Ketapang    

Buka Rapat Pemuktahiran Data dan Tindak Lanjut Pengawasan APIP, Ini Harapan Bupati Martin

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 17 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Gelar Pengawasan

Daerah dan Pemuktahiran Data dan tindaklanjut hasil pengawasan Aparat

Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang yang mengusung tema ‘Transparansi

Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri’, Rabu (16/10/2019). Kegiatan yang

dihadiri seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas juga dihadiri Koordinator Wilayah

Kalbar Bidang Pencegahan KPK sebagai narasumber itu dibuka langsung oleh Bupati

Ketapang, Martin Rantan.

Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, berdasarkan

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan

pemerintahan daerah, mewajibkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah

(APIP) untuk melakukan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan

setiap tahunnya.

Hal inilah, lanjutnya, yang melatarbelakangi semangat untuk

mengevaluasi hasil pengawasan dan menginventarisasi hambatan serta merumuskan

langkah perbaikan yang dianggap perlu dalam penguatan pengawasan

penyelenggaraan pemerintah daerah.

Yang mana, keberhasilan suatu pengawasan bukan dilihat dari

seberapa banyak rekomendasi yang telah diberikan oleh APIP, namun seberapa

efektif rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada

organisasi pemerintah daerah.

“Rapat ini juga sebagai forum komunikasi, koordinasi dan

silaturahmi antara aparatur pengawas internal pemerintah sebagai unsur

pemeriksa dengan audit sebagai obyek pemeriksaan, yang mana dampak yang ingin

diraih dari kegiatan ini adalah terbangunnya persepsi yang sama dari para

pemangku kepentingan untuk secara terus menerus meningkatkan komitmen dalam

penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan (TLHP) dan perbaikan tata kelola

pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, APIP sebagai komponen lingkungan

pengendalian, sangat penting dalam menjamin efektivitas pengendalian internal,

tata kelola dan manajemen risiko. Paradigm aparatur pengawas internal

pemerintah (APIP) sekarang bukan lagi sebagai watchdog (mencari-cari kesalahan)

tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan quality

assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar

berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,

penatausahaan sampai pertanggungjawaban.

Untuk itu, dalam makna yang baru, pengawasan internal tidak

hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya

dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan

taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat oversight),

namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja

pemerintah (bersifat insight) serta mampu mengidentifikasikan trend atau

perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah

(bersifat foresight).

Oleh karena itu penguatan peran aparatur pengawas internal

pemerintah (APIP) baik secara kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh

secara signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

terutama di Kabupaten Ketapang. Untuk itu rapat gelar pengawasan daerah dan

pemutakhiran data tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk mengevaluasi

sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi rekomendasi dari

hasil pemeriksaan.

Bupati turut mengatakan, kegiatan tindaklanjut hasil

pengawasan merupakan tolok ukur dari rangkaian kegiatan pengawasan. Pengawasan,

kata dia, tidak akan efektif manakala tindaklanjut hasil pengawasan tidak

terlaksana dengan baik, benar, konsekuen dan bertanggung jawab.

Keberhasilan tindaklanjut hasil pengawasan juga akan sangat

berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah

kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan

semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian opini wajar tanpa

pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat, di mana

Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan opini WTP selama (lima) tahun

berturut-turut sejak tahun 2015.

Ia menilai, keberhasilan ini bukanlah untuk berpuas diri

namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian

tindaklanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan

internal maupun eksternal.

“Untuk itu, saya selaku Bupati menginstruksikan kepada

seluruh pimpinan OPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindaklanjut

hasil pengawasan baik pemeriksaan internal maupun eksternal penyelesaian tindak

lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang

akan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Orang nomor wahid di Ketapang itu berharap, dengan adanya

seminar tersebut para peserta rapat terutama para Kepala Desa dapat

memanfaatkan dengan maksimal guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman

dalam tata kelola dana desa yang benar.

“Dan diharapkan, hasil seminar ini hendaknya memberikan

sumbang saran yang konstruktif dalam menciptakan terwujudnya transparansi tata

kelola dana desa menuju desa mandiri di Kabupaten Ketapang,” harapnya.

Sementara Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar,

Sugeng Basuki mengaku kedatangan pihaknya di Ketapang dalam rangka memberikan materi

terkait transparansi tata kelola dana desa. Ia menilai peran APIP sangat

diperlukan.

“APIP sebagai pengawas saat ini perananannya lebih kepada

fatnership, artinya APIP akan mendampingi khususnya terkait dana desa baik

kepada Kades, Camat, stakeholder terkait dalam hal aturan,” katanya.

Ia mengaku, KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan

APIP, misalkan terkait pengaduan sehingga APIP bisa melakukan pengecekan

terlebih APIP telah memiliki jaringan di tingkat desa.

“Yang jelas kita mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam

pengelolaan dana desa harus transparan, melakukan kegiatan-kegiatan sesuai

arturan dan tidak sungkan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dana

desa,” tuturnya.

Sementara Sekda Kabupaten Ketapang, Farhan mengucapkan

terima kasih dengan kehadiran narasumber dari KPK dalam kesempatan ini, bahkan

diakuinya sudah beberapa kali narasumber dari KPK hadir dalam kegiatan di

Ketapang.

“Kami senang, dengan adanya KPK tentunya berkaitan dengan

pencegahan korupsi, dengan artinya tentu kami terbantu dalam melakukan

pencegahan, karena urusan korupsi adalah urusan bersama,” akunya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, ada perubahan-perubahan

signifikan dalam pengelolaan dana desa, dengan apa yang menjadi harapan KPK

juga menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Semoga apa yang disampaikan perwakilan KPK tadi dapat

diserap oleh seluruh Kades yang hadir,” harapnya.

Ia menambahkan, dari tahun 2017 sampai saat ini, sudah ada

222 desa yang dilakukan pendampingan maupun pemeriksaan dari total 253 Desa

yang ada di Ketapang, sedangkan 31 desa akan segera dimasuki dalam waktu dekat.

Diakuinya, dalam pemeriksaan dan pendampingan masih ada ditemukan kelemahan

dalam konteks administarasi.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendampingan Pemkab sudah

melakukan pemetaan persoalan-persoalan yang harus dievaluasi dan diintervensi

guna meningkatkan kemampuan kualitas dari pihak desa, termasuk misalkan ada

yang kurang transparan dalam mengelola dana desa kita beri masukan dan para

kades kita beri pesan agar bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Buka Sosialisasi Produk Pegadaian, Wabup Aloy : Selamat Datang di Sekadau
Kamis, 17 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Profil Anggie Iriany, Perwakilan Sekadau di Jambore Pemuda Nasional 2019
Kamis, 17 Oktober 2019

Berita terkait