Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Manajemen proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan publik. Memasuki awal 2026, puluhan paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 dipastikan gagal rampung sesuai tenggat kontrak, sehingga pelaksana harus melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi denda keterlambatan.
Dari total 111 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp16,6 miliar, realisasi di lapangan dinilai jauh dari target. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, mengakui bahwa dari 60 paket yang berada di bawah tanggung jawabnya, baru sekitar 25 perusahaan yang mencapai progres 100 persen.
“Faktor cuaca buruk di akhir tahun, keterbatasan waktu, serta padatnya jumlah paket yang dikerjakan secara bersamaan menjadi kendala utama,” ujar Juandri, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, menjelaskan tidak semua paket dapat berjalan sesuai rencana awal. Menurutnya, tiga paket tidak dapat dilaksanakan karena persoalan kewenangan.
“Hingga saat ini, 40 paket telah selesai dan dicairkan kepada penyedia. Sisanya bervariasi, ada yang masih di kisaran 50 hingga 70 persen,” jelas Jumadi.
Menyikapi keterlambatan tersebut, Disdik Kayong Utara memberikan kesempatan kedua kepada kontraktor melalui perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender, dengan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU). Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai terdapat persoalan sejak tahap penunjukan penyedia jasa.
Berdasarkan data LP3KKU, 111 paket proyek hanya dikuasai oleh 31 perusahaan, sehingga satu perusahaan memegang banyak paket sekaligus. Pola ini diduga kuat menjadi penyebab utama keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Ada CV yang mengerjakan sampai delapan paket, seperti CV Aditya Graha dan CV Timur Makmur. Rata-rata lainnya memegang empat paket. Ini jelas melampaui logika kemampuan kerja,” tegas Abdul Rani.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek-proyek tersebut.
“Sisa dana yang tidak terserap harus dipertanyakan statusnya. Kami mendorong audit untuk memastikan tidak ada kerugian negara, serta memastikan apakah dana kembali ke kas negara atau menjadi SILPA,” pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com – Manajemen proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan publik. Memasuki awal 2026, puluhan paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 dipastikan gagal rampung sesuai tenggat kontrak, sehingga pelaksana harus melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi denda keterlambatan.
Dari total 111 paket pekerjaan dengan pagu anggaran sekitar Rp16,6 miliar, realisasi di lapangan dinilai jauh dari target. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, mengakui bahwa dari 60 paket yang berada di bawah tanggung jawabnya, baru sekitar 25 perusahaan yang mencapai progres 100 persen.
“Faktor cuaca buruk di akhir tahun, keterbatasan waktu, serta padatnya jumlah paket yang dikerjakan secara bersamaan menjadi kendala utama,” ujar Juandri, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, menjelaskan tidak semua paket dapat berjalan sesuai rencana awal. Menurutnya, tiga paket tidak dapat dilaksanakan karena persoalan kewenangan.
“Hingga saat ini, 40 paket telah selesai dan dicairkan kepada penyedia. Sisanya bervariasi, ada yang masih di kisaran 50 hingga 70 persen,” jelas Jumadi.
Menyikapi keterlambatan tersebut, Disdik Kayong Utara memberikan kesempatan kedua kepada kontraktor melalui perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender, dengan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU). Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai terdapat persoalan sejak tahap penunjukan penyedia jasa.
Berdasarkan data LP3KKU, 111 paket proyek hanya dikuasai oleh 31 perusahaan, sehingga satu perusahaan memegang banyak paket sekaligus. Pola ini diduga kuat menjadi penyebab utama keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Ada CV yang mengerjakan sampai delapan paket, seperti CV Aditya Graha dan CV Timur Makmur. Rata-rata lainnya memegang empat paket. Ini jelas melampaui logika kemampuan kerja,” tegas Abdul Rani.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek-proyek tersebut.
“Sisa dana yang tidak terserap harus dipertanyakan statusnya. Kami mendorong audit untuk memastikan tidak ada kerugian negara, serta memastikan apakah dana kembali ke kas negara atau menjadi SILPA,” pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini