Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Februari 2021 |
Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Ketapang Ditiadakan
KalbarOnline, Ketapang – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini membuat perayaan Imlek dan Cap Go Meh (CGM) 2572 atau tahun 2021 seperti arak-arakan Naga dan Barongsai hingga pesta kembang api di Kabupaten Ketapang ditiadakan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan di Mapolres Ketapang, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Kepada wartawan, Kapolres Ketapang, AKBP Wuriyantono mengatakan, pada Operasi Liong Kapuas 2021 yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 27 Februari mendatang, pengamanan akan dikhususkan kepada tempat-tempat ibadah dengan membentuk 2 posko pengamanan, yakni di Bundaran Ale-ale dan Posko 82.
“Untuk personil yang kita libatkan dari Polri 59 personel, namun kita juga melibatkan dari stakeholder terkait yaitu dari TNI, Satpol-PP, BPBD dan Basarnas terkait dengan antisipasi bencana alam dan kamtibmas lainya," katanya, Senin (8/2/2021).
Wuriyantono menegaskan, kalau pihaknya melarang warga untuk menyalakan petasan maupun pesta kembang api. Pelarangan itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0026/BPBD/2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan larangan perayaan CGM 2021 di masa Pandemi Covid-19.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api, karena dengan adanya petasan dan kembang api ini akan menimbulkan kerumunan," imbaunya.
Wuriyantono menyebutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap penjual petasan yang ada di Ketapang.
“Untuk pelaksanaan peribadatan dipersilahkan, namun untuk perayaannya itu dilarang. Karena perayaan itu pada intinya adalah akan menimbulkan kerumunan, sehingga untuk upaya pencegahan covid19," tandasnya. (Adi LC)
Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Ketapang Ditiadakan
KalbarOnline, Ketapang – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini membuat perayaan Imlek dan Cap Go Meh (CGM) 2572 atau tahun 2021 seperti arak-arakan Naga dan Barongsai hingga pesta kembang api di Kabupaten Ketapang ditiadakan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan di Mapolres Ketapang, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Kepada wartawan, Kapolres Ketapang, AKBP Wuriyantono mengatakan, pada Operasi Liong Kapuas 2021 yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 27 Februari mendatang, pengamanan akan dikhususkan kepada tempat-tempat ibadah dengan membentuk 2 posko pengamanan, yakni di Bundaran Ale-ale dan Posko 82.
“Untuk personil yang kita libatkan dari Polri 59 personel, namun kita juga melibatkan dari stakeholder terkait yaitu dari TNI, Satpol-PP, BPBD dan Basarnas terkait dengan antisipasi bencana alam dan kamtibmas lainya," katanya, Senin (8/2/2021).
Wuriyantono menegaskan, kalau pihaknya melarang warga untuk menyalakan petasan maupun pesta kembang api. Pelarangan itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0026/BPBD/2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan larangan perayaan CGM 2021 di masa Pandemi Covid-19.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api, karena dengan adanya petasan dan kembang api ini akan menimbulkan kerumunan," imbaunya.
Wuriyantono menyebutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap penjual petasan yang ada di Ketapang.
“Untuk pelaksanaan peribadatan dipersilahkan, namun untuk perayaannya itu dilarang. Karena perayaan itu pada intinya adalah akan menimbulkan kerumunan, sehingga untuk upaya pencegahan covid19," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini