KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Gelar Pengawasan Daerah dan Pemuktahiran Data dan tindaklanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ketapang yang mengusung tema ‘Transparansi Tata Kelola Dana Desa Menuju Desa Mandiri’, Rabu (16/10/2019). Kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas juga dihadiri Koordinator Wilayah Kalbar Bidang Pencegahan KPK sebagai narasumber itu dibuka langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, mewajibkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemuktahiran data dan tindak lanjut hasil pengawasan setiap tahunnya.
Hal inilah, lanjutnya, yang melatarbelakangi semangat untuk mengevaluasi hasil pengawasan dan menginventarisasi hambatan serta merumuskan langkah perbaikan yang dianggap perlu dalam penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Yang mana, keberhasilan suatu pengawasan bukan dilihat dari seberapa banyak rekomendasi yang telah diberikan oleh APIP, namun seberapa efektif rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dan memberikan perbaikan pada organisasi pemerintah daerah.
“Rapat ini juga sebagai forum komunikasi, koordinasi dan silaturahmi antara aparatur pengawas internal pemerintah sebagai unsur pemeriksa dengan audit sebagai obyek pemeriksaan, yang mana dampak yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah terbangunnya persepsi yang sama dari para pemangku kepentingan untuk secara terus menerus meningkatkan komitmen dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan (TLHP) dan perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, APIP sebagai komponen lingkungan pengendalian, sangat penting dalam menjamin efektivitas pengendalian internal, tata kelola dan manajemen risiko. Paradigm aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) sekarang bukan lagi sebagai watchdog (mencari-cari kesalahan) tetapi lebih bersifat partnership (kemitraan) melalui kegiatan quality assurance dan consulting dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih akuntabel, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai pertanggungjawaban.
Untuk itu, dalam makna yang baru, pengawasan internal tidak hanya membantu mengawasi apakah pemerintah telah mengerjakan yang seharusnya dikerjakan, membelanjakan uangnya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat oversight), namun juga memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah (bersifat insight) serta mampu mengidentifikasikan trend atau perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah (bersifat foresight).
Oleh karena itu penguatan peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) baik secara kuantitas maupun kualitas akan sangat berpengaruh secara signifikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama di Kabupaten Ketapang. Untuk itu rapat gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi rekomendasi dari hasil pemeriksaan.
Bupati turut mengatakan, kegiatan tindaklanjut hasil pengawasan merupakan tolok ukur dari rangkaian kegiatan pengawasan. Pengawasan, kata dia, tidak akan efektif manakala tindaklanjut hasil pengawasan tidak terlaksana dengan baik, benar, konsekuen dan bertanggung jawab.
Keberhasilan tindaklanjut hasil pengawasan juga akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah kita patut bersyukur bahwa upaya mengoptimalkan pengawasan sudah berjalan semakin baik indikasi ini dapat dilihat dari pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat, di mana Kabupaten Ketapang berhasil mendapatkan opini WTP selama (lima) tahun berturut-turut sejak tahun 2015.
Ia menilai, keberhasilan ini bukanlah untuk berpuas diri namun sebagai cambuk untuk terus melakukan peningkatan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan konsisten baik pemeriksaan internal maupun eksternal.
“Untuk itu, saya selaku Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan para kepala desa untuk menyelesaikan tindaklanjut hasil pengawasan baik pemeriksaan internal maupun eksternal penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tepat waktu akan dapat meminimalisir resiko yang akan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Ketapang itu berharap, dengan adanya seminar tersebut para peserta rapat terutama para Kepala Desa dapat memanfaatkan dengan maksimal guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam tata kelola dana desa yang benar.
“Dan diharapkan, hasil seminar ini hendaknya memberikan sumbang saran yang konstruktif dalam menciptakan terwujudnya transparansi tata kelola dana desa menuju desa mandiri di Kabupaten Ketapang,” harapnya.
Sementara Koordinator Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalbar, Sugeng Basuki mengaku kedatangan pihaknya di Ketapang dalam rangka memberikan materi terkait transparansi tata kelola dana desa. Ia menilai peran APIP sangat diperlukan.
“APIP sebagai pengawas saat ini perananannya lebih kepada fatnership, artinya APIP akan mendampingi khususnya terkait dana desa baik kepada Kades, Camat, stakeholder terkait dalam hal aturan,” katanya.
Ia mengaku, KPK sendiri telah melakukan koordinasi dengan APIP, misalkan terkait pengaduan sehingga APIP bisa melakukan pengecekan terlebih APIP telah memiliki jaringan di tingkat desa.
“Yang jelas kita mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana desa harus transparan, melakukan kegiatan-kegiatan sesuai arturan dan tidak sungkan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dana desa,” tuturnya.
Sementara Sekda Kabupaten Ketapang, Farhan mengucapkan terima kasih dengan kehadiran narasumber dari KPK dalam kesempatan ini, bahkan diakuinya sudah beberapa kali narasumber dari KPK hadir dalam kegiatan di Ketapang.
“Kami senang, dengan adanya KPK tentunya berkaitan dengan pencegahan korupsi, dengan artinya tentu kami terbantu dalam melakukan pencegahan, karena urusan korupsi adalah urusan bersama,” akunya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, ada perubahan-perubahan signifikan dalam pengelolaan dana desa, dengan apa yang menjadi harapan KPK juga menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Semoga apa yang disampaikan perwakilan KPK tadi dapat diserap oleh seluruh Kades yang hadir,” harapnya.
Ia menambahkan, dari tahun 2017 sampai saat ini, sudah ada 222 desa yang dilakukan pendampingan maupun pemeriksaan dari total 253 Desa yang ada di Ketapang, sedangkan 31 desa akan segera dimasuki dalam waktu dekat. Diakuinya, dalam pemeriksaan dan pendampingan masih ada ditemukan kelemahan dalam konteks administarasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendampingan Pemkab sudah melakukan pemetaan persoalan-persoalan yang harus dievaluasi dan diintervensi guna meningkatkan kemampuan kualitas dari pihak desa, termasuk misalkan ada yang kurang transparan dalam mengelola dana desa kita beri masukan dan para kades kita beri pesan agar bekerja sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment