Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Maret 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024, Senin, 21 Maret 2022.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Ketapang itu beragendakan pengambilan sumpah dan janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Muhammad Rijal yang menggantikan anggota DPRD sebelumnya Paulus Tan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Muhammad Rijal asal Partai Gerindra daerah pemilih (Dapil) Ketapang tiga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang Febriadi didampingi Wakil Ketua Mat Hoji dan Jamhuri Amir.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengatakan, PAW tersebut sudah sesuai dengan pasal 161 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019.
“Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” kata Ketua DPRD Ketapang Febriadi dalam sambutannya.
Febriadi mengatakan, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil PAW Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 241/PEM/2022 Tanggal 15 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Paulus Tan dan Peresmian Pengangkatan Muhammad Rijal Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya ucapkan selamat serta berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk waktu tiga tahun ke depan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik dan amanah,” pesan Febriadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyematan pin emas DPRD Kabupaten Ketapang kepada Anggota DPRD Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD.
Sidang paripurna DPRD dihadiri Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo juga dihadiri unsur-unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta undangan dan lainnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024, Senin, 21 Maret 2022.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Ketapang itu beragendakan pengambilan sumpah dan janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Muhammad Rijal yang menggantikan anggota DPRD sebelumnya Paulus Tan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Muhammad Rijal asal Partai Gerindra daerah pemilih (Dapil) Ketapang tiga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang Febriadi didampingi Wakil Ketua Mat Hoji dan Jamhuri Amir.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengatakan, PAW tersebut sudah sesuai dengan pasal 161 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019.
“Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” kata Ketua DPRD Ketapang Febriadi dalam sambutannya.
Febriadi mengatakan, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil PAW Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 241/PEM/2022 Tanggal 15 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Paulus Tan dan Peresmian Pengangkatan Muhammad Rijal Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya ucapkan selamat serta berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk waktu tiga tahun ke depan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik dan amanah,” pesan Febriadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyematan pin emas DPRD Kabupaten Ketapang kepada Anggota DPRD Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD.
Sidang paripurna DPRD dihadiri Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo juga dihadiri unsur-unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta undangan dan lainnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini