban,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Terpisah, Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana, membenarkan adanya insiden keributan di kawasan tambang, namun menegaskan kondisi saat ini sudah kondusif.

“Sampai dengan saat ini situasi kondusif,” katanya.

Diketahui, sebanyak 15 WN China diduga terlibat keributan di kawasan tambang emas PT SRM pada Minggu (14/12/2025). Informasi awal menyebut adanya dugaan penyerangan terhadap anggota TNI serta perusakan kendaraan, yang kini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. (Adi LC)

Belasan WNA China Diduga Serang Petugas Keamanan PT SRM Ketapang
Belasan WNA China Diduga Serang Petugas Keamanan PT SRM Ketapang
Monday, 15/12/2025


KALBARONLINE.com — Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China diduga terlibat aksi penyerangan terhadap petugas keamanan di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (14/12/2025) sore.

Insiden tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan perusahaan dan melibatkan anggota TNI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan, membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut kejadian terjadi di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, sekitar pukul 15.40 WIB.

“Dalam kejadian itu, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan mengalami kerusakan berat akibat aksi penyerangan oleh WN China,” ujar Imran saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.

Menurut Imran, peristiwa bermula ketika petugas pengamanan sipil PT SRM mendeteksi aktivitas penerbangan drone di sekitar area perusahaan sekitar pukul 15.30 WIB. Pada saat yang sama, lima anggota TNI yang tengah melaksanakan latihan dasar satuan (LDS) di lokasi turut membantu melakukan pengejaran terhadap operator drone tersebut.

Sekitar 300 meter dari pintu masuk kawasan tambang, petugas mendapati empat WNA yang diduga menerbangkan drone. Namun, situasi kemudian memanas ketika sebelas WNA lainnya tiba di lokasi dan diduga langsung melakukan penyerangan.

“Mereka membawa senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum. Karena kalah jumlah dan untuk menghindari benturan lebih lanjut, petugas langsung menyelamatkan diri ke dalam area perusahaan,” jelas Imran.

Ia menambahkan, hingga saat ini motif penerbangan drone maupun aksi penyerangan tersebut masih belum diketahui. Pihak perusahaan juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, turut membenarkan adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa hingga Minggu malam, pihak perusahaan belum membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Belum ada laporan resmi. Namun situasi saat ini sudah kondusif,” kata Made Adyana.

Ia menambahkan, PT SRM masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pendalaman awal terkait insiden tersebut. (**)