Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 22 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta aparat terkait menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Instruksi ini ia berikan kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten yang ada.
"Pemerintah Kota Pontianak saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten. Lakukan tindakan-tindakan tegas," katanya, Rabu (22/02/2023).
Khusus di Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada aturan tegas terkait pembakaran lahan. Aturan itu bahkan dibuat sejak dirinya menjadi Wali Kota Pontianak.
"Ketika saya jadi wali kota bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 - 5 tahun. Pasang plang pengawasan 'bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah'," kata dia.
"Silakan koordinasi dengan polres maupun kodim, kalau perlu polda untuk memeriksa pemilik lahan. Karena bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran," jelas Sutarmidji.
Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada mekanisme bagi masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tidak sembarangan sehingga merugikan banyak orang.
"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektar sebagaimana perda yang ada. Tapi harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam," kata Sutarmidji.
"Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. Kita repot memadamkan api," timpalnya.
Secara khusus ia meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk konsen terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Parit Demang, Sungai Raya Dalam dan Sepakat.
"Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk cari celah hukum bagaimana hak atas tanah masyarakat, khususnya yang diberikan oleh pemerintah bisa dicabut kembali.
"Artinya perolehan hak atas tanah dia itu berasal dari tanah negara, itu saya minta BPN cabut hak dia, karena dia tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkan tanah itu terlantar dan itu jelas satu pelanggaran," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyatakan, bawah Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar telah melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar setiap harinya di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan agar bencana asap jangan sampai terjadi di wilayah Kalbar, BPBD pun telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.
"Bidang Pencegahan kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar, hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," ujarnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta aparat terkait menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Instruksi ini ia berikan kepada seluruh pemerintah kota dan kabupaten yang ada.
"Pemerintah Kota Pontianak saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten. Lakukan tindakan-tindakan tegas," katanya, Rabu (22/02/2023).
Khusus di Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada aturan tegas terkait pembakaran lahan. Aturan itu bahkan dibuat sejak dirinya menjadi Wali Kota Pontianak.
"Ketika saya jadi wali kota bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 - 5 tahun. Pasang plang pengawasan 'bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah'," kata dia.
"Silakan koordinasi dengan polres maupun kodim, kalau perlu polda untuk memeriksa pemilik lahan. Karena bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran," jelas Sutarmidji.
Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada mekanisme bagi masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tidak sembarangan sehingga merugikan banyak orang.
"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektar sebagaimana perda yang ada. Tapi harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam," kata Sutarmidji.
"Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. Kita repot memadamkan api," timpalnya.
Secara khusus ia meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk konsen terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Parit Demang, Sungai Raya Dalam dan Sepakat.
"Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk cari celah hukum bagaimana hak atas tanah masyarakat, khususnya yang diberikan oleh pemerintah bisa dicabut kembali.
"Artinya perolehan hak atas tanah dia itu berasal dari tanah negara, itu saya minta BPN cabut hak dia, karena dia tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkan tanah itu terlantar dan itu jelas satu pelanggaran," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas BPBD Provinsi Kalbar, Daniel menyatakan, bawah Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar telah melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar setiap harinya di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam upaya pencegahan agar bencana asap jangan sampai terjadi di wilayah Kalbar, BPBD pun telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.
"Bidang Pencegahan kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar, hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," ujarnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini