Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 22 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu kembali menggelar kegiatan imbauan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut menyasar ruas jalan protokol, kawasan pusat kota, serta sejumlah titik kumpul masyarakat di wilayah Kota Putussibau.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan bersama KBO Satlantas, KSPKT, personel Piket Samapta, Piket Fungsi Satreskrim, Satintelkam, Satsabhara, serta anggota Satlantas lainnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 10 unit kendaraan roda dua yang seluruhnya terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penindakan hukum, petugas juga mewajibkan para pengendara untuk melepas knalpot brong di lokasi dan menggantinya dengan knalpot standar. Barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan menyampaikan, bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Kebisingan dari knalpot brong bukan hanya mengganggu, tetapi juga dapat memicu gangguan konsentrasi dan potensi konflik di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dibandingkan periode sebelumnya, jumlah pelanggaran di lokasi yang sama mengalami penurunan, yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kapuas Hulu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tetap nyaman dan terbebas dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor. (Haq)
KALBARONLINE.com - Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu kembali menggelar kegiatan imbauan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB tersebut menyasar ruas jalan protokol, kawasan pusat kota, serta sejumlah titik kumpul masyarakat di wilayah Kota Putussibau.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan bersama KBO Satlantas, KSPKT, personel Piket Samapta, Piket Fungsi Satreskrim, Satintelkam, Satsabhara, serta anggota Satlantas lainnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 10 unit kendaraan roda dua yang seluruhnya terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penindakan hukum, petugas juga mewajibkan para pengendara untuk melepas knalpot brong di lokasi dan menggantinya dengan knalpot standar. Barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan menyampaikan, bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Kebisingan dari knalpot brong bukan hanya mengganggu, tetapi juga dapat memicu gangguan konsentrasi dan potensi konflik di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dibandingkan periode sebelumnya, jumlah pelanggaran di lokasi yang sama mengalami penurunan, yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kapuas Hulu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tetap nyaman dan terbebas dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini