KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta aparat terkait menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Instruksi ini ia berikan kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten yang ada.
“Pemerintah Kota Pontianak saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten. Lakukan tindakan-tindakan tegas,” katanya, Rabu (22/02/2023).
Khusus di Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada aturan tegas terkait pembakaran lahan. Aturan itu bahkan dibuat sejak dirinya menjadi Wali Kota Pontianak.
“Ketika saya jadi wali kota bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 – 5 tahun. Pasang plang pengawasan ‘bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah’,” kata dia.
“Silakan koordinasi dengan polres maupun kodim, kalau perlu polda untuk memeriksa pemilik lahan. Karena bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran,” jelas Sutarmidji.
Comment