Kapuas Hulu    

Aparat Gabungan Patroli Bersama, Laksanakan Sosialisasi Pencegahan PETI di Suhaid

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 11 Februari 2026
Aparat Gabungan Patroli Bersama, Laksanakan Sosialisasi Pencegahan PETI di Suhaid
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam rangka mencegah maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Suhaid bersama unsur Muspika Kecamatan Suhaid melaksanakan patroli gabungan sekaligus imbauan dan sosialisasi di wilayah Pintas Belaban, aliran Sungai Batang Suhaid, tepatnya di Lubuk Penawan, Desa Mensusai, Rabu (11/02/2026) mulai pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelum menuju lokasi, dilaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah, Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh kurang lebih satu jam, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sekitar 15 menit untuk mencapai titik aktivitas PETI di Lubuk Penawan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, dilakukan pemasangan banner bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, tim Muspika menegaskan bahwa kegiatan PETI berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air sungai, banjir, serta tanah longsor yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Masyarakat juga diingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain memberikan imbauan, tim juga mendorong para Kepala Desa agar membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan pertambangan secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki legalitas dan tidak melanggar hukum.

Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Suhaid, Anggota Koramil 1206-05 Suhaid, pihak Kecamatan Suhaid, serta Kepala Desa Mensusai dan Kepala Desa Menapar.

Kapolsek Suhaid, IPTU Engki Hariani menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan persuasif guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Suhaid.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Suhaid akan terus melakukan monitoring dan patroli rutin guna mencegah kembali terjadinya aktivitas PETI di wilayah tersebut. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Pengurus IDI Ketapang 2025 - 2028 Dilantik, Komitmen Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Rabu, 11 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Reformasi Polri yang Tersendat: Negara Demokrasi di Persimpangan Kekuasaan dan Hukum
Rabu, 11 Februari 2026

Berita terkait