Kapolsek Sipyani Pimpin Rakor Penertiban PETI di Kecamatan Suhaid

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolsek Suhaid, IPTU Sipyani memimpin rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pembinaan, pengendalian serta penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, di Mapolsek Suhaid. Kamis (27/06/2024).

Hadir dalam rakor tersebut, Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, mewakili Danramil Suhaid, Kopda Sahrie Sihite, Kepala Desa Tanjung, Akhmadin beserta Ketua BPD Tanjung, Edi, Kepala Desa Suhaid, Ehksan beserta Ketua BPD Suhaid, M Yunus.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kemudian Kepala Desa Tanjung Harapan Sujarparman beserta Ketua BPD Tanjung Harapan, Suharto, Kepala Desa Medang Permai Taufikkurahman beserta Kepala BPD Medang Permai, Pardedi dan penggawa adat Melayu Suhaid, M Kunuy.

IPTU Sipyani menyampaikan, terkait adanya kegiatan PETI beberapa waktu lalu di Sungai Batang Suhaid, yang mana kegiatan tersebut dibenarkan oleh kepala desa, dikarenakan para pelaku PETI merupakan bagian dari warga wilayah desa yang ada di Kecamatan Suhaid.

“Terkait hal tersebut, bahwa semua pihak desa menyampaikan bahwa tidak mendukung adanya aktivitas PETI, karena tidak sesuai dengan aturan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Jangankan Suruh Angkat Kaki, Minta Balai Sungai Dibubarkan Pun Sutarmidji Punya Wewenang

Disampaikan Kapolsek Suhaid, bahwa aktivitas PETI di Sungai Suhaid baru beroperasi aktif sekitar 1 minggu lebih, namun para pelaku PETI saat ini sudah berhenti beroperasi. Terkait dampak yang ditimbulkan selama ini dinilai belum ada, karena kondisi air masih dalam kondisi normal.

“Dalam rapat koordinasi ini juga kami membahas terkait adanya surat yang dikirim oleh Kepala Desa Tanjung Harapan saudara Sujaparman yang ditujukan ke Kapolda Kalbar terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Suhaid yang mengakibatkan kerusakan secara besar-besaran, dan hal tersebut langsung diverifikasi, bahwa hal tersebut ada kekeliruan, tidak benar,” terangnya.

“Kondisi Sungai Suhaid tempat aktivitas PETI sesungguhnya tidak demikian mengalami kerusakan secara besar-besaran, namun hal tersebut merupakan kekhawatiran yang akan terjadi kerusakan,” tambah IPTU Sipyani.

Menurut IPTU Sipyani, dalam rapat koordinasi ini turut disampaikan permohonan maaf oleh oleh Kades Tanjung Harapan, Sujaparman kepada pihak Muspika Suhaid yang sebelumnya tidak berkoordinasi, bahkan tidak menyampaikan tembusan surat tersebut kepada pihak Muspika Suhaid.

Baca Juga :  Sapma PP Kapuas Hulu Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Darussalam

Ditambahkan IPTU Sipyani, Kepala Desa  Sujaparman mengakui bahwa surat yang dikirim ke Kapolda Kalbar yang mengatakan terjadi pencemaran dan kerusakan besar-besaran akibat dari PETI adalah tidak benar.

“Dan Kepala Desa Tanjung Harapan Sujaparman bersedia untuk mengirim surat sebagai verifikasi atas ketidakbenaran isi surat pada tanggal 15 Juni 2024 kepada Kapolda Kalbar cq Dirkrimsus Polda Kalbar,” katanya.

“Selanjutnya, Kepala Desa  Suhaid akan memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan PETI,” tambah IPTI Sipyani.

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir sekitar 300 warga yang didominasi para pekerja PETI yang sebelumnya berada di luar halaman polsek dengan tujuan ingin mengetahui apa hasil rapat  tersebut.

“Namun setelah rapat selesai semuanya membubarkan diri,” pungkas IPTU Sipyani. (Haq)

Comment