Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 21 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Petugas Karantina Kalimantan Barat menggagalkan masuknya daging kelelawar seberat 1 kilogram yang diselundupkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Meski jumlahnya kecil, temuan ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti Virus Nipah ke wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada Senin (16/02/2026).
Petugas menemukan daging kelelawar tersebut disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin sebanyak 50 kilogram. Cara itu diduga dilakukan pemilik barang agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan karantina.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan tindakan penahanan dilakukan bukan semata melihat jumlah barang, melainkan risiko yang ditimbulkan.
“Bukan soal jumlahnya, tapi analisis risikonya. Meski sedikit, komoditas ini bisa membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, hingga sumber pangan jika tidak melalui prosedur karantina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Barang tersebut langsung ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke Indonesia.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut dan akan segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara pemilik barang telah diberikan pembinaan serta peringatan oleh petugas.
Ferdi menegaskan, langkah ini menjadi upaya pencegahan penting untuk mengantisipasi masuknya penyakit zoonosis berbahaya, salah satunya Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami utama virus tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya wajib memenuhi ketentuan karantina sebelum masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Kalbar juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam menjaga keamanan sumber daya alam hayati. Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi sumber ekonomi dari ancaman penyakit yang dapat merugikan banyak pihak. (Lid)
KALBARONLINE.com - Petugas Karantina Kalimantan Barat menggagalkan masuknya daging kelelawar seberat 1 kilogram yang diselundupkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Meski jumlahnya kecil, temuan ini dinilai berisiko tinggi karena berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti Virus Nipah ke wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada Senin (16/02/2026).
Petugas menemukan daging kelelawar tersebut disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin sebanyak 50 kilogram. Cara itu diduga dilakukan pemilik barang agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan karantina.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan tindakan penahanan dilakukan bukan semata melihat jumlah barang, melainkan risiko yang ditimbulkan.
“Bukan soal jumlahnya, tapi analisis risikonya. Meski sedikit, komoditas ini bisa membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, hingga sumber pangan jika tidak melalui prosedur karantina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Barang tersebut langsung ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang wajib dipenuhi sebelum masuk ke Indonesia.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut dan akan segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara pemilik barang telah diberikan pembinaan serta peringatan oleh petugas.
Ferdi menegaskan, langkah ini menjadi upaya pencegahan penting untuk mengantisipasi masuknya penyakit zoonosis berbahaya, salah satunya Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami utama virus tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya wajib memenuhi ketentuan karantina sebelum masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Kalbar juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam menjaga keamanan sumber daya alam hayati. Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi sumber ekonomi dari ancaman penyakit yang dapat merugikan banyak pihak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini