Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 15 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Kelima terduga pelaku diamankan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke sejumlah jerigen di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel langsung menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah disiapkan,” ujarnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas 20 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar 14 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen.
Selain itu, polisi juga menyita 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 30 liter dengan satu jerigen berisi penuh Pertalite, satu jerigen kapasitas 10 liter, serta empat galon kapasitas 15 liter dengan dua galon di antaranya berisi penuh Pertalite.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan ke jerigen di Gang Haji Ali.
“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” kata Inayatun.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menyampaikan, apabila terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.
“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” jelasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Kelima terduga pelaku diamankan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke sejumlah jerigen di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel langsung menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah disiapkan,” ujarnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas 20 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar 14 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen.
Selain itu, polisi juga menyita 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 30 liter dengan satu jerigen berisi penuh Pertalite, satu jerigen kapasitas 10 liter, serta empat galon kapasitas 15 liter dengan dua galon di antaranya berisi penuh Pertalite.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan ke jerigen di Gang Haji Ali.
“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” kata Inayatun.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menyampaikan, apabila terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.
“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” jelasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini