Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 15 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com – Warga Kota Pontianak dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang petantang-petenteng membawa pisau sambil menghadang pengendara di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (14/02/2026) sore.
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak berjalan di tengah jalan sembari membawa senjata tajam. Ia diduga mengancam sejumlah pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Ryan Cahya Eka mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
“Pelaku diduga membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat, pria yang diketahui berinisial R (36 tahun), warga Kabupaten Sambas, mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui sempat mengancam pengguna jalan menggunakan pisau tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras beralkohol yang sebelumnya ia konsumsi.
Polisi pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Warga Kota Pontianak dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang petantang-petenteng membawa pisau sambil menghadang pengendara di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (14/02/2026) sore.
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak berjalan di tengah jalan sembari membawa senjata tajam. Ia diduga mengancam sejumlah pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Ryan Cahya Eka mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
“Pelaku diduga membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat, pria yang diketahui berinisial R (36 tahun), warga Kabupaten Sambas, mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui sempat mengancam pengguna jalan menggunakan pisau tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras beralkohol yang sebelumnya ia konsumsi.
Polisi pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini