KalbarOnline, Pontianak – Berdasarkan aturan yang berlaku terkait limbah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak akan memproses pelaku yang kedapatan dan terbukti membuang limbah ke saluran umum dengan sengaja.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Kasus Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak, Bambang Wijanarko.
“Jika kedapatan dan terbukti membuang limbah dengan sengaja ke saluran umum, maka akan kami berikan teguran berupa lisan dan tulisan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebagai pemberian peringatan,” ujar Bambang saat ditemui belum lama ini.
Bambang juga menerangkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak akan mengeluarkan surat resmi dalam memberikan teguran kepada pihak atau oknum yang kedapatan melakukan pembuangan limbah dengan sengaja.
“Kami akan melihat perkembangannya dan jika tetap melakukan hal seperti itu, maka nanti dari seksi penegakan hukum untuk memperoses oknum yang tertangkap membuang limbah di parit dengan sengaja sesuai dengan aturan yang berlaku atau akan kami kenakan pelaku dengan sanksi-sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha yang membuka usaha apapun untuk segera melengkapi izin yang ada, agar dapat dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak.
“Ini artinya untuk usaha jenis-jenis tertentu itu juga diperlukan beberapa ketentuan, seperti instalasi pengolahan limbah (IPAL), agar limbah yang dikeluarkannya adalah limbah yang layak. Yaitu limbah yang tidak bau dan tidak mencemari lingkungan, sehingga tidak akan ada warga yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Warga Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak barat, Kota Pontianak, mengeluhkan kondisi air parit di tepi Jalan Martadinata. Sebab air parit tersebut diketahui berubah warna menjadi seperti hijau stabilo dan mengeluarkan bau tak sedap. (Fai)
Comment