Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Jakarta, Senin (23/3) mendatang. Pembatalan ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan pembatalan demonstrasi ini tak mengendurkan perlawanan terhadap RUU usulan Presiden Joko Widodo (RUU) tersebut.
“Buruh sudah berempati. Kami harap pemerintah dan DPR juga berempati dengan tidak memaksakan pembahasan omnibus law. Mari kita fokus pada persoalan corona terlebih dahulu,” kata Elly, Rabu (18/3/2020).
Di saat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan itu diambil juga karena DPR RI masih mempertimbangkan untuk menunda masa sidang.
Namun, jika DPR RI mengumumkan akan menggelar masa sidang kembali, MPBI akan kembali turun ke jalan mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja. Iqbal menyebut aksi yang dipastikan batal adalah aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 23 Maret mendatang.
Ia tak menutup kemungkinan aksi di daerah lain tetap berjalan. “Tetapi yang harus dilakukan, wajib prinsip-prinsip keselamatan peserta aksi, terutama terkait dengan pandemi virus Covid-19 (Corona), sesuai dengan himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) terkait pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
KalbarOnline.com – Serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Jakarta, Senin (23/3) mendatang. Pembatalan ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan pembatalan demonstrasi ini tak mengendurkan perlawanan terhadap RUU usulan Presiden Joko Widodo (RUU) tersebut.
“Buruh sudah berempati. Kami harap pemerintah dan DPR juga berempati dengan tidak memaksakan pembahasan omnibus law. Mari kita fokus pada persoalan corona terlebih dahulu,” kata Elly, Rabu (18/3/2020).
Di saat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keputusan itu diambil juga karena DPR RI masih mempertimbangkan untuk menunda masa sidang.
Namun, jika DPR RI mengumumkan akan menggelar masa sidang kembali, MPBI akan kembali turun ke jalan mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja. Iqbal menyebut aksi yang dipastikan batal adalah aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 23 Maret mendatang.
Ia tak menutup kemungkinan aksi di daerah lain tetap berjalan. “Tetapi yang harus dilakukan, wajib prinsip-prinsip keselamatan peserta aksi, terutama terkait dengan pandemi virus Covid-19 (Corona), sesuai dengan himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan WHO (Badan Kesehatan Dunia) terkait pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini