KalbarOnline, Sukadana – Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menghadiri acara penganugerahan penghargaan atas pemenuhan kewajiban pajak-pajak pusat serta pekan panutan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak Kabupaten Kayong Utara tahun 2022 di Istana Rakyat (Pendopo Bupati), Selasa (28/02/2023).
Acara yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Ketapang tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, beberapa Kepala OPD, Forkopimda serta beberapa kepala desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Pada kesempatan itu, Wabup Effendi memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Ketapang yang telah intens berkoordinasi dengan Pemerintah Kayong Utara untuk terselenggaranya acara tersebut.
Wabup Effendi juga mengucapkan terimakasih atas pemberian penghargaan oleh KPP Pratama Ketapang kepada Pemerintah Kayong Utara.
“Saya atas nama Pemerintah Kayong Utara mengucapkan terimakasih kepada KPP Pratama Ketapang yang telah memberikan penghargaan kepada beberapa OPD dan Desa di Kayong Utara atas keberhasilan dalam pengelolaan pajak, semoga ke depan pengelolaan pajak di Kayong Utara ini semakin lebih baik lagi,” kata dia.
Wabup Effendi juga mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Dana Desa yang dikelola untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah daerah merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan ke daerah melalui transfer ke daerah yang bersumber dari pajak.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh jajaran ASN beserta masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk mendukung upaya KPP Pratama Ketapang dalam menghimpun penerimaan negara, salah satunya dengan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal 31 maret 2023 dan SPT tahunan badan sebelum tanggal 30 April 2023,” ujar Effendi.
Selanjutnya, Wabup Effendi berharap agar para ASN dan aparatur desa ikut berperan aktif untuk mengimbau warga di sekitarnya untuk segera melaporkan SPT tahunannya, hal ini guna untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan pajak yang baik serta optimal. (Santo/Japri/Prokopim)
Comment