Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 01 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Kasus peredaran oli atau pelumas yang diduga tidak sesuai standar di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Perkara ini mencuat setelah Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Edy Chow dinyatakan terbukti mengedarkan pelumas yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persoalan hukum tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai Fondri, Wendi, dan Popo yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasok sejumlah produk pelumas kepada Edy Chow.
Ketiga nama tersebut, menurut keterangan Edy Chow pada Kamis, 1 Oktober 2026, telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat melalui LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR.
Edy menyebut proses laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya diharapkan.
“Sudah dibuat laporan. Belum jalan, masih jalan di tempat. Mandeg,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Edy Sebut Produk Datang dari Pemasok
Dalam keterangannya, Edy menyatakan dirinya berposisi sebagai distributor dan mengaku tidak melakukan perubahan terhadap produk yang diterimanya.
Ia menyebut barang datang dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok, kemudian didistribusikan kepada sejumlah bengkel atau konsumen.
Edy juga menyatakan terdapat produk yang menurutnya memiliki dokumen resmi, sementara terdapat pula barang yang kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar.
Menurut dia, perbedaan status barang tersebut penting untuk ditelusuri dalam proses hukum.
“Barang yang saya beli dari mereka tidak pernah saya ubah. Barang datang, kemudian langsung saya distribusikan,” kata Edy.
Edy juga menyebut sejumlah merek atau produk yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemasok. Namun, mengenai kepemilikan, legalitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
Edy berharap laporan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi penting dilakukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh, mulai dari asal produk, pemasok, distributor hingga proses distribusinya.
“Yang tiga ini harus terlibat juga. Asal-muasalnya dari situ,” ujar Edy.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Edy dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Fondri, Wendi maupun Popo dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Edy juga membantah dirinya sebagai produsen produk yang dipersoalkan.
Ia mengaku hanya menjalankan aktivitas distribusi dan menyatakan tidak memiliki pabrik untuk memproduksi produk pelumas yang menjadi objek perkara.
“Saya sebagai distributor saja. Di mana saya memproduksi? Di mana pabrik saya? Tidak ada,” katanya.
Edy juga menyatakan sejumlah dokumen terkait produk yang menurutnya legal telah disampaikan dalam proses persidangan.
Ia meminta seluruh fakta tersebut diperiksa secara menyeluruh agar status dan peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi dapat diketahui secara jelas.
Keberadaan laporan polisi terhadap tiga nama yang disebut sebagai pihak pemasok kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.
Publik masih menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, termasuk apakah laporan tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan, penyidikan, atau belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
KALBARONLINE.com berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Kalbar mengenai status terbaru laporan tersebut, termasuk perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
KALBARONLINE.com – Kasus peredaran oli atau pelumas yang diduga tidak sesuai standar di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Perkara ini mencuat setelah Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026.
Dalam perkara tersebut, Edy Chow dinyatakan terbukti mengedarkan pelumas yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persoalan hukum tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai Fondri, Wendi, dan Popo yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasok sejumlah produk pelumas kepada Edy Chow.
Ketiga nama tersebut, menurut keterangan Edy Chow pada Kamis, 1 Oktober 2026, telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat melalui LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR.
Edy menyebut proses laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya diharapkan.
“Sudah dibuat laporan. Belum jalan, masih jalan di tempat. Mandeg,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Edy Sebut Produk Datang dari Pemasok
Dalam keterangannya, Edy menyatakan dirinya berposisi sebagai distributor dan mengaku tidak melakukan perubahan terhadap produk yang diterimanya.
Ia menyebut barang datang dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok, kemudian didistribusikan kepada sejumlah bengkel atau konsumen.
Edy juga menyatakan terdapat produk yang menurutnya memiliki dokumen resmi, sementara terdapat pula barang yang kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar.
Menurut dia, perbedaan status barang tersebut penting untuk ditelusuri dalam proses hukum.
“Barang yang saya beli dari mereka tidak pernah saya ubah. Barang datang, kemudian langsung saya distribusikan,” kata Edy.
Edy juga menyebut sejumlah merek atau produk yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemasok. Namun, mengenai kepemilikan, legalitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
Edy berharap laporan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi penting dilakukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh, mulai dari asal produk, pemasok, distributor hingga proses distribusinya.
“Yang tiga ini harus terlibat juga. Asal-muasalnya dari situ,” ujar Edy.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Edy dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Fondri, Wendi maupun Popo dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Edy juga membantah dirinya sebagai produsen produk yang dipersoalkan.
Ia mengaku hanya menjalankan aktivitas distribusi dan menyatakan tidak memiliki pabrik untuk memproduksi produk pelumas yang menjadi objek perkara.
“Saya sebagai distributor saja. Di mana saya memproduksi? Di mana pabrik saya? Tidak ada,” katanya.
Edy juga menyatakan sejumlah dokumen terkait produk yang menurutnya legal telah disampaikan dalam proses persidangan.
Ia meminta seluruh fakta tersebut diperiksa secara menyeluruh agar status dan peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi dapat diketahui secara jelas.
Keberadaan laporan polisi terhadap tiga nama yang disebut sebagai pihak pemasok kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.
Publik masih menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, termasuk apakah laporan tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan, penyidikan, atau belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
KALBARONLINE.com berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Kalbar mengenai status terbaru laporan tersebut, termasuk perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini