Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 01 Maret 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan pemanggilan serta memberikan imbauan kepada pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Sukadana, Rabu (01/03/2023).
Kepala Desa Pangkalan Buton, Mardianto mengatakan, bahwa Pangkalan Buton memiliki 3 pangkalan gas LGP bersubsidi, dan 6000 lebih tabung gas yang datang untuk masyarakat Desa Pangkalan Buton.
"Kalau kita lihat dari data Pertamina, tiga pangkalan gas yang ada di Desa Pangkalan Buton mendapatkan 6000 lebih tabung gas setiap bulannya," kata Mardianto.
Dalam kesempatannya, ia juga mengatakan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Pangkalan Buton hampir 1600 KK.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor: 70/ EKSDA-A/1/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi tabung 3 kilogram, dirinya menyampaikan setiap pangkalan harga gas 3 Kg subsidi harus mengikuti HET yang sudah disepakati bersama saat rapat di Pendopo Bupati Kayong Utara beberapa waktu lalu.
"Untuk Desa Pangkalan Buton itu 19 ribu per tabungnya," tegas Mardianto.
"Walaupun ada kenaikan harga, mungkin untuk upah bongkar muat, saya pun kurang tau. Yang jelas pangkalan harus jual sesuai dengan HET yang sudah ditentukan," tukasnya.
Selanjutnya, Mardianto menegaskan, kalau pihak desa akan melakukan pengawasan untuk setiap pangkalan, dan bagi setiap pangkalan harus menjual sesuai dengan HET, dan akan diberikan sanksi apabila ditemukan menjual diatas HET.
"Yang jelas untuk pengawasan, apabila ada temuan pangkalan menjual di atas HET, nanti akan kita tindak lanjuti dan itu ada sanksinya berupa pencabutan izin pangkalan dan itu akan kita kembali pada desa," tutupnya. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan pemanggilan serta memberikan imbauan kepada pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Sukadana, Rabu (01/03/2023).
Kepala Desa Pangkalan Buton, Mardianto mengatakan, bahwa Pangkalan Buton memiliki 3 pangkalan gas LGP bersubsidi, dan 6000 lebih tabung gas yang datang untuk masyarakat Desa Pangkalan Buton.
"Kalau kita lihat dari data Pertamina, tiga pangkalan gas yang ada di Desa Pangkalan Buton mendapatkan 6000 lebih tabung gas setiap bulannya," kata Mardianto.
Dalam kesempatannya, ia juga mengatakan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Pangkalan Buton hampir 1600 KK.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor: 70/ EKSDA-A/1/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi tabung 3 kilogram, dirinya menyampaikan setiap pangkalan harga gas 3 Kg subsidi harus mengikuti HET yang sudah disepakati bersama saat rapat di Pendopo Bupati Kayong Utara beberapa waktu lalu.
"Untuk Desa Pangkalan Buton itu 19 ribu per tabungnya," tegas Mardianto.
"Walaupun ada kenaikan harga, mungkin untuk upah bongkar muat, saya pun kurang tau. Yang jelas pangkalan harus jual sesuai dengan HET yang sudah ditentukan," tukasnya.
Selanjutnya, Mardianto menegaskan, kalau pihak desa akan melakukan pengawasan untuk setiap pangkalan, dan bagi setiap pangkalan harus menjual sesuai dengan HET, dan akan diberikan sanksi apabila ditemukan menjual diatas HET.
"Yang jelas untuk pengawasan, apabila ada temuan pangkalan menjual di atas HET, nanti akan kita tindak lanjuti dan itu ada sanksinya berupa pencabutan izin pangkalan dan itu akan kita kembali pada desa," tutupnya. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini