KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis (24/9/2020).
“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, di Jakarta, kemarin.
Kemendikbud mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.
“Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja,” jelas Ainun.
Ainun mengatakan berbagai kalangan berpendapat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. “Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia,” ujarnya.
Ainun mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. “Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia,” pesan Sesjen Ainun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi pemerintah dan DPR RI yang mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Menurut Unifah, kebijakan mengeluarkan klaster pendidikan itu merupakan respons yang sangat cepat dari pemerintah dan DPR setelah pihaknya melontarkan protes.
“Kita perlu mengapresiasi pemerintah bersama DPR. Belum pernah rasanya resposnya secepat ini. Ini surprise bagi kami,” ujar Unifah.
Unifah mengatakan, sejak awal draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja bergulir, pihaknya sudah dengan tegas menolak klaster pendidikan ikut di dalam draf undang-undang sapu jagad itu.
Kala itu, PGRI dan organisasi di bidang pendidikan lainnya menyampaikan penolakan ke Komite III DPD RI. “Sejak awal sebelum ramai, PGRI sudah menyampaikan pikirannya ke DPD. Kami mengatakan kami tidak setuju kalau pendidikan masuk dalam Omnibus Law,” tegasnya. [ind]
Comment