Pontianak    

Pontianak Raih Nilai 98,2 Indeks Reformasi Hukum, Masuk Kategori Istimewa

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 12 August 2026
Pontianak Raih Nilai 98,2 Indeks Reformasi Hukum, Masuk Kategori Istimewa
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut menempatkan tata kelola regulasi Kota Pontianak dalam kategori istimewa sekaligus menunjukkan pengelolaan produk hukum daerah yang semakin tertib, akuntabel dan berkualitas.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penataan regulasi, tetapi harus memberikan dampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang baik akan membuat pelayanan lebih jelas, pengambilan keputusan lebih terukur dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya.

Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.

Dalam penilaian tersebut, Pemkot Pontianak memperoleh nilai 98,2 dari total 100 dengan kategori AA atau Istimewa. Sejumlah variabel bahkan memperoleh nilai maksimal.

Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi penting untuk memastikan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, aturan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaannya.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi dan deregulasi juga diperlukan agar aturan yang sudah tidak relevan dapat diperbaiki. Regulasi yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat perlu ditinjau kembali.

Selain itu, penataan database peraturan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi hukum. Database yang tertata membuat masyarakat, pelaku usaha, akademisi hingga aparatur lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Edi mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah.

Ia berharap capaian kategori istimewa tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Robo-Robo Pontianak 2026: Ketupat Colet, Doa Tolak Bala dan Tradisi yang Merekatkan Warga
Wednesday, 12 August 2026
Artikel Sebelumnya
Robo-Robo Pontianak 2026: Ketupat Colet, Doa Tolak Bala dan Tradisi yang Merekatkan Warga
Wednesday, 12 August 2026

Berita terkait