Razia Balap Liar, Polres Ketapang Amankan Puluhan Motor Berknalpot Racing
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang mengamankan 45 unit sepeda motor dari razia balap liar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ketapang, Minggu (7/2/2011) dinihari.
Razia tersebut dilakukan oleh Polres Ketapang di tiga lokasi terpisah. Tiga Lokasi itu di yakni Jembatan Lawan 5, Jalan Merdeka atau di sekitar Stadion Pasar Lama Ketapang dan Jalan R Supraoto di Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuriyantono mengatakan kalau razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut masuknya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kegiatan ilegal tersebut.
“Dari hasil razia kemarin, kita amankan 59 orang pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan maupun surat surat dari kendaraannya dan 45 unit sepeda motor,” katanya saat menyampaikan konferensi pers di halaman Mapolres ketapang, Senin (8/2/2021) pagi.
Wuriyantono menyebut kalau untuk 45 sepeda motor yang diamankan, selain karena digunakan untuk balap liar, juga karena menggunakan kelengkapan yang tidak dibenarkan berdasarkan UU Lalu Lintas. Diantaranya dilakukannya penggantian knalpot racing. Selain diamankan, pemilik puluhan motor juga ditilang.
“Pelakunya rata-rata di bawah umur, antara 15 sampai 25 tahun. Kita akan lakukan penilangan terkait dengan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan,” tegasnya.
Melalui razia tersebut pihaknya berharap kegiatan balap liar di Kota Ketapang bisa diredam. Wuriyantono menambahkan kalau Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas balap liar yang ada di Ketapang dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainya.
“Nanti setelah melaksanakan sidang tilang, baru kita ijinkan pemiliknya untuk mengambil sepeda motornya dengan mengikut sertakan orang tuanya. Juga membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan balap liar lagi,” tandasnya. (Adi LC)
Comment