Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 September 2018 |
Komitmen Laksanakan
Maklumat Kapolda
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik D Putra mengatakan sesuai dengan
Maklumat Kapolda nomor 2 tahun 2018 tentang adanya kewajiban larangan dan
sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), diharapkan masyarakat tidak lagi
melakukan pembakaran lahan.
“Namun dalam pelaksanaannya, masih ada masyarakat yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolda
dan Kapolres Sekadau, apabila melakukan hal dimaksud diatas maka kami akan
melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku pada Maklumat Kapolda
Kalbar,” jelasnya, Kamis (6/9/18).
Didik menjelaskan, UU ini diatur dalam Maklumat Kapolda
Kalbar yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 1999
tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Ancaman hukuman sudah jelas, 10 tahun penjara dan denda 10
Miliar,” ujarnya.
Khusus di Kecamatan Nanga Taman, dikatakan dia, belum lama
ini sejumlah pihak desa di kecamatan tersebut menyampaikan bahwa masih ada
masyarakat yang belum melakukan pembakaran (ladang).
“Kami sudah sampaikan dan tak ada kompromi, tetap tegas karna
aturan dan UU yang mengatur. Kearifan lokal berlaku apabila cuaca tidak dalam
kondisi kemarau, yang disarankan kepada masyarakat yaitu membakar diatas jam 4
sore dan tidak lebih dari 2 hektar. Itu bahasa kearifan lokal,” jelasnya.
Dengan kejadian-kejadian sebelumnya kata dia, pihaknya sudah
melakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan kepada masyarakat yang
membakar, namun ini sudah tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan saat ini, kata
dia, tetap upaya tindakan tegas.
“Kita setiap hari lakukan sosialisasi melalui
Bhabinkamtibmas, melalui seluruh personil Polsek Nanga Taman, saya
memerintahkan untuk melaksanakan imbauan bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan
lahan ada sanksinya yakni hukum yang akan diberlakukan,” tegasnya.
“Selain kami, pihak kecamatan, pihak Koramil (TNI), pihak
desa dan pihak tokoh adat selalu mensosialisakan tentang Karhutla dengan
harapan, masyarakat Nanga Taman tidak ada yang terjerat hukum dengan kasus
pembakaran hutan,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menginformasikan mengenai peresmian
asrama Polisi di Kecamatan Nanga Taman.
“Insya Allah, Senin 10 September nanti aka nada peresmian
asrama Polisi di Nanga Taman ini,” tandasnya. (*/Mus)
Komitmen Laksanakan
Maklumat Kapolda
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik D Putra mengatakan sesuai dengan
Maklumat Kapolda nomor 2 tahun 2018 tentang adanya kewajiban larangan dan
sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), diharapkan masyarakat tidak lagi
melakukan pembakaran lahan.
“Namun dalam pelaksanaannya, masih ada masyarakat yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolda
dan Kapolres Sekadau, apabila melakukan hal dimaksud diatas maka kami akan
melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku pada Maklumat Kapolda
Kalbar,” jelasnya, Kamis (6/9/18).
Didik menjelaskan, UU ini diatur dalam Maklumat Kapolda
Kalbar yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 1999
tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Ancaman hukuman sudah jelas, 10 tahun penjara dan denda 10
Miliar,” ujarnya.
Khusus di Kecamatan Nanga Taman, dikatakan dia, belum lama
ini sejumlah pihak desa di kecamatan tersebut menyampaikan bahwa masih ada
masyarakat yang belum melakukan pembakaran (ladang).
“Kami sudah sampaikan dan tak ada kompromi, tetap tegas karna
aturan dan UU yang mengatur. Kearifan lokal berlaku apabila cuaca tidak dalam
kondisi kemarau, yang disarankan kepada masyarakat yaitu membakar diatas jam 4
sore dan tidak lebih dari 2 hektar. Itu bahasa kearifan lokal,” jelasnya.
Dengan kejadian-kejadian sebelumnya kata dia, pihaknya sudah
melakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan kepada masyarakat yang
membakar, namun ini sudah tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan saat ini, kata
dia, tetap upaya tindakan tegas.
“Kita setiap hari lakukan sosialisasi melalui
Bhabinkamtibmas, melalui seluruh personil Polsek Nanga Taman, saya
memerintahkan untuk melaksanakan imbauan bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan
lahan ada sanksinya yakni hukum yang akan diberlakukan,” tegasnya.
“Selain kami, pihak kecamatan, pihak Koramil (TNI), pihak
desa dan pihak tokoh adat selalu mensosialisakan tentang Karhutla dengan
harapan, masyarakat Nanga Taman tidak ada yang terjerat hukum dengan kasus
pembakaran hutan,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menginformasikan mengenai peresmian
asrama Polisi di Kecamatan Nanga Taman.
“Insya Allah, Senin 10 September nanti aka nada peresmian
asrama Polisi di Nanga Taman ini,” tandasnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini