Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Maret 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang Farhan mengajak seluruh warga Ketapang terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui fasilitas e-Filing.
Wabup Farhan mengatakan, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
"Dengan kemajuan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-Filing. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Cara inilah yang paling aman untuk dilakukan," kata Farhan saat menghadiri Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, 17 Maret 2022.
Farhan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan.
“Terima kasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021,” kata Farhan.
Farhan juga menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang yang telah menyelenggarakan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
"Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara," pungkas Farhan.
Turut hadir para staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Badan/Dinas beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan Setda Ketapang, Camat dan Lurah. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang Farhan mengajak seluruh warga Ketapang terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui fasilitas e-Filing.
Wabup Farhan mengatakan, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
"Dengan kemajuan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-Filing. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Cara inilah yang paling aman untuk dilakukan," kata Farhan saat menghadiri Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, 17 Maret 2022.
Farhan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan.
“Terima kasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021,” kata Farhan.
Farhan juga menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang yang telah menyelenggarakan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
"Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara," pungkas Farhan.
Turut hadir para staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Badan/Dinas beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan Setda Ketapang, Camat dan Lurah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini