Sekadau    

Kapolsek Nanga Taman Soal Karhutla: Tak Ada Kompromi, Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan!

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Komitmen Laksanakan

Maklumat Kapolda

KalbarOnline, Sekadau

Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik D Putra mengatakan sesuai dengan

Maklumat Kapolda nomor 2 tahun 2018 tentang adanya kewajiban larangan dan

sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), diharapkan masyarakat tidak lagi

melakukan pembakaran lahan.

“Namun dalam pelaksanaannya, masih ada masyarakat yang

melakukan pembakaran hutan dan lahan. Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolda

dan Kapolres Sekadau, apabila melakukan hal dimaksud diatas maka kami akan

melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku pada Maklumat Kapolda

Kalbar,” jelasnya, Kamis (6/9/18).

Didik menjelaskan, UU ini diatur dalam Maklumat Kapolda

Kalbar yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 1999

tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Ancaman hukuman sudah jelas, 10 tahun penjara dan denda 10

Miliar,” ujarnya.

Khusus di Kecamatan Nanga Taman, dikatakan dia, belum lama

ini sejumlah pihak desa di kecamatan tersebut menyampaikan bahwa masih ada

masyarakat yang belum melakukan pembakaran (ladang).

“Kami sudah sampaikan dan tak ada kompromi, tetap tegas karna

aturan dan UU yang mengatur. Kearifan lokal berlaku apabila cuaca tidak dalam

kondisi kemarau, yang disarankan kepada masyarakat yaitu membakar diatas jam 4

sore dan tidak lebih dari 2 hektar. Itu bahasa kearifan lokal,” jelasnya.

Dengan kejadian-kejadian sebelumnya kata dia, pihaknya sudah

melakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan kepada masyarakat yang

membakar, namun ini sudah tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan saat ini, kata

dia, tetap upaya tindakan tegas.

“Kita setiap hari lakukan sosialisasi melalui

Bhabinkamtibmas, melalui seluruh personil Polsek Nanga Taman, saya

memerintahkan untuk melaksanakan imbauan bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan

lahan ada sanksinya yakni hukum yang akan diberlakukan,” tegasnya.

“Selain kami, pihak kecamatan, pihak Koramil (TNI), pihak

desa dan pihak tokoh adat selalu mensosialisakan tentang Karhutla dengan

harapan, masyarakat Nanga Taman tidak ada yang terjerat hukum dengan kasus

pembakaran hutan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menginformasikan mengenai peresmian

asrama Polisi di Kecamatan Nanga Taman.

“Insya Allah, Senin 10 September nanti aka nada peresmian

asrama Polisi di Nanga Taman ini,” tandasnya. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Sampaikan Pidato Perdana, Sutarmidji Kenang Pesan Almarhum Ayah
Kamis, 06 September 2018
Artikel Sebelumnya
PGRI Gelar Porseni Antar Guru se- Kubu Raya
Kamis, 06 September 2018

Berita terkait