Pontianak    

Kapolresta Pontianak: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Pembakaran Lahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 28 Maret 2026
Kapolresta Pontianak: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Pembakaran Lahan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan, bahwa pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, mulai dari ketentuan dalam KUHP hingga peraturan wali kota (perwali).

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya, Jumat (28/03/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran.

“Kita sudah merasakan sendiri dampaknya, bahkan muncul istilah musim asap. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla,” katanya.

Selain itu, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi jika terjadi kebakaran.

“Jika melihat atau mengetahui adanya kebakaran, segera laporkan melalui layanan polisi 110 yang bebas pulsa. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polresta Pontianak Siaga Hadapi Karhutla, 95 Personel Dikerahkan untuk Patroli
Sabtu, 28 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Siaga Hadapi Karhutla, 95 Personel Dikerahkan untuk Patroli
Sabtu, 28 Maret 2026

Berita terkait