Tim Gabungan Tertibkan 14 Motor Berknalpot Brong di Silat Hulu

KALBARONLINE.com – Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polsek Silat Hulu, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban di jalan depan Kantor Kecamatan Silat Hulu, Sabtu malam (19/04/2025).

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel yang terlibat melaksanakan apel untuk menentukan lokasi dan teknis pelaksanaan razia.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Kapolsek Silat Hulu, IPDA H Sinaga mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/73/IV/H.U.K/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Penertiban Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Tidak Standar atau Knalpot Brong.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Hadiri Pemberian NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro/Kecil Perseorangan di Kecamatan Hulu Gurung

Tim yang terlibat antara lain Aipda Tugur P, Aipda K.S. Pangaribuan, Bripka M. Derry W, Brigadir Syahmadan, Briptu Guntur A, Briptu Imanuel W. Tarihoran, Kopda Yulianto, Kopda Aprianto, serta Norman Sasongko dari Satpol PP.

Mereka secara aktif menghentikan kendaraan yang terindikasi menggunakan knalpot brong dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi yang telah ditentukan.

Hasil dari penertiban ini, sebanyak 14 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan tersebut kemudian didata dan pemiliknya diberi imbauan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Memasuki Hari Keenam, Bocah 7 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kapuas Belum Juga Ditemukan

Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa hambatan berarti.

Polsek Silat Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan umum.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hulu,” pungkas IPDA H Sinaga. (Haq)

Comment