Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 05 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya.
Dugaan intimidasi tersebut disebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan semestinya menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegas Sahat, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, keluarga wartawan tidak seharusnya ikut menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan melalui koridor hukum dan tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.
PWI Kalbar juga memastikan akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya apabila menghadapi ancaman, hambatan, atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup L. Sahat Tinambunan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya.
Dugaan intimidasi tersebut disebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan semestinya menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegas Sahat, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, keluarga wartawan tidak seharusnya ikut menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan melalui koridor hukum dan tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.
PWI Kalbar juga memastikan akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya apabila menghadapi ancaman, hambatan, atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup L. Sahat Tinambunan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini