Ketapang    

KAWAN Ketapang Kecam Dugaan Intimidasi ke Rumah Wartawan, Tegaskan Sengketa Pers Bukan Diselesaikan dengan Teror

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 05 August 2026
KAWAN Ketapang Kecam Dugaan Intimidasi ke Rumah Wartawan, Tegaskan Sengketa Pers Bukan Diselesaikan dengan Teror
KAWAN Ketapang mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan dan menegaskan sengketa pers harus diselesaikan sesuai UU Pers (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Organisasi tersebut menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau tekanan.

Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, mengatakan pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagai jalur penyelesaian yang telah diatur oleh undang-undang.

"Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," ujar Agustiandi, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, ruang dialog harus selalu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan. Ia juga menilai tidak semestinya muncul tindakan yang berpotensi menciptakan rasa tidak nyaman, terlebih jika berdampak kepada istri, anak, maupun anggota keluarga wartawan yang tidak memiliki kaitan dengan proses jurnalistik.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara," katanya.

KAWAN Ketapang turut mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi wartawan itu juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.

"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik," tutup Agustiandi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kapolres Ketapang Tinjau Lokasi Karhutla yang Renggut Korban Jiwa, Pastikan Penanganan Maksimal
Wednesday, 05 August 2026
Artikel Sebelumnya
Jangan Lewatkan Vitamin A, Apoteker RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Manfaat Besarnya untuk Tumbuh Kembang Anak
Wednesday, 05 August 2026

Berita terkait