Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap program tersebut.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2, Wahyudi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto serta kepala perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek-proyek strategis di Kota Pontianak, satu diantaranya Mal Pelayanan Publik dan pembangunan trotoar di Jalan MT Haryono dan Ahmad Yani.
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerangkan, peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis ini untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan.
"Jadi kita bersama dengan KPK, Tim Korsupgah, ingin melihat secara fisik selesai nggak ini akhir tahun karena waktunya tinggal satu bulan setengah," ungkapnya usai meninjau Mal Pelayanan Publik, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik salah satunya adalah keterlambatan kontrak kerja proyek. Kontrak baru terlaksana di semester dua. Semestinya, kontrak sudah dilaksanakan di awal tahun sehingga pengerjaannya lebih leluasa dari segi waktu.
"Kalau waktunya mepet, kuatirnya pengerjaannya terburu-buru dan akan mempengaruhi kualitasnya, ini yang kita jaga," terang Edi.
Kendala air pasang saat pengerjaan proyek, menurutnya bisa disiasati dengan menggeser waktu pengerjaannya. Sebab, air pasang diperkirakan berlangsung tidak lama, maksimal empat jam.
"Kalau yang biasanya dari pukul 8 pagi mulai bekerja, atau mulai pukul 7 pagi mulai bekerja, ya kita geser mulai pukul 10 misalnya, meskipun sedikit berpengaruh juga waktu penyelesaiannya," sebutnya.
Agar pelaksanaan proyek Mal Pelayanan Publik selesai tepat waktu, ia meminta kepada Dinas PUPR untuk memasang lampu penerangan supaya para pekerja bisa menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
"Kalau memang pekerjaannya hingga malam hari, harus disiapkan lampu untuk memudahkan para pekerja menyelesaikan pekerjaannya," ucap Edi.
Kegiatan koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Tim Korsup KPK RI berlangsung selama empat hari. Diawali dengan Entry Meeting dengan Pj Wali Kota Pontianak pada Senin (18/11/2024) di Kantor Wali Kota. Kemudian, hari kedua, Selasa (19/11/2024), dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) dan pemaparan serta peninjauan lapangan terhadap proyek strategis.
Hari ketiga dan keempat dilanjutkan dengan rakor dan pemaparan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap program tersebut.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2, Wahyudi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto serta kepala perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek-proyek strategis di Kota Pontianak, satu diantaranya Mal Pelayanan Publik dan pembangunan trotoar di Jalan MT Haryono dan Ahmad Yani.
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerangkan, peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis ini untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan.
"Jadi kita bersama dengan KPK, Tim Korsupgah, ingin melihat secara fisik selesai nggak ini akhir tahun karena waktunya tinggal satu bulan setengah," ungkapnya usai meninjau Mal Pelayanan Publik, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik salah satunya adalah keterlambatan kontrak kerja proyek. Kontrak baru terlaksana di semester dua. Semestinya, kontrak sudah dilaksanakan di awal tahun sehingga pengerjaannya lebih leluasa dari segi waktu.
"Kalau waktunya mepet, kuatirnya pengerjaannya terburu-buru dan akan mempengaruhi kualitasnya, ini yang kita jaga," terang Edi.
Kendala air pasang saat pengerjaan proyek, menurutnya bisa disiasati dengan menggeser waktu pengerjaannya. Sebab, air pasang diperkirakan berlangsung tidak lama, maksimal empat jam.
"Kalau yang biasanya dari pukul 8 pagi mulai bekerja, atau mulai pukul 7 pagi mulai bekerja, ya kita geser mulai pukul 10 misalnya, meskipun sedikit berpengaruh juga waktu penyelesaiannya," sebutnya.
Agar pelaksanaan proyek Mal Pelayanan Publik selesai tepat waktu, ia meminta kepada Dinas PUPR untuk memasang lampu penerangan supaya para pekerja bisa menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
"Kalau memang pekerjaannya hingga malam hari, harus disiapkan lampu untuk memudahkan para pekerja menyelesaikan pekerjaannya," ucap Edi.
Kegiatan koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Tim Korsup KPK RI berlangsung selama empat hari. Diawali dengan Entry Meeting dengan Pj Wali Kota Pontianak pada Senin (18/11/2024) di Kantor Wali Kota. Kemudian, hari kedua, Selasa (19/11/2024), dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) dan pemaparan serta peninjauan lapangan terhadap proyek strategis.
Hari ketiga dan keempat dilanjutkan dengan rakor dan pemaparan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini