Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 25 April 2021 |
PPKM Mulai Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka di Pontianak Dihentikan Sementara
Pembelajaran Tetap Berjalan Lewat Daring
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memutuskan untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, nomor 421.3/1680/Dikdas/2021 tanggal 23 April 2021, perihal Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka. Sebelumnya, Kota Pontianak sempat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Provinsi Kalbar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain itu, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka juga mengacu pada Instruksi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalbar, nomor 445/3592/DINKES-YANKES.C tanggal 22 April 2021, tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.
"Untuk itu, pembelajaran tatap muka di sekolah kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/4).
Kemudian, lanjutnya lagi, untuk pelaksanaan ujian sekolah pada jenjang pendidikan tingkat SD, baik negeri maupun swasta, yang semula rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 30 April 2021, juga ditunda.
"Kami akan menginformasikan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian sekolah tersebut," ungkap Syahdan.
Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Dengan dihentikannya sementara pembelajaran tatap muka di sekolah, ia berharap para guru tetap memberikan materi pelajaran secara daring kepada siswa-siswanya.
"Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online," pungkasnya. (j)
PPKM Mulai Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka di Pontianak Dihentikan Sementara
Pembelajaran Tetap Berjalan Lewat Daring
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memutuskan untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, nomor 421.3/1680/Dikdas/2021 tanggal 23 April 2021, perihal Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka. Sebelumnya, Kota Pontianak sempat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Provinsi Kalbar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain itu, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka juga mengacu pada Instruksi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalbar, nomor 445/3592/DINKES-YANKES.C tanggal 22 April 2021, tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.
"Untuk itu, pembelajaran tatap muka di sekolah kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/4).
Kemudian, lanjutnya lagi, untuk pelaksanaan ujian sekolah pada jenjang pendidikan tingkat SD, baik negeri maupun swasta, yang semula rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 30 April 2021, juga ditunda.
"Kami akan menginformasikan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian sekolah tersebut," ungkap Syahdan.
Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Dengan dihentikannya sementara pembelajaran tatap muka di sekolah, ia berharap para guru tetap memberikan materi pelajaran secara daring kepada siswa-siswanya.
"Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online," pungkasnya. (j)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini