Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 29 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, integritas harus dibangun sejak dari lingkungan keluarga, masyarakat hingga dalam setiap pelayanan publik.
Bahasan mengingatkan agar korupsi tidak dipahami secara sempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam skala besar. Menurutnya, perilaku jujur dan bertanggung jawab perlu dibiasakan dalam hal-hal sederhana. Kebiasaan tersebut menjadi fondasi ketika seseorang memperoleh amanah yang lebih besar, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Bahasan mencontohkan pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia mengingatkan ketua RT, RW maupun unsur masyarakat agar tidak memasukkan penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria hanya karena faktor kedekatan pribadi.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi pelayanan pemerintah maupun perlakuan kepada masyarakat. Prinsip tersebut merupakan bagian dari integritas dalam pelayanan publik.
Pemerintah, aparatur dan unsur masyarakat yang diberi amanah harus mampu menjalankan tugas secara adil dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi juga berkaitan erat dengan keterbukaan dan musyawarah. Dalam pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat, komunikasi harus dilakukan sejak awal agar tidak membuka ruang kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan korupsi bukan hanya bicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku koruptif lainnya. Misalnya, terkait antrean, kedisiplinan jam kerja atau menyalahgunakan kedekatan antara pemberi layanan dengan masyarakat.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” katanya.
Trisnawati menjelaskan Inspektorat Kota Pontianak juga memiliki website pengaduan. Selain itu, terdapat Whistleblowing System (WBS) yang menerima pengaduan masyarakat dan memastikan kerahasiaan pelapornya terjamin.
“Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Untuk itu, Inspektorat Kota Pontianak rutin menyosialisasikan kepada masyarakat terkait korupsi dan gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengambil peran dalam membantu pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, integritas harus dibangun sejak dari lingkungan keluarga, masyarakat hingga dalam setiap pelayanan publik.
Bahasan mengingatkan agar korupsi tidak dipahami secara sempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam skala besar. Menurutnya, perilaku jujur dan bertanggung jawab perlu dibiasakan dalam hal-hal sederhana. Kebiasaan tersebut menjadi fondasi ketika seseorang memperoleh amanah yang lebih besar, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Bahasan mencontohkan pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia mengingatkan ketua RT, RW maupun unsur masyarakat agar tidak memasukkan penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria hanya karena faktor kedekatan pribadi.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi pelayanan pemerintah maupun perlakuan kepada masyarakat. Prinsip tersebut merupakan bagian dari integritas dalam pelayanan publik.
Pemerintah, aparatur dan unsur masyarakat yang diberi amanah harus mampu menjalankan tugas secara adil dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi juga berkaitan erat dengan keterbukaan dan musyawarah. Dalam pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat, komunikasi harus dilakukan sejak awal agar tidak membuka ruang kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan korupsi bukan hanya bicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku koruptif lainnya. Misalnya, terkait antrean, kedisiplinan jam kerja atau menyalahgunakan kedekatan antara pemberi layanan dengan masyarakat.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” katanya.
Trisnawati menjelaskan Inspektorat Kota Pontianak juga memiliki website pengaduan. Selain itu, terdapat Whistleblowing System (WBS) yang menerima pengaduan masyarakat dan memastikan kerahasiaan pelapornya terjamin.
“Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Untuk itu, Inspektorat Kota Pontianak rutin menyosialisasikan kepada masyarakat terkait korupsi dan gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengambil peran dalam membantu pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini