KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Pontianak, Kalimantan Barat berhasil menangkap pemasok daging sapi beku ilegal dari Malaysia. Penangkapan itu terjadi di salah satu pasar tradisional di Kota Pontianak, pada Rabu (06/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku, yakni pemilik barang berinisial ER dan EF.
Pelaku langsung ditangkap ditempat oleh polisi saat hendak menjual daging sapi ilegal sebanyak 6 dua dengan berat yang diperkirakan kurang lebih 30 Kg ke pasar flamboyan.
“Pengakuan pelaku sudah menjalankan bisnis setahun yang lalu. Barang ini telah masuk sekitar sebulan yang lalu, ini tinggal barang terakhir,” ungkapnya.
Lanjut Trias, modus yang digunakan terduga pelaku dengan cara memantau ataupun memonitor pasar. Apabila dalam keadaan kosong ataupun harga tinggi, terduga pelaku dengan cepat menawarkan daging-daging tersebut.
“Mereka beli putus. Mereka memantau pasar, ketika pasar butuh daging baru mereka keluarkan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 91 Undang-Undang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Lid)
Comment