KalbarOnline, Ketapang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang akan segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang Ikhwan Pohan mengaku sudah mengetahui hal tersebut dari media-media. Pihaknya pun akan menindaklanjuti SE itu untuk diimplementasikan di Ketapang.
“Kita Kemenag, ada dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa. Maka khusus di Ketapang, kita akan sosialisasikan edaran ini di internal dahulu hingga ke pegawai Kemenag di desa-desa,” kata Ikhwan Pohan, Selasa, 22 Februari 2022.
Ikhwan Pohan mengatakan, pihaknya akan segera memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama menyosialisasikan SE ini. Sehingga otomatis imbauan itu meluas dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Kita akan sampaikan juga kepada pengurus rumah-rumah ibadah di Ketapang. Kita sampaikan edaran ini melalui pendekatan-pendekatan dan bicara dari hati ke hati secara masif. Sehingga masyarakat bisa memahami betapa pentingnya surat edaran ini dilaksanakan,” kata Ikhwan Pohan.
Ia menegaskan kalau SE ini tentunya untuk seluruh umat beragama. Terutama umat Islam karena satu di antara syiar Islam melalui masjid dan surau menggunakan pengeras suara. Sebab itu pengeras suara tersebut tentu perlu diatur.
Terlebih seperti masyarakat di Ketapang sangat beragam suku, agama, ras dan lain sebagainya. Maka untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan toleransi demi menciptakan suasana tetap harmonis.
Khususnya dalam kehidupan beragama di Ketapang yang sangat beragam ini maka Kemenag menerbitkan edaran tersebut.
Surat edaran tersebut, kata Ikhwan, tentu tak akan mengurangi syiar Islam, melainkan akan menjadi lebih tertib dan terarah.
“Jadi ini bagus sekali karena untuk menciptakan persuadaraan yang kuat dan suasana harmonisasi semakin erat. Sebab umat non Muslim juga perlu diperhatikan agar tidak terganggu dengan penggunaan pengeras suara di masjid atau surau,” kata Ikhwan.
Ia menambahkan berkaitan surat edaran ini, demi ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Pihaknya berencana menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan instansi lain seperti Kepolisian menindaklanjuti surat edaran ini.
Harapannya, pemerintah daerah bisa ikut memberikan pemahaman secara utuh muatan dalam surat edaran ini dan semua elemen masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya.
“Sebab, Kemenag-kan sifatnya hanya sosialisasi sedangkan eksekusi tak ada. Maka untuk lebih mantap dan diterima masyarakat. Terlebih pro dan kontrak terhadap edaran ini bisa saja terjadi. Maka kita berencana menjalin kerjasama dengan Pemda dan instansi lainnya untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarkat,” harap dia.
Ikhwan Pohan yakin SE ini tidak akan begitu berpengaruh pada situasi dan kondisi di Kabupaten Ketapang yang sangat kondusif. Terlebih wilayah Ketapang sejak dahulu sudah dikenal daerah sangat kondusif.
“Saya sebagai Kakan Kemenag Ketapang menghimbau suluruh masyarakat untuk saling menjaga. Serta melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing. Jika semua menerapkan konsep-konsep ajaran agamanya maka Ketapang tetap kondusif,” pungkas Ikhwan Pohan. (Adi LC)
Comment