Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 12 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/daring bagi peserta didik di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan BDR/daring diperpanjang mulai Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Meski demikian, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka.
Sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka wajib meniadakan seluruh aktivitas di luar ruangan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Durasi pembelajaran turut dibatasi menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah juga wajib memastikan ruang belajar aman dari paparan asap serta melakukan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik.
Sekolah diminta menyiapkan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Untuk sekolah berasrama, pembelajaran tatap muka juga diperbolehkan dengan ketentuan serupa. Pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama harus diperketat, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, seperti asma, riwayat ISPA, maupun gangguan pernapasan lainnya, wajib diberikan pembelajaran BDR/daring secara individual apabila sekolahnya menerapkan pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar juga meminta satuan pendidikan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui sumber resmi.
Jika terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, sekolah diminta menggunakan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Untuk mendukung persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bagi peserta didik kelas XII sesuai kondisi dan kebutuhan.
Namun, pembelajaran tatap muka tersebut tidak bersifat wajib dan harus mempertimbangkan kualitas udara, kondisi karhutla, serta dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Jika kondisi udara tidak mendukung atau karhutla dinilai membahayakan, pembelajaran kelas XII juga dapat dilakukan secara BDR/daring.
Bagi kelas XII yang melaksanakan tatap muka terbatas, waktu pembelajaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/daring bagi peserta didik di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan BDR/daring diperpanjang mulai Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Meski demikian, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka.
Sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka wajib meniadakan seluruh aktivitas di luar ruangan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Durasi pembelajaran turut dibatasi menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah juga wajib memastikan ruang belajar aman dari paparan asap serta melakukan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik.
Sekolah diminta menyiapkan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Untuk sekolah berasrama, pembelajaran tatap muka juga diperbolehkan dengan ketentuan serupa. Pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama harus diperketat, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, seperti asma, riwayat ISPA, maupun gangguan pernapasan lainnya, wajib diberikan pembelajaran BDR/daring secara individual apabila sekolahnya menerapkan pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar juga meminta satuan pendidikan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui sumber resmi.
Jika terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, sekolah diminta menggunakan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Untuk mendukung persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bagi peserta didik kelas XII sesuai kondisi dan kebutuhan.
Namun, pembelajaran tatap muka tersebut tidak bersifat wajib dan harus mempertimbangkan kualitas udara, kondisi karhutla, serta dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Jika kondisi udara tidak mendukung atau karhutla dinilai membahayakan, pembelajaran kelas XII juga dapat dilakukan secara BDR/daring.
Bagi kelas XII yang melaksanakan tatap muka terbatas, waktu pembelajaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini