KalbarOnline.com – Pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh sebagai pihak terkait dari regulasi ini tentunya akan diajak berdialog dalam penyusunan peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah dan aturan turunan UU Cipta Kerja akan dilakukan setelah draf UU tersebut diterima pemerintah dari parlemen.
“Dialog kemungkinan mulai minggu ini, DPR kalau tidak salah hari ini serahkan UU Omnibus Law ke pemerintah,” kata Dita dalam keterangan tertulisnya pada KalbarOnline.com, Senin (12/10).
- Baca Juga: BEM Nusantara Tempuh Jalur Judicial Review Terkait UU Cipta Kerja
Untuk itu, lanjut Dita, Kementerian Tenaga Kerja sangat mengharapkan masukan atau kontribusi dari serikat buruh untuk berdialog dalam perumusan peraturan pemerintah. Namun demikian, Dita juga mengembalikan keputusan kepada serikat buruh, apakah mau terlibat dalam dialog penyusunan peraturan pemerintah atau tidak.
“Ada beragam sikap dari kalangan serikat buruh. Jadi kalau mau yang milih legislative review silakan, kami tak halangi. Tapi saya minta teman buruh yang tak mau dialog PP tak perlu mendegradasi teman serikat yang ikut dalam dialog,” kata Dita.
Comment