Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 19 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (17/9/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Villa Bukit Paoh tersebut dihadiri Camat Sukadana Ismail Usman Jerry, Kepala Desa Pangkalan Buton Mardianto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang Ali Husni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi, perangkat desa, serta masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi keimigrasian, tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, serta peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam memahami persoalan keimigrasian, khususnya dalam mencegah TPPO dan TPPM. Masyarakat menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi atau persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujar Ali Husni.
Ia menjelaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat lintas negara.
Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas, termasuk modus yang dapat mengarah pada perdagangan orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas. Jika menemukan informasi atau dugaan yang mencurigakan, segera sampaikan kepada pemerintah desa atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi turut memberikan materi mengenai TPPO, termasuk langkah pencegahan dan upaya yang dapat dilakukan masyarakat.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk memperkuat jejaring informasi di tingkat desa. Komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Imigrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada Kepala Desa Pangkalan Buton serta penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada Umar Akib sebagai PIMPASA Desa Pangkalan Buton.
Keberadaan PIMPASA diharapkan membantu memperluas penyampaian informasi keimigrasian sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan Kantor Imigrasi Ketapang.
Melalui program tersebut, Imigrasi Ketapang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kewaspadaan terhadap TPPO, TPPM, dan berbagai potensi pelanggaran keimigrasian. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (17/9/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Villa Bukit Paoh tersebut dihadiri Camat Sukadana Ismail Usman Jerry, Kepala Desa Pangkalan Buton Mardianto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang Ali Husni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi, perangkat desa, serta masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi keimigrasian, tujuan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, serta peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam memahami persoalan keimigrasian, khususnya dalam mencegah TPPO dan TPPM. Masyarakat menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi atau persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujar Ali Husni.
Ia menjelaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat lintas negara.
Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas, termasuk modus yang dapat mengarah pada perdagangan orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas. Jika menemukan informasi atau dugaan yang mencurigakan, segera sampaikan kepada pemerintah desa atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi turut memberikan materi mengenai TPPO, termasuk langkah pencegahan dan upaya yang dapat dilakukan masyarakat.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk memperkuat jejaring informasi di tingkat desa. Komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Imigrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penyerahan plakat kepada Kepala Desa Pangkalan Buton serta penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada Umar Akib sebagai PIMPASA Desa Pangkalan Buton.
Keberadaan PIMPASA diharapkan membantu memperluas penyampaian informasi keimigrasian sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan Kantor Imigrasi Ketapang.
Melalui program tersebut, Imigrasi Ketapang terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kewaspadaan terhadap TPPO, TPPM, dan berbagai potensi pelanggaran keimigrasian. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini