Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 20 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polsek Silat Hulu, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban di jalan depan Kantor Kecamatan Silat Hulu, Sabtu malam (19/04/2025).
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel yang terlibat melaksanakan apel untuk menentukan lokasi dan teknis pelaksanaan razia.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolsek Silat Hulu, IPDA H Sinaga mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/73/IV/H.U.K/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Tidak Standar atau Knalpot Brong.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Tim yang terlibat antara lain Aipda Tugur P, Aipda K.S. Pangaribuan, Bripka M. Derry W, Brigadir Syahmadan, Briptu Guntur A, Briptu Imanuel W. Tarihoran, Kopda Yulianto, Kopda Aprianto, serta Norman Sasongko dari Satpol PP.
Mereka secara aktif menghentikan kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot brong dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi yang telah ditentukan.
Hasil dari penertiban ini, sebanyak 14 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan tersebut kemudian didata dan pemiliknya diberi imbauan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa hambatan berarti.
Polsek Silat Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan umum.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hulu,” pungkas IPDA H Sinaga. (Haq)
KALBARONLINE.com - Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polsek Silat Hulu, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban di jalan depan Kantor Kecamatan Silat Hulu, Sabtu malam (19/04/2025).
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel yang terlibat melaksanakan apel untuk menentukan lokasi dan teknis pelaksanaan razia.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolsek Silat Hulu, IPDA H Sinaga mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/73/IV/H.U.K/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Tidak Standar atau Knalpot Brong.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Tim yang terlibat antara lain Aipda Tugur P, Aipda K.S. Pangaribuan, Bripka M. Derry W, Brigadir Syahmadan, Briptu Guntur A, Briptu Imanuel W. Tarihoran, Kopda Yulianto, Kopda Aprianto, serta Norman Sasongko dari Satpol PP.
Mereka secara aktif menghentikan kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot brong dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi yang telah ditentukan.
Hasil dari penertiban ini, sebanyak 14 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan tersebut kemudian didata dan pemiliknya diberi imbauan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa hambatan berarti.
Polsek Silat Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan umum.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hulu,” pungkas IPDA H Sinaga. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini