KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang Farhan mengajak seluruh warga Ketapang terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui fasilitas e-Filing.
Wabup Farhan mengatakan, pelaporan terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai aturan yang berlaku yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.
“Dengan kemajuan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-Filing. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Cara inilah yang paling aman untuk dilakukan,” kata Farhan saat menghadiri Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, 17 Maret 2022.
Farhan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan.
“Terima kasih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021,” kata Farhan.
Farhan juga menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang yang telah menyelenggarakan Pekan Panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.
“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” pungkas Farhan.
Turut hadir para staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Badan/Dinas beserta Sekretaris, Kepala Bagian di lingkungan Setda Ketapang, Camat dan Lurah. (Adi LC)
Comment