Pemdes Pangkalan Buton Bakal Sanksi Pangkalan yang Menjual Gas 3 Kg di Atas HET

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan pemanggilan serta memberikan imbauan kepada pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Sukadana, Rabu (01/03/2023).

Kepala Desa Pangkalan Buton, Mardianto mengatakan, bahwa Pangkalan Buton memiliki 3 pangkalan gas LGP bersubsidi, dan 6000 lebih tabung gas yang datang untuk masyarakat Desa Pangkalan Buton.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kalau kita lihat dari data Pertamina, tiga pangkalan gas yang ada di Desa Pangkalan Buton mendapatkan 6000 lebih  tabung gas setiap bulannya,” kata Mardianto.

Dalam kesempatannya, ia juga mengatakan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Pangkalan Buton hampir 1600 KK.

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Lantik 92 PPPK Formasi 2022

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor: 70/ EKSDA-A/1/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi tabung 3 kilogram, dirinya menyampaikan setiap pangkalan harga gas 3 Kg subsidi harus mengikuti HET yang sudah disepakati bersama saat rapat di Pendopo Bupati Kayong Utara beberapa waktu lalu.

“Untuk Desa Pangkalan Buton itu 19 ribu per tabungnya,” tegas Mardianto.

“Walaupun ada kenaikan harga, mungkin untuk upah bongkar muat, saya pun kurang tau. Yang jelas pangkalan harus jual sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” tukasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Doakan Siswa-siswi se-Kalbar Lulus UNBK

Selanjutnya, Mardianto menegaskan, kalau pihak desa akan melakukan pengawasan untuk setiap pangkalan, dan  bagi setiap pangkalan harus menjual sesuai dengan HET, dan akan diberikan sanksi apabila ditemukan menjual diatas HET.

“Yang jelas untuk pengawasan, apabila ada temuan pangkalan menjual di atas HET, nanti akan kita tindak lanjuti dan itu ada sanksinya berupa pencabutan izin pangkalan dan itu akan kita kembali pada desa,” tutupnya. (Santo)

Comment