Kayong Utara    

Keterlambatan Fatal Proyek Disdik KKU, FP3KKU: Sisa Waktu 10 Hari, Pekerjaan Mustahil Selesai Tepat Waktu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 15 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 menuai sorotan serius.

Ketua Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU), Abdul Rani, menyatakan pesimistis proyek dengan nilai total Rp16.687.497.200 itu bisa rampung tepat waktu. Proyek tersebut terdiri dari 31 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik.

“Waktu yang tersisa hanya 10 hari, batas akhirnya 25 Desember 2025,” kata Abdul Rani, Senin (15/12/2025).

Keraguan FP3KKU bukan tanpa alasan. Kondisi lapangan dinilai jauh dari kata ideal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi SDN 9 Durian Sebatang. Foto-foto yang beredar menunjukkan kerusakan cukup parah pada bagian atap dan bangunan utama sekolah tersebut. Kondisi ini mengindikasikan pekerjaan perbaikan maupun pembangunan kembali masih jauh dari tahap penyelesaian.

Abdul Rani menegaskan, apabila hingga 31 Desember 2025 pekerjaan tidak selesai, maka tidak boleh ada perpanjangan waktu pelaksanaan. Menurutnya, perpanjangan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau lewat 31 Desember dan belum selesai, tidak boleh ada adendum atau perpanjangan. Itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, keterlambatan proyek bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pembangunan.

Selain persoalan waktu, FP3KKU turut menyoroti pola pembagian paket pekerjaan yang dinilai tidak sehat. Abdul Rani menyebut, sejumlah perusahaan pelaksana menangani terlalu banyak paket dalam satu waktu.

“Rata-rata satu perusahaan mengerjakan 4 sampai 8 paket. Ini jelas menutup peluang perusahaan lain untuk ikut bekerja,” ujarnya.

Menurut FP3KKU, praktik pemusatan paket pekerjaan tersebut lebih fatal karena mencederai prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan kerja, khususnya bagi kontraktor lokal di Kayong Utara.

Atas kondisi tersebut, FP3KKU mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap 31 perusahaan pelaksana proyek yang terancam gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Jelang Nataru, Edi Ingatkan Warga Pontianak Tak Panic Buying Kebutuhan Pokok
Senin, 15 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Belasan WNA China Diduga Serang Petugas Keamanan PT SRM Ketapang
Senin, 15 Desember 2025

Berita terkait