KalbarOnline, Kapuas Hulu – DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu masa jabatan 2014 – 2019, Jum’at (8/6).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.i, dihadiri Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH, Asisten I Pemprov Kalbar, Alexander Rambonang, Kapolres, Kejaksaan Negeri, Kasdim 1206 Putussibau, Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, Anggota DPRD, Sekretaris Dewan, beserta jajaran, Asisten I, II, sejumlah Kepala SKPD, KPUD, Panwaslu, pengurus Partai Politik, Ormas, OKP, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 290/PEM/2018 tanggal 25 Mei 2018.
“Pelantikan ini selain disaksikan kita semua, juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian rapat paripurna ini dapat dijadikan sebagai suatu sejarah yang mempunyai arti dan makna yang penting bagi kehidupan perkembangan otonomi daerah, bagi Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh karena itu DPRD Kabupaten yang diamanahkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, bahwa DPRD merupakan unsur dari Pemerintah Daerah,” ucapnya Rajuliansyah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yohana Endang, SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang antara lain berisikan bahwa DPRD Kabupaten Kapuas Hulu telah mengusulkan melalui Bupati Kapuas Hulu kepada Gubernur Kalimantan Barat tentang pemberhentian, peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD kabupaten Kapuas Hulu masa jabatan 2014 – 2019 melalui Surat nomor 1.1.3/Setda/Setwan/ tanggal 3 April 2018.
Kemudian, Bupati Kapuas Hulu telah mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat mengenai pemberhentian, peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD kabupaten Kapuas Hulu melalui Sekretaris Daerah Kapuas Hulu dari partai Golkar melalui surat nomor 170/761/Setda/PEM.60 B tanggal 2 Mei 2018 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud didalam huruf a, b, mala pemberhentian, peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD kabupaten Kapuas Hulu sisa masa jabatan 2014 – 2019 perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Sementara itu Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Drs H Doddy Riyadmadji dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Pemprov Kalimantan Barat, Alex Rambonang mengatakan bahwa dengan keputusan Gubernur tersebut telah ditetapkan saudara Kuswandi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu masa jabatan 2014 – 2019 menggantikan H Wan Taufikorahman, SE., MAP yang telah terlebih dahulu mendahului kita meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam rangka refresentasi seluruh rakyat yang ada diwilayahnya.
“Oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar dari Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban tugas wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian DPRD dan Pemerintahan Daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis serta saling mendukung tanpa mengabaikan tri fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan serta daya kritis anggota DPRD,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment