Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 27 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026.
Pelaksanaan pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga harus dicatat sebagai dasar menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Dalam pelaksanaan tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum.
Hermawan menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan memerlukan perlindungan khusus.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman. Kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.
Hermawan menegaskan, sekolah juga wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026.
Pelaksanaan pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga harus dicatat sebagai dasar menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Dalam pelaksanaan tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum.
Hermawan menambahkan, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, di antaranya siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan memerlukan perlindungan khusus.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman. Kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.
Hermawan menegaskan, sekolah juga wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini