Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 17 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Gelar Pengawasan
Daerah dan Pemuktahiran Data dan tindaklanjut hasil pengawasan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang yang mengusung tema ‘Transparansi
Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri’, Rabu (16/10/2019). Kegiatan yang
dihadiri seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas juga dihadiri Koordinator Wilayah
Kalbar Bidang Pencegahan KPK sebagai narasumber itu dibuka langsung oleh Bupati
Ketapang, Martin Rantan.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan
pemerintahan daerah, mewajibkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) untuk melakukan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan
setiap tahunnya.
Hal inilah, lanjutnya, yang melatarbelakangi semangat untuk
mengevaluasi hasil pengawasan dan menginventarisasi hambatan serta merumuskan
langkah perbaikan yang dianggap perlu dalam penguatan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Yang mana, keberhasilan suatu pengawasan bukan dilihat dari
seberapa banyak rekomendasi yang telah diberikan oleh APIP, namun seberapa
efektif rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada
organisasi pemerintah daerah.
“Rapat ini juga sebagai forum komunikasi, koordinasi dan
silaturahmi antara aparatur pengawas internal pemerintah sebagai unsur
pemeriksa dengan audit sebagai obyek pemeriksaan, yang mana dampak yang ingin
diraih dari kegiatan ini adalah terbangunnya persepsi yang sama dari para
pemangku kepentingan untuk secara terus menerus meningkatkan komitmen dalam
penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan (TLHP) dan perbaikan tata kelola
pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, APIP sebagai komponen lingkungan
pengendalian, sangat penting dalam menjamin efektivitas pengendalian internal,
tata kelola dan manajemen risiko. Paradigm aparatur pengawas internal
pemerintah (APIP) sekarang bukan lagi sebagai watchdog (mencari-cari kesalahan)
tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan quality
assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar
berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan sampai pertanggungjawaban.
Untuk itu, dalam makna yang baru, pengawasan internal tidak
hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya
dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan
taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat oversight),
namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja
pemerintah (bersifat insight) serta mampu mengidentifikasikan trend atau
perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah
(bersifat foresight).
Oleh karena itu penguatan peran aparatur pengawas internal
pemerintah (APIP) baik secara kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh
secara signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
terutama di Kabupaten Ketapang. Untuk itu rapat gelar pengawasan daerah dan
pemutakhiran data tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk mengevaluasi
sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi rekomendasi dari
hasil pemeriksaan.
Bupati turut mengatakan, kegiatan tindaklanjut hasil
pengawasan merupakan tolok ukur dari rangkaian kegiatan pengawasan. Pengawasan,
kata dia, tidak akan efektif manakala tindaklanjut hasil pengawasan tidak
terlaksana dengan baik, benar, konsekuen dan bertanggung jawab.
Keberhasilan tindaklanjut hasil pengawasan juga akan sangat
berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah
kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan
semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat, di mana
Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan opini WTP selama (lima) tahun
berturut-turut sejak tahun 2015.
Ia menilai, keberhasilan ini bukanlah untuk berpuas diri
namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian
tindaklanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan
internal maupun eksternal.
“Untuk itu, saya selaku Bupati menginstruksikan kepada
seluruh pimpinan OPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindaklanjut
hasil pengawasan baik pemeriksaan internal maupun eksternal penyelesaian tindak
lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang
akan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Ketapang itu berharap, dengan adanya
seminar tersebut para peserta rapat terutama para Kepala Desa dapat
memanfaatkan dengan maksimal guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman
dalam tata kelola dana desa yang benar.
“Dan diharapkan, hasil seminar ini hendaknya memberikan
sumbang saran yang konstruktif dalam menciptakan terwujudnya transparansi tata
kelola dana desa menuju desa mandiri di Kabupaten Ketapang,” harapnya.
Sementara Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar,
Sugeng Basuki mengaku kedatangan pihaknya di Ketapang dalam rangka memberikan materi
terkait transparansi tata kelola dana desa. Ia menilai peran APIP sangat
diperlukan.
“APIP sebagai pengawas saat ini perananannya lebih kepada
fatnership, artinya APIP akan mendampingi khususnya terkait dana desa baik
kepada Kades, Camat, stakeholder terkait dalam hal aturan,” katanya.
Ia mengaku, KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan
APIP, misalkan terkait pengaduan sehingga APIP bisa melakukan pengecekan
terlebih APIP telah memiliki jaringan di tingkat desa.
“Yang jelas kita mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam
pengelolaan dana desa harus transparan, melakukan kegiatan-kegiatan sesuai
arturan dan tidak sungkan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dana
desa,” tuturnya.
Sementara Sekda Kabupaten Ketapang, Farhan mengucapkan
terima kasih dengan kehadiran narasumber dari KPK dalam kesempatan ini, bahkan
diakuinya sudah beberapa kali narasumber dari KPK hadir dalam kegiatan di
Ketapang.
“Kami senang, dengan adanya KPK tentunya berkaitan dengan
pencegahan korupsi, dengan artinya tentu kami terbantu dalam melakukan
pencegahan, karena urusan korupsi adalah urusan bersama,” akunya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, ada perubahan-perubahan
signifikan dalam pengelolaan dana desa, dengan apa yang menjadi harapan KPK
juga menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Semoga apa yang disampaikan perwakilan KPK tadi dapat
diserap oleh seluruh Kades yang hadir,” harapnya.
Ia menambahkan, dari tahun 2017 sampai saat ini, sudah ada
222 desa yang dilakukan pendampingan maupun pemeriksaan dari total 253 Desa
yang ada di Ketapang, sedangkan 31 desa akan segera dimasuki dalam waktu dekat.
Diakuinya, dalam pemeriksaan dan pendampingan masih ada ditemukan kelemahan
dalam konteks administarasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendampingan Pemkab sudah
melakukan pemetaan persoalan-persoalan yang harus dievaluasi dan diintervensi
guna meningkatkan kemampuan kualitas dari pihak desa, termasuk misalkan ada
yang kurang transparan dalam mengelola dana desa kita beri masukan dan para
kades kita beri pesan agar bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Gelar Pengawasan
Daerah dan Pemuktahiran Data dan tindaklanjut hasil pengawasan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang yang mengusung tema ‘Transparansi
Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri’, Rabu (16/10/2019). Kegiatan yang
dihadiri seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas juga dihadiri Koordinator Wilayah
Kalbar Bidang Pencegahan KPK sebagai narasumber itu dibuka langsung oleh Bupati
Ketapang, Martin Rantan.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan
pemerintahan daerah, mewajibkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) untuk melakukan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan
setiap tahunnya.
Hal inilah, lanjutnya, yang melatarbelakangi semangat untuk
mengevaluasi hasil pengawasan dan menginventarisasi hambatan serta merumuskan
langkah perbaikan yang dianggap perlu dalam penguatan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Yang mana, keberhasilan suatu pengawasan bukan dilihat dari
seberapa banyak rekomendasi yang telah diberikan oleh APIP, namun seberapa
efektif rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada
organisasi pemerintah daerah.
“Rapat ini juga sebagai forum komunikasi, koordinasi dan
silaturahmi antara aparatur pengawas internal pemerintah sebagai unsur
pemeriksa dengan audit sebagai obyek pemeriksaan, yang mana dampak yang ingin
diraih dari kegiatan ini adalah terbangunnya persepsi yang sama dari para
pemangku kepentingan untuk secara terus menerus meningkatkan komitmen dalam
penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan (TLHP) dan perbaikan tata kelola
pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, APIP sebagai komponen lingkungan
pengendalian, sangat penting dalam menjamin efektivitas pengendalian internal,
tata kelola dan manajemen risiko. Paradigm aparatur pengawas internal
pemerintah (APIP) sekarang bukan lagi sebagai watchdog (mencari-cari kesalahan)
tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan quality
assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar
berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan sampai pertanggungjawaban.
Untuk itu, dalam makna yang baru, pengawasan internal tidak
hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya
dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan
taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat oversight),
namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja
pemerintah (bersifat insight) serta mampu mengidentifikasikan trend atau
perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah
(bersifat foresight).
Oleh karena itu penguatan peran aparatur pengawas internal
pemerintah (APIP) baik secara kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh
secara signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
terutama di Kabupaten Ketapang. Untuk itu rapat gelar pengawasan daerah dan
pemutakhiran data tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk mengevaluasi
sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi rekomendasi dari
hasil pemeriksaan.
Bupati turut mengatakan, kegiatan tindaklanjut hasil
pengawasan merupakan tolok ukur dari rangkaian kegiatan pengawasan. Pengawasan,
kata dia, tidak akan efektif manakala tindaklanjut hasil pengawasan tidak
terlaksana dengan baik, benar, konsekuen dan bertanggung jawab.
Keberhasilan tindaklanjut hasil pengawasan juga akan sangat
berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah
kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan
semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat, di mana
Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan opini WTP selama (lima) tahun
berturut-turut sejak tahun 2015.
Ia menilai, keberhasilan ini bukanlah untuk berpuas diri
namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian
tindaklanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan
internal maupun eksternal.
“Untuk itu, saya selaku Bupati menginstruksikan kepada
seluruh pimpinan OPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindaklanjut
hasil pengawasan baik pemeriksaan internal maupun eksternal penyelesaian tindak
lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang
akan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Ketapang itu berharap, dengan adanya
seminar tersebut para peserta rapat terutama para Kepala Desa dapat
memanfaatkan dengan maksimal guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman
dalam tata kelola dana desa yang benar.
“Dan diharapkan, hasil seminar ini hendaknya memberikan
sumbang saran yang konstruktif dalam menciptakan terwujudnya transparansi tata
kelola dana desa menuju desa mandiri di Kabupaten Ketapang,” harapnya.
Sementara Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar,
Sugeng Basuki mengaku kedatangan pihaknya di Ketapang dalam rangka memberikan materi
terkait transparansi tata kelola dana desa. Ia menilai peran APIP sangat
diperlukan.
“APIP sebagai pengawas saat ini perananannya lebih kepada
fatnership, artinya APIP akan mendampingi khususnya terkait dana desa baik
kepada Kades, Camat, stakeholder terkait dalam hal aturan,” katanya.
Ia mengaku, KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan
APIP, misalkan terkait pengaduan sehingga APIP bisa melakukan pengecekan
terlebih APIP telah memiliki jaringan di tingkat desa.
“Yang jelas kita mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam
pengelolaan dana desa harus transparan, melakukan kegiatan-kegiatan sesuai
arturan dan tidak sungkan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dana
desa,” tuturnya.
Sementara Sekda Kabupaten Ketapang, Farhan mengucapkan
terima kasih dengan kehadiran narasumber dari KPK dalam kesempatan ini, bahkan
diakuinya sudah beberapa kali narasumber dari KPK hadir dalam kegiatan di
Ketapang.
“Kami senang, dengan adanya KPK tentunya berkaitan dengan
pencegahan korupsi, dengan artinya tentu kami terbantu dalam melakukan
pencegahan, karena urusan korupsi adalah urusan bersama,” akunya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, ada perubahan-perubahan
signifikan dalam pengelolaan dana desa, dengan apa yang menjadi harapan KPK
juga menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Semoga apa yang disampaikan perwakilan KPK tadi dapat
diserap oleh seluruh Kades yang hadir,” harapnya.
Ia menambahkan, dari tahun 2017 sampai saat ini, sudah ada
222 desa yang dilakukan pendampingan maupun pemeriksaan dari total 253 Desa
yang ada di Ketapang, sedangkan 31 desa akan segera dimasuki dalam waktu dekat.
Diakuinya, dalam pemeriksaan dan pendampingan masih ada ditemukan kelemahan
dalam konteks administarasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendampingan Pemkab sudah
melakukan pemetaan persoalan-persoalan yang harus dievaluasi dan diintervensi
guna meningkatkan kemampuan kualitas dari pihak desa, termasuk misalkan ada
yang kurang transparan dalam mengelola dana desa kita beri masukan dan para
kades kita beri pesan agar bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini