Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
yayasan mujahidin
Ahli JPU di Sidang Mujahidin Disebut ‘Abal-abal’, Kuasa Hukum: Batal Demi Hukum
Ahli JPU di Sidang Mujahidin Disebut ‘Abal-abal’, Kuasa Hukum: Batal Demi Hukum
Wednesday, 07/10/2026

KALBARONLINE.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir di meja hijau, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menghadirkan ahli konstruksi, Hendrie Joudi Palar. Ia dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pekerjaan konstruksi.

Keterangan Hendrie berkaitan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang sebelumnya dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi, menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia mempertanyakan kompetensi dan legalitas Hendrie sebagai ahli yang memberikan penilaian terhadap konstruksi bangunan gedung SMA Mujahidin.

Menurut Herman, seorang ahli konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ia menilai kualifikasi tersebut penting karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan kondisi fisik bangunan.

"Sangat keberatan. Ahlinya tidak jelas. Ahli tidak memenuhi persyaratan. Syarat yang paling utama, dia harus punya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran," kata Herman.

Herman juga mempersoalkan latar belakang pendidikan Hendrie. Ia menyebut ahli tersebut berlatar belakang Sarjana Terapan (S.Tr.) di bidang Sumber Daya Air (SDA), bukan pada bidang Teknik Sipil Konstruksi Bangunan Gedung.

Selain itu, Herman menyebut Hendrie tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) maupun Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang konstruksi sebagaimana yang dipersoalkannya dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Herman menyatakan Hendrie juga tidak memiliki STRI sebagaimana yang menurutnya dipersyaratkan dalam Undang-Undang Keinsinyuran.

"Di dalam persidangan, ahli ini juga mengakui bahwa dia tidak punya STRI. Bahkan dia mendebat bahwa ahli tidak memerlukan STRI. Loh, masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran," ujar Herman.

Herman juga menyoroti keterangan Hendrie yang menurutnya tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa.

"Kemudian, di dalam keterangannya dengan BAP Jaksa saja tidak sinkron. BAP Jaksa dan dia tidak sinkron," katanya.

Selain persoalan kompetensi, Herman mengkritisi alat dan metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan fisik bangunan. Ia menyebut alat yang digunakan untuk pemeriksaan tidak disertai bukti kalibrasi.

"Alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan juga tidak dikalibrasi. Tidak boleh itu tanpa dikalibrasi. Pola atau metodologi yang digunakan juga salah dan keliru bahkan merusak," ujarnya.

Herman menyebut pemeriksaan dilakukan menggunakan metode core drill pada tiga balok dari total 72 balok struktur bangunan.

Menurut dia, proses tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada bagian tulangan beton.

"Ada tiga titik tulang beton sekolah itu putus. Rencana kita mau melaporkan yang bersangkutan tindak pidana karena telah melakukan perusakan," kata Herman.

Ia juga mempertanyakan jumlah sampel yang digunakan dalam pemeriksaan. Dari 72 balok beton yang ada, menurut Herman hanya tiga yang dijadikan sampel.

"Kemudian dari 72 jumlah balok beton sekolah, hanya tiga yang dia jadikan sampel. Itu tidak masuk akal," ujarnya.

Herman kemudian mempersoalkan sampel yang dibawa ke laboratorium di Manado untuk dilakukan pengujian.

"Tiga sampel itu dibawa mereka ke laboratorium di Manado. Itu laboratorium mereka sendiri. Itu tidak jelas, mereka tidak membawa surat hasil kalibrasi peralatan fasilitas laboratorium itu," katanya.

Menurut Herman, perlu ada kepastian mengenai standar laboratorium serta kalibrasi sarana dan fasilitas yang digunakan dalam pengujian tersebut.

"Siapa yang bisa menjamin kalau laboratorium yang mereka gunakan itu sudah sesuai standar atau sudah terkalibrasi semua sarana dan fasilitasnya," ujarnya.

Herman menilai pemeriksaan fisik bangunan seharusnya mengedepankan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menyebut Non-Destructive Testing (NDT) atau pengujian non-destruktif sebagai salah satu metode yang dapat digunakan, termasuk pemindaian menggunakan alat pendeteksi tulangan sebelum dilakukan pengujian destruktif secara terbatas.

Ia juga menyoroti adanya perubahan hasil penghitungan kekurangan volume pekerjaan. Menurut Herman, temuan awal menunjukkan kekurangan volume sekitar 5,7 meter kubik, kemudian berubah menjadi sekitar 1,6 meter kubik.

Herman mempertanyakan dasar perubahan angka tersebut karena menurutnya tidak disertai penjelasan metodologi pengujian ulang atau re-audit yang jelas dan akuntabel.

"Kerugian negara atau kekurangan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan secara pasti dan nyata (actual loss), bukan berdasarkan estimasi yang berubah-ubah tanpa kejelasan objek pekerjaan yang dimaksud," katanya.

Herman juga mengaitkan hasil pemeriksaan ahli dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hasil pekerjaan ahli tersebut digunakan dalam pemeriksaan BPKP sehingga temuan terkait kerugian negara juga perlu diuji kembali.

"Karena itu kesalahan fatal yang dilakukan oleh ahli bahwa sarana yang digunakan, metodologi yang digunakan, dan dia sendiri juga tidak memiliki kapasitas sebagai seorang ahli maka batal demi hukum semuanya itu," tegas Herman.

Menurut Herman, karena hasil pemeriksaan ahli digunakan oleh BPKP, maka temuan BPKP juga menurutnya tidak dapat digunakan.

"Otomatis juga karena ahli itu bekerja dan hasil pekerjaannya digunakan oleh BPKP, maka semua temuan-temuan BPKP itu juga batal, tidak bisa digunakan. Jadi aspek kerugian negara yang dibunyikan BPKP itu sudah tidak benar semua," ujarnya.

Herman kembali menegaskan bahwa kerugian negara menurutnya harus berupa kerugian yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi maupun persoalan administratif.

"Jadi kerugian negara itu harus riil, bukan atas dasar potensi. Tapi yang diakui mereka itu adalah potensi kerugian, lebih banyak bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara itu administratif, kerugian negara itu harus riil," katanya.

Herman juga menyinggung perdebatan mengenai STRI dalam persidangan. Ia mengatakan Hendrie mengakui tidak memiliki STRI, namun menurut Herman ahli tersebut berpendapat bahwa seorang ahli tidak memerlukan STRI karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam KUHAP.

"Dia katakan bahwa ahli tidak memerlukan STRI, loh masa seorang ahli tidak mengerti. Baca itu Undang-Undang Keinsinyuran. Dia katakan bahwa tidak diatur dalam KUHAP, kami ketawa saja," ujar Herman.

Menurut Herman, ketentuan mengenai STRI harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran yang menurutnya merupakan aturan khusus.

"Ya jelas KUHAP tidak mungkin mengatur, lex spesialis itu beda dengan lex generalis. Yang berkaitan dengan STRI itu diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran, artinya itu lex spesialis. Jadi merampot-merampot semua itu," katanya.

Herman juga menyatakan pihaknya menilai belum ada bukti yang menurutnya menunjukkan kedua terdakwa bersalah.

"Jadi tidak ada satupun bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU yang menyatakan kedua terdakwa itu bersalah. Tidak ada satupun," ujarnya.

Menurut Herman, dua pihak yang terakhir dihadirkan JPU, yakni ahli konstruksi dan saksi dari BPKP, juga menurutnya memiliki persoalan dalam keterangannya.

"Terakhir menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi ahli dan saksi dari BPKP, itu juga tak betul semua. Jadi tidak ada satupun dasar menjadikan terdakwa ini sebagai orang yang bersalah dan kami yakin kedua terdakwa ini bebas," katanya.

Herman kemudian melontarkan penilaian keras terhadap ahli konstruksi yang dihadirkan JPU.

"Abal-abal itu ahlinya," tegas Herman.

Seluruh pernyataan mengenai kompetensi Hendrie Joudi Palar, metode pemeriksaan, penggunaan alat, hasil pengujian, temuan BPKP, hingga anggapan mengenai batal demi hukum tersebut merupakan keberatan dan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Kebenaran mengenai hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

Sidang Lapangan Yayasan Mujahidin, Majelis Hakim Periksa Titik Pengambilan Sampel Ahli
Sidang Lapangan Yayasan Mujahidin, Majelis Hakim Periksa Titik Pengambilan Sampel Ahli
Monday, 05/10/2026

KALBARONLINE.com – Sidang lapangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah di Yayasan Mujahidin Pontianak digelar pada Senin (5/10/2026) sore. Sidang tersebut menjadi agenda terakhir pemeriksaan lapangan sebelum persidangan kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, para terdakwa, serta ahli dari masing-masing pihak.

Dalam pemeriksaan di lokasi, majelis hakim bersama para pihak mengamati sejumlah titik pada bangunan Yayasan Mujahidin yang menjadi objek pemeriksaan.

Bangunan yang terdiri atas empat lantai tersebut memiliki sejumlah titik yang diambil sebagai sampel dan sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan para ahli. Majelis hakim kemudian melihat secara langsung lokasi pengambilan sampel untuk memastikan objek dan titik yang menjadi dasar keterangan ahli dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menjelaskan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung objek yang menjadi sampel dari ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.

Menurutnya, majelis hakim telah melihat titik-titik yang menjadi lokasi pengambilan sampel. Sementara terkait teknis pengambilan sampel maupun penilaian terhadap hasil pemeriksaan ahli akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.

“Intinya kita sudah melihat di mana ahli-ahli ini mengambil sampel. Titik poinnya di situ. Bahwa memang benar ada sampel, titik-titik sampel yang diambil,” ujar Ketua Majelis Hakim usai sidang lapangan.

Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan bukan untuk mengambil kesimpulan akhir mengenai hasil pemeriksaan ahli. Pembahasan mengenai teknis pengambilan sampel dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda persidangan di ruang sidang.

Majelis hakim juga menyampaikan pemeriksaan terhadap ahli masih akan dilanjutkan pada Selasa dan Rabu. Karena pemeriksaan lapangan berlangsung hingga sore, agenda pemeriksaan ahli yang sebelumnya direncanakan dilanjutkan pada hari yang sama akhirnya ditunda.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam penutup sidang, majelis hakim memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan para terdakwa, ahli, dan barang bukti pada persidangan berikutnya. Tim penasihat hukum tetap mendampingi para terdakwa hingga perkara tersebut selesai.

“Selebihnya kita buktikan di ruang sidang,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Keterangan Ahli JPU di Sidang Yayasan Mujahidin Dipertanyakan, Herman Hofi: Hari Ini A, Besok B
Keterangan Ahli JPU di Sidang Yayasan Mujahidin Dipertanyakan, Herman Hofi: Hari Ini A, Besok B
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 30 September 2026.

Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak. Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, termasuk penggunaan istilah dan konsistensi jawaban yang disampaikan di persidangan.

Menurut Herman Hofi, terdapat persoalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ahli disebut menggunakan istilah “saksi”. Padahal, menurutnya, saksi dan ahli memiliki kedudukan, fungsi, serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.

“Yang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,” ujar Herman Hofi.

Ia juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli selama persidangan. Menurut Herman Hofi, seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan kompetensi dan keahliannya secara objektif.

“Harusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,” katanya.

Herman Hofi menilai terdapat bagian-bagian keterangan ahli yang menurutnya tidak konsisten. Ia menyebut ada pernyataan yang dinilainya berubah-ubah sehingga belum memberikan penjelasan yang utuh mengenai persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.

“Yang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,” ujar Herman.

Sorotan kuasa hukum juga mengarah pada sejumlah materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya terkait konsep keuangan negara dan administrasi.

Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang muncul dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penjelasan ahli terkait sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi di bidang keuangan negara.

“Banyak yang diungkapkan itu salah,” kata Herman Hofi.

Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan atau belum dikuasai secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Meski melontarkan kritik terhadap keterangan ahli, Herman Hofi menegaskan bahwa benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.

Menurutnya, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan perlu diuji secara objektif berdasarkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan.

“Kesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan secara menyeluruh sehingga fakta yang terungkap dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.