Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 05 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Organisasi tersebut menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau tekanan.
Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, mengatakan pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagai jalur penyelesaian yang telah diatur oleh undang-undang.
"Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," ujar Agustiandi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, ruang dialog harus selalu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan. Ia juga menilai tidak semestinya muncul tindakan yang berpotensi menciptakan rasa tidak nyaman, terlebih jika berdampak kepada istri, anak, maupun anggota keluarga wartawan yang tidak memiliki kaitan dengan proses jurnalistik.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara," katanya.
KAWAN Ketapang turut mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, organisasi wartawan itu juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.
"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik," tutup Agustiandi. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Organisasi tersebut menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau tekanan.
Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, mengatakan pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagai jalur penyelesaian yang telah diatur oleh undang-undang.
"Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," ujar Agustiandi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, ruang dialog harus selalu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan. Ia juga menilai tidak semestinya muncul tindakan yang berpotensi menciptakan rasa tidak nyaman, terlebih jika berdampak kepada istri, anak, maupun anggota keluarga wartawan yang tidak memiliki kaitan dengan proses jurnalistik.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara," katanya.
KAWAN Ketapang turut mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, organisasi wartawan itu juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.
"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik," tutup Agustiandi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini